Ads
Muzakarah

Ikut Doa Agama-Agama

Saya seorang mahasiswa yang terlibat aktif dalam berbagai kegiatan di luar kampus. Di antaranya beberapa kali mengikuti doa agama-agama. Berbagai tokoh agama diundang untuk memimpin doa secara bergantian, memohon bantuan Tuhan masing-masing, untuk – salah satunya – menyelamatkan bangsa ini dari kehancuran. Mula-mula saya tidak tahu di sana akan ada doa bersama seperti itu.

Ustadz, bagaimana hukumnya menyelenggarakan acara seperti itu? Diakui bahwa acara itu diadakan bukan semata untuk berdoa, tapi juga untuk menunjukkan sikap terhadap berbagai persoalan yang terjadi. Termasuk politik. Bagaimana pula hukumnya bagi saya yang hadir? Bolehkah saya mengamini doa selain agama yang saya anut, atau bagaimana sebaiknya sikap saya ketika mereka berdoa?Apa syarat dan kondisi yang harus dipenuhi untuk mengadakan acara doa bersama menurut Islam?

Hadian Marzuki (Jakarta)

Jawaban KH Ali Musthofa Ya’qub

Sekarang doa bersama berbagai agama memang sering dilakukan. Ada cerita serupa di masa Rasulullah s.a.w. Ketika beliau salat asar berjamaah di Masjid Nabawi, datang rombongan orang-orang Nasrani Najran. Sekitar 60 orang. Mereka hendak bertamu kepada Nabi. Melihat tuan rumah masih salat, mereka menghadap ke timur dan melakukan kebaktian bersama, di dalam masjid itu juga. (Karena Rasulullah biasa menerima tamu-tamunya, termasuk yang nonmuslim, di masjid beliau itu. Maklum, rumah beliau sangat kecil, tepatnya disebut bilik). Para sahabat hendak melarang, tapi dcegah Nabi. Biar saja, kata beliau. Hadis ini tercantum dalam buku Ath-Thabaqatul Kubra karya Ibn Sa’d.

Jadi, kita lihat, beliau bahkan membolehkan orang-orang kafir itu beribadah di dalam masjid. Bukan hanya membolehkan sahabat berada di satu tempat saat mereka melakukan ritual. Tapi, Ibnul Qayim Al-Jauziyah berpendapat, Nabi membiarkan mereka berdoa di dalam masjid sebagai strategi dakwah. Yakni agar  mereka tertarik pada Islam.

Sedang kalau masjid dipakai untuk ibadah agama lain secara rutin tentu tidak boleh. Begitupun kalau doa berbagai agama itu dijadikan semacam upacara rutin. Bahkan, yang kita baca di majalah Panji Masyarakat, kelompok MADIA (Masyarakat Dialog Antar Agama) menggelar doa agama-agama sebagai acara bulanannya.

Jadi, itu sudah membentuk sebuah ritual tersendiri, yang dalam Islam disebut bid’ah, mengada-ada. Karena Nabi tidak pernah memberi contoh seperti itu. Apalagi kalau di dalamnya mengandung makna pengakuan terhadap kebenaran ajaran agama-agama. Penyelenggaraannya sangat rawan terhadap unsur syirik, paling tidak pendangkalan agama. Minimal haram.

Doa itu, Dik Hadian, ibadah juga. Bersabda Rasulullah s.a.w, “Doa adalah otaknya ibadah.” Karena terkandung unsur pemujaan di dalamnya. Kalau orang Kristen misalnya berdoa, mereka sedang memuja tuhan mereka. kalau kita mengamini doa mereka, kita mengakui tuhan mereka – mengakui konsep ketuhanan dan ajaran agama mereka. Kita bisa terikut syirik.

Kehadiran Anda yang pertama, ketika Anda tidak menyangka bakal ada pembacaan doa berbagai agama, masih bisa ditolerir. Adapun kehadiran Anda berikutnya mengandung persoalan.

Jika Anda rela dengan apa yang berlangsung di sana, minimal kehadiran Anda haram. Dalam kaidah fikih, “Rela terhadap sesuatu berarti rela terhadap apa yang diakibatkannya.” Sebaiknya tak usah hadir karena bisa terjadi pendangkalan akidah. Karena fondasi dari acara itu sendiri batil, yaitu menganggap semua agama berasal dari Allah. Kecuali kalau kehadiran Anda sekadar karena ingin tahu, seperti apa sih doa bersama itu, sebagaimana orang masuk gereja sekadar karena ingin tahu seperti apa ibadah orang Kristen. Asal jangan berulang-ulang, hanya satu-dua kali saja.

Atau kalau kehadiran Anda ada maksud lain. Misalnya sebagai wartawan yang meliput acara itu. Itu pun harus pandai-pandai menata niat. Kalau si wartawan bisa menata niatnya, kehadirannya bisa punya nilai ibadah. Misalnya, si wartawan itu di dalam tulisannya mengingatkan dan menunjukkan di mana letak hal-hal yang rawan terhadap syirik, yang tidak dibenarkan agama. Dengan begitu, orang yang semula tidak tahu, jadi tahu status hukumnya.

Bagaimana kalau doa bersama itu bukan tujuan agama, melainkan ada tujuan politik? Saya kira tidak boleh juga. Praktik yang semakin marak ini saya kira tidak pas karena itu bakal membentuk ritual tersendiri. Kalau hendak menarik perhatian atau mendongkrak dukungan, orang bikin da bersama – jadi tren.

Memang ada ajaran toleransi di dalam Islam. “Tidak ada paksaan dalam agama.” (Q. 2: 226). Tapi, toleransi tidak berarti membenarkan agama lain, apalagi sampai ikut larut dalam ritual mereka. Ketika orang-orang musyrik Mekah menawarkan “perdamaian” (dalam seminggu mereka menyembah tuhannya Muhammad, dan pada minggu berikutnya ia ganti menyembah tuhan mereka), Allah menurunkan surah Al-Kafirun. “Aku tidak akan menyembah apa yang kalian sembah, dan tidaklah kalian menyembah tuhan yang aku sembah. Bagimu agamamu, dan bagiku agamaku.” (Q. 109: 4-6).          

Prof. Dr. KH Ali Musthofa Ya’qub (1952-2016), pengasuh Ma’had Pondok Pesntren Luhur Ilmu Hadis Darus Sunnah, Jakarta. Guru besar Ilmu Hadis Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) ini pernah menjadi Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta, dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat.  Sumber: Majalah Panji Masyarakat, 9 September  1998

Tentang Penulis

Panji Masyarakat

Platform Bersama Umat

Tinggalkan Komentar Anda

Discover more from PANJI MASYARAKAT

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading