Ads
Mutiara

Ambil Hukum yang Mana

Bisri Syansuri menolak pembentukan DPR-GR dan “MPRS Karno” karena bertetangan dengan keentuan fikih.  Di masa kepemimpinannya NU menjadi radikal.

Malam Lebaran, 27 Maret 1960, Bung Karno mengumumkan susunan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR). Menyusul kemudian pembentukan MPRS dan front nasional bernama “Nasakom”, serta pembubaran partai-partai yang berada di luar pagar kekuasaannya. BK memang tengah memasuki fase baru dari perjuangannya yang lama untuk membuat satu tatanan yang adil. Untuk itu dia mengintroduksi “Demokrasi Terpimpin”, yang sesungguhnya jelmaan Le’etat C’est moi (“Negara adalah Aku”).

Memang ada perlawanan dari partai-partai – meski sebagian, seperti PNI, NU, dan PKI kemudian bekerja sama. Tapi BK tak peduli. Pada tokoh ini memang ada rasa percaya diri yang luar biasa – faktor yang juga memudahkan massa mempercayainya sebagai Ratu Adil. “Apa sebenarnya rakyat meminta kepada saya untuk berpidato kepada mereka?” kata BK. “Jawabannya adalah bahwa apa yang dikatakan Bung Karno sebetulnya sudah tertulis dalam hati sanubari rakyat Indonesia. Rakyat ingin mendengar pikiran mereka sendiri, yang mereka sendiri tidak dapat mengucapkannya.”

Uniknya, menjelang pembentukan DPR-GR dan MPRS, terjadi pro-kontra di kalangan elite NU. Yang pro diwakili Rais Aam KH Abdul Wahab Chasbullah dan Ketua Umum PB KH Idham Chalid. Yang kontra dipelopori Wakil Rais Aam KH Bisri Syansuri dan KH Ahmad Siddiq – kedua-duanya kelak menjadi rais aam. Pertimbangan Kiai Wahab tampak lebih pragmatis: melakukan politik konfrontasi kepada pemerintah lebih banyak bahayanya karena umat tidak siap. Katanya, kalau kita berada di luar lembaga kenegaraan itu, kita tidak bisa melakukan kontrol dan beramar makruf nahi munkar. “Oposisi di luar lembaga perwakilan tidak mungkin, dan mudah ditindas, dan kita bisa dicap reaksioner atau dibubarkan.”

Adapun  Kiai Bisri, yang notabene ipar Kiai Wahab, lebih mendasarkan pertimbangannya pada ketentuan fikih. Pengangkatan anggota lembaga itu, sebagai pengganti lembaga yang anggotanya dipilih rakyat, adalah tindakan menentang hukum fikih tentang pemeliharaan hak rakyat. Dan karena lembaga tersebut dibentuk secara tidak demokratis dan tidak memberi kesempatan kepada golongan yang berbeda, NU, menurut Kiai Bisri, lebih baik di luar.

NU, akhirnya memang tidak bernasib setrgis Masyumi dan PSI (Partai Sosialis Indonesia). Tapi niatnya untuk melakukan kontrol “dari dalam”, seperti sudah bisa diduga, tidak efektif. Bung Karno menjadi sangat berkuasa, dan dengan leluasa memberangus lawan-lawannya. Tetapi yang mengherankan sekarang adalah ini: orang lebih mengingat bahwa sejarah penindasan rezim selalu dimulai 32 tahun sebelum era Reformasi (1998). Bukan dari pertengahan 1959 atau awal 1960-an.

Baiklah. Tapi mengapa Kiai Bisri tidak mengubah pendiriannya, meski mayoritas anggota pleno PBNU menyetujui pendapat Kiai Wahab? Abdurrahman Wahid pernah menulis, ketentuan hukum fikih bagi kakeknya itu adalah segala-galanya – jalur tunggal bagi pengaturan kehidupan manusia. Sebagai contoh, ketika selaku rais aam, Kiai Bisri menskors H.M. Subchan Z.E. dari ketua I PBNU, sejumlah ulama mendatanginya. “Apakah Sudara dapat menyelesaikan masalah itu, kalau saya sebutkan?” tantang Kiai Bisri, ketika ditanya alasan skorsing itu. Mereka menjawab, tidak. Karena itu, menurut Kiai Bisri, tanpa jaminan penyelesaian dari para ulama itu, dirinya  hanya akan menggunjing orang jika menceritakan sebab-sebab pemecatan itu. Dan itu bertentangan dengan fikih.

Bagi Kiai Bisri, sekali hukum diputuskan, tidak ada tawar-menawar – betapapun besar korban dipihak yang kena. Karena itu dalam memegang hukum ia sering dianggap mengabaikan faktor manusia. Padahal yang menjadi pangkal pokok sang kiai, tak lain adalah mental manusia juga. Orang, begitu asumsinya, cenderung menghindar dari hukum, betapapun ringannya. Karena itu lebih baik diterapkan hukum yang lebih keras – karena toh bakal ditawar – sehingga, kalau penerapan gagal, yang bersangkutan masih bisa ditampung hukum yang lebih ringan. Kiai Bisri Syansuri memang terkenal dengan fatwa-fatwanya yang tegar: hanya memakai alternatif halal dan haram. Di masa kepemimpinannya tahun 1970-an, seperti diungkapkan Mitsuo Nakamura, NU berubah radikal – seakan meninggalkan wataknya yang kompromis dan oportunis.

Kiai Wahab Hasbullah sebaliknya. Dalam mengambil keputusan ia selalu berpedoman pada kondisi masyarakat. Ia cenderung memilih hukum yang lebih ringan – sepanjang yang diizinkan syara’. Untuk apa menerapkan hukum yang berat kalau ada yang ringan? Karenanya, Kiai Wahab sering terkesan “mempermudah hukum”. Dan, NU pun, di bawah dia, sering dituduh oportunis.Ukuran-ukuran apa yang bisa digunakan untuk menilai perilaku politik NU  sekarang, yang aktor-aktornya telah menyebar di berbagai kekuatan politik? Mungkin bukan fikih engkong Gus Dur Kiai Haji Muhammad Bisri Syansuri (18 September 1886-25 April 1980).

Tentang Penulis

Avatar photo

A.Suryana Sudrajat

Pemimpin Redaksi Panji Masyarakat, pengasuh Pondok Pesantren Al-Ihsan Anyer, Serang, Banten. Ia juga penulis dan editor buku.

Tinggalkan Komentar Anda

Discover more from PANJI MASYARAKAT

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading