Aktualita

Desakan Mundur Ketua KPU Jelang Hari Pencoblosan

Hari pencoblosan Pilpres dan Pemilu 2024 kurang dari seminggu lagi. Namun, persoalan baru terus bermunculan dan jadi polemik di masyarakat. Terakhir, muncul desakan agar Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengundurkan diri.

Persoalannya berawal dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari karena terbukti melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutusksn perubahan syarat batas usia peserta Pilpres.

“Hasyim Asy’ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran  kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara  Pemilu,”ujar Heddy Lugito, Ketua DKPP yang membacakan putusan, Senin (5/2/2024).

Selain Hasyim Asy’ari ada enam Komisioner KPU yang mendapat sanksi yang sama, peringatan keras, yakni August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadan Harahap, dan Idham Holid dalam perkara yang sama.

Memang, akibat putusan MK itu berdampak terhadap syarat calon peserta pemilihan presiden yang seharusnya KPU segera  merubah Peraturan KPU sebagai pedoman teknis pelaksanaan Pilpres 2024.

Sebaliknya, KPU melakukan pelanggaran kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres pada 25 Oktober 2023,  padahal KPU masih menggunakan peraturan lama yaitu cawapres masih berusia minimal 40 tahun.

Ternyata pelanggaran etik yang dilakukan Hasyim Asy’ari bukan hanya ini saja. Ada juga pelanggaran lain yaitu bertemu dengan Ketua Partai Republik Satu Hasnaeni di Yogyajarta dan melakukan perjalanan pribadi. Akibatnya, pada 3 April 2023 ia dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir eleh DKPP.

DKPP menilai, petemuan Hasyim Asy’ari dan Hasnaeni di luar kedinasan merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Apalagi pertemuan tersebut pada saat berlangsung tahapan verivikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Kemudian pada 21 Novemver 2023 KPU juga pernah dilaporkan ke Bawaslu oleh sejumlah organisasi dan akademisi  terkait tidak terpenuhinya quota 30 persen caleg perempuan dalam daftar caleg tetap (DCT) untuk Pemilu 2024, padahal sudah ada putusan Mahkamah Agung. KPU dinilai tidak berkomitmen untuk memenuhi amanat undang-undang.

Selanjutnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari juga pernah dilaporkan ke DKPP terkait pernyataannya bahwa kemungkinan pemilu kembali ke sistem proporsiolnal tertutup. Pernyataannya itu dianggap melanggar kode etik karena bukan wewenangnya berbicara masalah tersebut, disamping bersifat partisan. Ia menyampaikan hal itu pada Catatan Akhir Tahun 2022 KPU (29/12/2022). Pernyataan itu di tengah  adanya permohonan  pengujian UU No.7/2017 terkait sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Tuntutan Ketua KPU Mundur

Munculnya beberapa pelanggaran etik yang dIlakukan KPU memantik desakan agar Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengundurkan diri. Seperti diutarakan Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati, ia meminta agar Ketua KPU menyadari pelanggaran etiknya dan mundur dari jabatannya.

“Dengan sanksi peringatan keras terakhir dari DKPP terhadap Hasyim terkait pelanggaran etik, akan memicu keraguan masyarakat terhadap independensi lembaga penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Nur Hayati menambahkan, semestinya Ketua KPU memiliki rasa malu, ketika akademisi sudah menyerukan etika politik, harusnya dapat bercermin dan dimulai dari penyelenggara pemilu.

“Jika penyelenggara  pemilu sudah seperti ini terhadap integritas pemilu, kita bisa berharap pada siapa lagi,” terangnya.

Neni sebenarnga menyayangkan kalau DKPP hanya memberikan teguran keras terakhir. ” Harusnya DKPP berani  memberhentikan Ketua KPU. Sebab, pelanggaran etik ini bukan pertama kali dilakukan Ketua KPU. Pelanggaran etik ini sudah berulangkali,” ungkapnya.

Sementara itu Koalisi Masyarakat Sipil yang beranggotakan lebih 25 lembaga swadaya masyarskat juga meminta Ketua KPU Hasyim Asy’ari mundur dari jabatannya. Hasyim dinilai sudah melanggar etik empat kali.

“Mundurnya Hasyim dinilai penting agar publik tidak semakin kehilangan kepercayaan terhadap institusi penyelenggara pemilu maupun terhadap pelaksanaan pemilu sendiri dan hasil-hasilnya ”  ujar rilis yang disampaikan.

Sementara itu Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemiku (KIPP) Kaka Suminta mengatakan, dijatuhi sanksi etik kepada komisioner KPU bisa mempengaruhi kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu, bukan hanya bagi publik, tetapi juga mempengaruhi sisi internal KPU. “Akibatnya jika penyelenggaraan pemilu sudah tidak dipercaya publik, legitimasi hasil pemilu berpotensi kurang dipercaya,”ucapnya.

Menurut Kaka, Hasyim Asy’ari sudah berkali-kali terbukti melanggar etik. Dimulai sejak pernyataan kontroversialnya mengenai sistem pemilu, pertemuan dengan Ketua Partai Republik Satu, tidak menindak lanjuti putussn MA mengenai quota 30 persen caleg perempuan, hingga pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

“KPU yang mempunyai peran penting sebagai penyelenggara pemilu, justeru telah menjadi lembaga yang semakin menjauhkan pemilu dari nilai etika, profesionalitas, dan intergritas. Karena itu, Hasyim Asy’ari harus segera mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPU agar tidak semakin memperburuk citra lembaga. Ini juga agar publik tidak semakin hilang kepercayaan mereka terhadap insitusi penyelenggara pemilu maupun terhadap pelaksanasn pemilu sendiri. Keputusan mundur itu tidak akan mengganggu tahapan pemilu yang sudah berjalan karena masih ada enam anggota dengan tugasnya masing-masing,” jelas Kaka Suminta, seperti dikutip Kompas.

Pasca putusan sanksi peringatan keras terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari dari DKPP, tampaknya persoalan belum berakhir sampai disini. Kasusnya terus bergulir karena pengacara yang tergabung dalam Advokat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Nusantara menggugat Surat Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024 Prabowo Subianto dengan mendaftarkannya ke PTUN.

“Gibran bermasalah secara hukum dan etika dalam memperoleh tiket cawapres dari KPU,  yaitu melalui perbuatan melanggar hukum dan melanggar etika,”jelas Kooedinator TPDI Petrus Selestinus 7/2/2024).

Petrus meninta PTUN Jakarta menyatakan Ketua dan Anggota KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. ” Meminta majelis hakim menyatakan tidak sah dan batal Keputusan KPU tentang penetapan capres-cawapres sepanjang menyangkut Prabowo-Gibran dan menyatakan batal pencalonan keduanya,”pungkasnya.

Makin dekat hari pencoblosan, suasana tegang tampak menonjol. Pemilu dan Pilpres 2024 periode ini ditandai bibit-bibit ketidakpuasan dalam masyarakat. Menjadi pertanyaan apakah politik ke depan bakal mengalami kegaduhan dan kekacauan?

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button