Sidang gugatan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar terhadap hasil Pilpres 2024 akhirnya dibacakan di sidang Mahkamah Konsitusi (MK) Rabu, 27 Maret 2024. Sidang yang dipicu tudingan atas kecurangan pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024 ini memohonkan agar MK membatalkan penetapan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.
Seperti diketahui pada pengumuman hasil pemilu, khususnya Pilpres 2024 yang diputuskan KPU pada 20 Maret 2024, pasangan calon (paslon) masing-masing memperolehsuara sebagai berikut. Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 suara atau 58,59 persen, disusul Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) 40.971.906 suara atau 24,95 persen, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD 27.040.878 suara atau 16,47 persen.
Dengan kemenangan lebih dari 50 persen suara, dan unggul lebih dari 20 provinsi atau separuhprovinsi yang ada, pasangan Prabowo-Gibran ditetapkan menang satu putaran.
Baik pasangan 01 maupun 03 yang menduga adanya kecurangan dalam pilpres tersebut lalu mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan sengketa pemilu.
Dalam sidang yang banyak ditunggu publiktersebut tim hukum AMIN melalui Bambang Widjojanto dan Ari Yusuf Amir telah memaparkan dugaan kecurangan pemilu baik dalam bentuk ketidaknetralan pemerintah, penyalahgunaan bansos, kampanye aparat terselubung, pemberian suara lebih satu kali,dan lainnya.
Ari Yusuf Amir yang mengawali pernyataan,sempat mengutip at Al-Qur’an surat an-Nisa ayat 135,” Wahai orang-orang beriman jadilah kamu penegak keadilan. Menjadi saksi karena Allah walaupun kesaksian itu memberatkan diri kamu sendiri, ibu bapakmu atau kerabatmu. Maka jangan kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran”, kutip Ari Yusuf Amir.
Ari kemudian menyampaikan permohonan, meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Ari juga menuding Presiden Joko Widodo ikut campur tangan dalam pemilihan presiden dengan mendukung paslon Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka. Hal ini dianggap menguntungkan pasangan calon nomor urut 2 sehingga suaranya melambung. Ia juga menyebut terjadinya malpraktik pemilu karena berawal dari ambisi presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, Capres nomor urut 1 Anies Baswedan sempat berpidato dan menyoroti soal intervensi penguasa, politisasi bansos, hingga pengerahan aparat pada Pilpres 2024.
Anies mengatakan, Pemilu 2024 diwarnai intervensi penguasa. Ia berharap hal ini menjadi perhatian majelis hakim MK. Ia menyebut, penyimpangan yang terjadi dalam Pilpres 2024 terpampang secara nyata dan telah mencoreng. “ Intervensi kekuasaan menggerus independensi yang menjadi pilar utama pemilu,” tuturnya.
Disinggung juga soal pengerahan aparat di daerah-daerah dan bantuan sosial atau bansos selama pilpres. “Bansos yang sejatinya digunakan untuk kesejahteraan rakyat jadi alat transaksional,” tegas Anies.
Sementara itu BW, panggilan akrab Bambang Widjojanto, menyoroti suara Prabowo-Gibran yang melonjak hingga 49% di Bali, padahal pada pemilu 2014 dan 2019 hanya memperoleh masing-masing 22% dan 3%. “ Angka ini tidak mungkin terjadi,” katanya, seraya menyebut faktor pemberian bansos oleh presiden Jokowi. Ia menyebutkan hal itu sebagai bukti Presiden Jokowi melakukan politik Gentong Babi sehingga berhasil mendongkrak perolehan suara Prabowo-Gibran.
Berdasarkan bukti kecurangan yang dimiliki pasangan capres 01 AMIN mengajukan beberapa tuntutan atau petitum yang mencakup9 point agar hakim mengabulkan permohonan. Tuntutan dibacakan oleh anggota Tim Hukum AMIN Bambang Widjojanto.
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,pukul 22.19 WIB sepanjang Diktum Kesatu.
- Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
- Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan Calon Wakil Presiden atas nama Gibran Rakabuming Raka.
- Memerintahkan TERMOHON untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024 dengan diikuti oleh Calon Presiden Nomor Urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dengan terlebih dahulu mengganti Calon Wakil Presiden.
- Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan suvervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
- Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur Negara serta tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon untuk pemungutan suara ulang.
- Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan professional.
- Memerntahkan kepada Tentara Nasional Indonesia beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya.
Kini waktunya MK sibuk dan bekerja keras. Diharapkan mampu melahirkan purtusan yang adil serta melegakkan masyarakat dan rakyat.

