Aktualita

Momentum Hukuman Mati dan Seberat-beratnya Dilakukan bagi Koruptor

Hanya selang satu hari setelah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Selasa 2/6/2026, Dadan Hindayana, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung (3/6/ 2026). Selain Dadan juga ditetapkan sebagai tersangka dua orang Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya Bidang Operasional.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pihak Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan Kantor BGN yang terletak di Jalan Kebun Sirih, Jakarta Pusat. Sejak Rabu 3 Juni 2026  pukul 02.00 dinihari pihak Kejaksaan Agung  telah bersiap-siap melakukan penggeledahan. Hingga masuk jam kerja sampai jam 09.00 pagi para karyawan BGN tidak diperkenankan masuk ke dalam kantor selama penggeledahan berlangsung.

Dadan Hindayana dijemput sekitar jam 04.00 WIB dan dua orang wakilnya sekitar jam I0.00. semuanya lengkap ditahan Kejaksaan Agung.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung dilakukan penahanan serta menggunakan rompi oranye untuk kemudian digiring ke mobil tahanan dengan tangan terborgol.

Menurut Plh. Kapespenkum Kejagung, Mochammad Jeffry, Kejagung menetapkan ketiga orang pimpinan BGN sebagai tersangka dalam perkara yang diduga tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional pada tahun 2025-2026.

“Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional, dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organsisasi dan Kelembagaan sebagai tersangka” ujar Syarief Sulaiman, Direktur Penyidikan Jampidsus.

Mengutip keterangan Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaiman, ketiganya ditersangkakan dengan dugaan melakukan  pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN sehingga yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN.

Yayasan-yayasan tersebut mengelola program MBG dengan anggaran Rp 85,27 triliun pada tahun 2025 dan sebesar Rp 268 triliun pada 2026. “ Yayasan- yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Dan yayasan-yayasan itu terafiliasi dan di antaranya dimiliki DH, SS dan LP,” ungkap Syarief Sulaiman.

Bukan hanya itu, Syarief Sulaiman juga menambahkan, tersangka juga melakukan intervensi dalam pengadaan kebutuhan barang di lapangan dan melakukan mark up harga pengadaan. Pengadaan barang tersebut mencakup  motor listrik sebanyak 2I.80I unit dengan nilai total pengadaan sebesar  Rp I triliun lebih, kemudian pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up  , selanjutnya pengadaan tablet sejumlah 3I.000 yang tidak sesuai kebutuhan dan adanya mark up,lalu  pengadaan televisi 75 inchi sebanyak 5. 400 unit dan adanya mark up.

Pasal dugaan kejahatan yang dilakukan ketiga petinggi BGN di atas melanggar Pasal 603 jo.Pasal 20 huruf a atau c  Undang-Undang Nomor I Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal I8 UU Nomor 3I Tahun I999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 200I dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat  4 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Ketiga tersangka terhitung sejak Rabu 3 Juni 2026 ditahan selama 20 hari di Rutan Kejagung dan Rutan Salemba.  

Kejahatan korupsi disebut sebagai extraordinary crime atau kejahatan yang luar biasa,yang sesungguhnya memerlukan keseriusan untuk memberantasnya . Mungkin sudah saatnya diberlakukan ancaman hukuman yang keras dan berat terhadap pelaku korupsi, hukuman mati atau hukuman seumur hidup tanpa adanya remisi dan keringanan. Sebab kerusakan yang ditimbulkannya sangat menghancurkan kehidupan bangsa dan negara dan rakyat. Bila tidak ada hukuman yang mampu menjerakan dan tidak menimbulkan rasa takut, maka korupsi akan terus terjadi dan pelakunya tidak akan pernah kapok berbuat. Besok mungkin akan muncul kembali pelaku korupsi baru lainnya.

Arfendi Arif

Arfendi Arif, Redaktur Panji Masyarakat, pengasuh Majalah Inhouse Magazine, dan penulis buku dan biografi. Tinggal di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button