Ads
Muzakarah

Untuk Apa Mubahalah (2)

Awal Maret lalu Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3)  mengundang lima personel polisi, termasuk Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, untuk melakukan mubahalah bersama phak keluarga korban yang tewas dalam kasus “Penembakan Laskar FPI KM 50”. Menurut Abdullah Hehamahua, anggota TP3, langkah ini diambil untuk mencari tahu siapa yang berbohong, pihak kepolisian atau keluarga korban. “Jadi kalau betul misalnya keluarga korban mengaku bahwa tidak ada pistol dan tidak ada senjata mereka berbohong, ya mereka dilaknat Allah. Begitu pula dari pihak kepolisian. Kalau mereka mengatakan bahwa betul FPI punya senjata, kalau mereka berbohong dilaknat juga oleh Allah. Itu penyelesaian jalan keluar,” kata Hehamahua (3/3/20021). Ia menegaskan bahwa sumpah mubahalah merupakan jalan keluar jika kedua pihak mengklaim paling benar. “Jadi polisi merasa paling benar, yang kemudian keluarga korban merasa paling benar, menurut sistem Islam maka mubahalah,” kata dia.

Persoalan mubahalah ini juga pernah ditanyakan dalam forum Muzakarah Majalah Panji Masyarakat oleh Sdr Gilang P, menyusul kasus kelompok keagamaan pimpinan Lia Aminuddin yang dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia. Lia dkk kemudian menantang siapa pun yang menuduh kelompoknya sesat untuk mubahalah. “Sebenarnya apa sih mubahalah itu?Apakah benar dari ajaran Islam?” Demikian pertanyaan Sdr. Gilang dari Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.  

Jawaban:  Prof. Dr. Fathurrahman Djamil

Dasar lainnya adalah hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim. Di situ disebutkan, Aqib dan Sayyid (dua pemuka Nasrani Najran), datang untuk minta ber-mubahalah dengan Rasulullah. Kata Nabi, “Saya akan penuhi yang kalian minta.” Lalu ia  mengutus wakilnya keada mereka. Wakil itu berkata, “Dengarkan sesungguhnya dia meyakini kebenaran kenabiannya, kamu diberi waktu beberapa hari untuk berpikir sebelum melakukan mubahalah dengannya.” Selama kesempatan berpikir itu, seorang dari mereka berkata, “Janganlah kita mengutuknya karena seandainya ia benar-benar rasul Allah, hal itu akan membawa bencana bagi suku kita sehingga tak seorang pun di antara kita bisa selamat.”

Dalam riwayat lain, delapan orang pemuka Nasrani menghadap Rasulullah. Beliau mengajak mereka beriman. Mereka bertanya, “Siapa sebenarnya ayah dari Nabi Isa?” Nabi menjawab, bahwa Isa bukanlah anak Tuhan sebagaimana mereka yakini, tetapi seorang nabi, seorang manusia biasa dan utusan Allah. Menguatkan argumentasinya, Rasulullah mengemukakan, kalau demikian, siapakah ayah Nabi Adam, penciptaannya mirip dengan cara penciptaan Nabi Isa (Q. 3: 59).

Para pemuka Nasrani itu menolak argumentasi Rasulullah, sementara Rasulullah meyakini argumentasinya. Antara keduanya tidak tercapai titik temu. Kemudian turunlah ayat itu (Q. 3: 59) menyuruh Rasulullah melakukan mubahalah dengan mereka.

Tatkala  ayat itu turun, Rasulullah mengajak Ali ibn Abi Thalib dan Fatimah Az-Zahra beserta Al-Hasan dan Al-Husein melakukan mubahalah dengan pemuka Nasrani Najran itu. Tapi mereka meminta tangguh beberapa hari guna mempertimbangkan tantangan tersebut. dalam masa tenggang itu, mereka bertanya keada Abdul Masih, seorang pemuka  kabilah Najran ihwal Rasulullah. “Muhammad itu benar-benar rasul Allah. Kalau kamu ber-mubahalah atau adu tanding doa dengannya, akan tamatlah riwayat kaummu,” jawab yang ditanya.

Keesokan harinya mereka menghadap Rasulullah s.a.w., membatalkan mubahalah itu. Rasulullah kemudian mengajak mereka masuk Islam, tetapi mereka menolak. Pertemuan Rasulullah dengan mereka hanya menghasilkan kerja sama antara Bani Najran dan Rasulullah dalam mempertahankan Madinah dari serbuan musuh, dan Bani Najran tidak dibenarkan memberi bantuan kepada musyrikin Quraisy dan orang-orang Mekah yang memerangi Rasulullah dan kaun Muslimin.

Pada kajian fikih, khususnya  faraid  (pembagian harta warisan),  mubahalah  ditemukan dalam masalah aul.  Dalam soal menambah asal masalah dalam pembagian harta waris ini terjadi pemahaman yang berbeda di kalangan para sahabat pada masa Khalifah Umar ibn Khattab. Lalu Umar mengajak para sahabat yang bersilang pendapat itu  bertukar pikiran untuk menetapkan status hukum aul itu. Setelah itu mereka bersepakat, aul bisa dilakukan karena hal itu dianggap sebagai cara terbaik dalam menghadapi ketidaksesuaian antara asal masalah dan kenyataan setelah dibuatkan persentase bagian tiap-tiap ahli waris.

Namun demikian, sepeninggal Umar ibn Khattab, seorang sahabat lain yaitu Abdullah ibn Abbas menganggap bahwa kesepakatan atau ijmak tersebut tidak berdasar. Lalu ia menantang sahabat Nabi yang waktu itu masih hidup untuk melakukan mubahalah. Berkata Ibn Abbas, “Kalau kalian masih meyakini masalah aul ini, mari kita lakukan mubahalah. Jika masalah aul ini benar, semoga Allah menurunkan kutukan kepada saya dalam kehidupan ini, dan siksaan di akhirat kelak. Tetapi, jika saya benar, semoga kutukan di dunia ditimpakan kepada kelompok yang  melakukan aul. Serta mendapat azab Allah di hari kiamat.”  Ternayata, mubahalah ini pun tidak terlaksana. Ini karena ada kesepakatan dari setiap yang akan bertindak sesuai dengan keyakinan masing-masing.           

Praktis, Nabi maupun sahabat belum pernah (sempat) melakukan mubahalah satu kali pun, meski istilah ini pernah ada dalam sejarah. Dalam kajian fikih pun, masalah ini kurang mendapat perhatian sehingga kitab-kitab fikih klasik tidak menjadikan masalah itu sebagai suatu kajian. Masalah mubahalah juga sedikit sekali disinggung dalam fikih kontemporer.

Menurut saya, mubahalah memang ada dalam Alquran, tapi perintah itu dalam konteks perlawanan dengan nonmuslim. Itu pun tidak jadi dilakukan. Jadi, terutama di antara orang Islam, mubahalah bukan sesuatu yang dianjurkan, malah sebaiknya tidak dilakukan. Sepeti halnya li’an.

Ahmadiyah merupakan kelompok yang sering menggunakan mubahalah sebagai senjata argumentasi melawan segenap dakwaan atas mereka. Mubahalah mereka lakukan apabila ada ulama atau siapa pun yang menghujat dan memandang mereka kelompok kafir karena telah memutarbalikkan pengertian teks-teks Alquran. Hanya saja, yang mereka tawarkan adalah mubahalah perorangan, tanpa mempersyaratkan membawa kerabat dekat, anak, dan istri pihak yang mereka lawan.

Sumber: Majalah Panji Masyarakat, 28 Juli  1999

*Prof. Dr. Fathurrahman Djamil, M.A., pernah menjabat  Dekan Fakultas Agama Islam  Universitas Muhammadiyah Jakarta, kini Guru Besar Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.  

Tentang Penulis

Panji Masyarakat

Platform Bersama Umat

Tinggalkan Komentar Anda

Discover more from PANJI MASYARAKAT

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading