Cakrawala

Paham Kedaulatan untuk Membangun Kesejahteraan

Kedaulatan rakyat secara sederhana bisa diartikan sebagai kehendak umum atau kemauan warga atau rakyat. Menurut J.J. Rousseau, konsep kedaulatan bersifat kerakyatan dan didasarkan pada kemauan umum atau volunte generale.Sementara itumenurut Pasal 1 Ayat (2) dan (3) UUD 1945 setelah diamandemen menyebutkan, pertama, Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Kedua, Kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD. Ketiga, negara Indonesia adalah negara hukum.

Pengakuan bahwa kedaulatan itu ada ditangan rakyat tidak bisa dijelmakan secara langsung. Perkembangan kekuasaan, wilayah dan jumlah penduduk yang makin besar, maka kedaulatan atau kekuasaan itu perlu diberikan perwakilan (mandate, representative)  kepada institusi atau lembaga tertentu yang diisi para tokoh-tokoh yang terpilih.

Pada masa Orde Baru ketika UUD 1945 belum diamandemen, sesuai Pasal 1 Ayat 2 dikatakan,” Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Berdasarkan  undang-undang ini kedaulatan ada di tangan rakyat, namun pelaksanaannya diserahkan kepada MPR. Kesimpulannya, kedaulatan tertinggi ada di tangan MPR selaku perwakilan dari seluruh rakyat Indonesia.

MPR sebagai lembaga tinggi negara memiliki kekuasaan yang sangat besar karena punya wewenang mengangkat presiden dan wakil presiden, menetapkan GBHN, bahkan bisa meminta pertanggung jawaban presiden.

Kekuasaan atau kedaulatan riil rakyat hanya lima tahun sekali pada saat diadakan pemilihan umum, tetapi pada waktu itu rakyat tidak memilih anggota DPR dan DPRD secara langsung, tapi hanya memilih tanda gambar partai dengan calon anggota DPR dan DPRD yang sudah ditentukan orang-orangnya oleh partai politik.

Saat ini kedaulatan rakyat lebih meningkat kualitasnya dengan diterapkan sistem pemilihan langsung, baik pada Pilpres maupun pemilu legislatif, pemilihan gubernur, bupati, walikota dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dalam konteks ini kedaulatan rakyat masih tetap menggunakan sistem perwakilan atau representation . Pemilihan wakil rakyat sebagai wujud kedaulatan rakyat  yaitu dengan memilih para wakilnya melalui partai politik yang bisa disebut perwakilan bersifat politik atau political representation.

Baik ketika pemilu legislatif maupun pilpres rakyat bisa melihat figur calon presiden dan wakilnya untuk  dipilih. Orang-orangnya ditampilkan secara jelas dan bisa dinilai kinerjanya setelah jadi presiden atau wakil rakyat untuk selanjutnya dipertimbangkan kembali untuk dipilih pada periode berikutnya.

Kinerja eksekutif maupun  legislatif sebagai perwujudan dari kedaulatan rakyat bisa dipertanyakan komitmen mereka apakah sudah berjalan pada jalur yang benar. Hal ini untuk membuktikan komitmen elite pemerintahan dan legislatif  sesuai konsep kedaulatan yang dinyatakan dalam UUD 1945 sebagai milik rakyat.

Pada eksekutif kita pertanyakan sejauh mana komitmen kerja mereka untuk mengangkat kesejahteraan rakyat pada semua sektor kehidupan baik ekonomi, pendidikan, hukum, sosial dan lainnya. Sedang pada legislatif dituntut sejauh mana mereka bekerja membuat undang-undang, membuat anggaran, melakukan kontrol terhadap kerja pemerintah, yang ini semua diharapkan menghasilkan kinerja eksekutif dan legislatif dalam sebuah irama yang sama-sama kompak untuk memajukan kesejahteraan rakyat.

Kesejahteraan rakyat sebagai wujud dari amanah kedaulatan yang harus dilaksanakan oleh eksekutif, legislatif dan partai politik karena memang ditekankan oleh UUD 1945 . Seperti yang tertera dalam Pembukaan pada alinea ke empat,” …untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.

Demikian juga kedaulatan rakyat itu harus diwujudkan dengan memanfaatkan sebaik-baiknya sumber-sumber kekayaan alam untuk kesejahteraan rakyat seperti disebutkan pada Pasal 33 UUD 1945, yaitu “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara (ayat1). Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (ayat 3). 

Namun, politik adalah suatu kompetisi untuk memperebutkan kekuasaan. Dalam politik hal yang jadi target utama adalah bagaimana menjadi partai yang memerintah (rulling party). Sistem presidensial di Indonesia menunjukkan bahwa partai yang mengusung calon presiden yang menjadi pemenang dalam pemilu yang berhak menyusun kabinet, dan tentu akan memilih orang-orangnya untuk menduduki paling banyak seperti jabatan menteri dan posisi-posisi strategis lainnya di pemerintahan. Kalau partai ini berkoalisi, maka mitra koalisinya juga diberikan peluang prioritas untuk masuk dalam kabinet.

Hal yang penting dicatat adalah bahwa biasanya begitu kampanye usai, dimana pada waktu itu partai atau para calonnya berjanji untuk memperjuangkan aspirasi rakyat— sebagai pemilik kedaulatan—namun setelah diketahui siapa pemenang presiden dan wakilnya, partai peserta pemilu dan partai pengusung capres yang awalnya saling berkompetisi– dan mungkin saling serang dalam masa kampanye– setelah jelas pemenang partai atau koalisi yang bakal memerintah, sebagian besar partai yang tadinya berseberangan tersebut, berusaha untuk rujuk dan berharap masuk ke koalisi partai pemenang Pilpres. Dengan harapan mereka bisa diajak masuk dalam kabinet. Keinginan untuk menjadi partai oposisi atau berada di luar pemerintahan sebagai kekuatan penyeimbang (checks and balances) tidak diminati. Ataupun bisa juga terjadi partai pemenang Pilpres mengajak rivalnya dalam pemilu untuk bergabung dengan harapan bahwa partai ini nantinya tidak menjadi penentang atau pengkritik kebijakan-kebijakannya dalam menjalankan pemerintahan.     

    

Orientasi partai politik yang cenderung pada kekuasaan, dan ataupun anggota parlemen yang bersikap yes man pada kekuasaan, pada akhirnya abai tidak menjalankan amanahnya sebagai mandate atau representation kedaulatan rakyat. Kekuasaan yang menjadi tujuan utama dalam politik menyebabkan kedaulatan rakyat –yang berharap kesejahteraan yang seharusnya menjadi tujuan yang harus diperjuangkan partai politik,eksekutif dan legislatif– tidak lagi dipedulikan. Kekuasaan dan jabatan itulah yang selalu berusaha untuk dipertahankan, diperebutkan dan diincar, sehingga ketika  lima tahun ke depan, saat masa pemilihan umum tiba, partai dan para kandidat politik berusaha untuk mendekat lagi ke rakyat, merayu dan mengiming-imingi untuk mendapatkan suara mereka dengan janji-janji manis politik sekedar untuk mendapatkan suara bagi memenangkan jabatan dan kursi kekuasaan. Jadi, amanah kedaulatan rakyat untuk diperjuangkan kesejahteraannya, hanya dijadikan sebagai nominal atau angka-angka saja untuk diraih dalam pemilu.

Kurang berperannya partai politik, eksekutif dan legislatif mengimplementasikan atau menjalankan tujuan dari kedaulatan rakyat pada akhirnya memunculkan kelompok lain yang melakukan perlawanan. Kelompok-kelompok ini terdiri dari masyarakat sipil, aktivis, mahasiswa, para akademisi, guru besar,  kaum buruh dan bahkan para pelajar. Mereka melakukan demonstrasi, unjuk rasa dan protes keras, yang kalau boleh bisa disebut sebagai aktivitas “parlemen jalanan” untuk melakukan kritik dan kecaman keras terhadap institusi ini (eksekutif, DPR, bahkan termasuk MK juga) yang dinilai mungkin sudah tidak punya kepekaan dan nurani  lagi untuk melaksanakan hak-hak rakyat yang memiliki kedaulatan terhadap bangsa ini.

Kasus terakhir sebagai contoh adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70 tentang jabatan usia calon gubernur dan Pilkada yang lebih demokratis dengan memudahkan ruang bagi banyak calon gubernur  yang bisa berkontestasi– kemudian berusaha dianulir oleh DPR–  dianggap sebagai tindakan atau kebijakan yang menentang hak kedaulatan rakyat untuk memilih banyak alternatif calon pemimpin, ketimbang calon tunggal atau berhadapan dengan kotak kosong telah memunculkan protes keras “parlemen jalanan” atau unjuk rasa, sementara DPR dianggap melakukan pembangkangan dan pembegalan konstitusi.

Demikian juga kita melihat kebijakan lain baik yang terkait dengan banyak bidang, misalnya soal hukum, yang bila penerapannya tidak mengindahkan asas keadilan, dan semua orang sama di mata hukum, maka itu bisa dikatakan bertentangan dengan asas kedaulatan rakyat yang kehendak umum dari rakyat pemilik kedaulatan  pastilah menginginkan hukum itu diperlakukan dengan adil, tidak pilih kasih dan tebang  pilih.

Dalam kehidupan politik yang kompetitif serta bertumpu untuk meraih kekuasaan, tampaknya apa yang disebut kedaulatan ada di tangan rakyat terkesan hanya bersifat lip service atau slogan. Kedaulatan rakyat yang mestinya diterjemahkan sesuai kehendak undang-undang yaitu mengangkat kesejahteraan rakyat belum sepenuhnya menjadi program yang diutamakan. Hal ini kalau kita lihat masih  adanya kasus penggusuran, pengambilan paksa lahan rakyat untuk proyek yang disebut proyek strategis nasional (PSN) sehingga rakyat kehilangan tempat tinggalnya dan kehidupannya, padahal mereka  sudah berdiam di tanah tersebut secara turun-temurun dalam waktu yang sangat lama.

Karena itu diperlukan suatu pemahaman baru tentang kedaulatan rakyat yang bisa menjadi prinsip utama bagi semua stakeholders yang terlibat dalam kompetisi politik, pemegang jabatan di pemerintahan dan birokrasi nasional.

Pemahaman baru tersebut yaitu melihat kedaulatan bukan hanya dalam perspektif milik manusia, tetapi kedaulatan itu merupakan milik Tuhan yang diberikan kepada manusia untuk dikelola dengan sebaik-baiknya sesuai keinginan pemilik-Nya.  

Menurut ahli hukum tata negara Prof.Dr.Ismail Sunny, seperti dikutip Prof.Dr. Jimly Asshiddqie,S.H, menyatakan, kedaulatan itu pertama-tama pada hakikatnya dipegang oleh Allah SWT. Kemudian dalam  UUD 1945 itu menganut ajaran Kedaulatan Tuhan, Kedaulatan Rakyat dan Kedaulatan Hukum sekaligus. Dalam kehidupan kenegaraan, Kedaulatan Tuhan terwujud dalam kedaulatan rakyat. Rakyatlah kemudian yang memegang dan melaksanakan kedaulatan itu melalui mekanisme kenegaraan. Artinya, kedaulatan rakyat Indonesia berdasarkan UUD 1945 itu, pada hakikatnya, adalah “ penyelenggaraan kedaulatan Tuhan oleh seluruh rakyat yang merupakan hamba-hamba Tuhan”( Dr.Jimly Asshiddiqie,S.H, Islam dan Kedaulatan Rakyat, Gema Insani Pers, Jakarta,1995,hal. 43-44).

Jimly Asshiddiqie menambahkan, sebagai bukti UUD 1945 mengandung pengakuan yang sangat tegas mengenai cita ke Tuhanan (Kedaulatan Tuhan) maka dalam Pasal 9 UUD l945 ditentukan sebelum memangku jabatannya Presiden dan Wakil Presiden diwajibkan bersumpah menurut agamanya dengan didahului kata-kata,” Demi Allah,saya bersumpah”.

Namun juga ditegaskan oleh Jimly, bahwa konsep kedaulatan Tuhan yang terdapat dalam UUD l945 tidak sama atau berbeda dengan paham teokrasi Barat, dimana dikatakan kedaulatan Tuhan menjelma ke dalam diri jabatan kepala negara ( Jimly, ibid.hal. 23).

Sementara menurut Islam dan  UUD l945, jelas Jimly, negara itu sendiri diperlukan sebagai alat kehidupan bersama warga masyarakat yang diikat atas dasar solidaritas bersama untuk bersama-sama dan secara sendiri-sendiri berlomba-lomba melakukan kebajikan-kebajikan kemanusiaan sesuai dengan perintah Tuhan. Dengan demikian, fungsi negara menjadi sekedar alat bantu yang diperlukan untuk menegakkan syariat. Tetapi alat bantu ini tidak boleh keluar dari kerangka Hukum Tuhan itu sendiri. Dalam hal ini, kedaulatan yang dimiliki oleh setiap manusia (rakyat) itu haruslah mengikuti standar-standar yang ditentukan oleh hukum (kedaulatan hukum) yang telah ditentukan Tuhan. Karena, kedaulatan rakyat itu hanyalah merupakan “cermin” dari kedaulatan yang hakiki yaitu Kedaulatan Allah Swt ( Jimly ibid 22).

Jika kedaulatan atau kekuasaan itu diyakini milik Allah dan manusia hanya diberikan wewenang atau dipinjamkan untuk menjalankannya, maka manusia akan diminta pertanggungjawabannya untuk apa kekuasaan itu dipergunakannya. Kalau kekuasaan atau kedaulatan itu digunakan untuk kebaikan maka manusia akan mendapatkan pahala. Sebaliknya jika kedaulatan itu dipergunakan untuk ambisi pribadi dan perbuatan menzalimi orang lain maka hukuman yang berat akan menimpa pelakunya.

Namun, yang menjadi pertanyaan  apakah para politisi dan para  pejabat  punya rasa takut dengan ancaman menyelewengkan kekuasaan atau kedaulatan Tuhan? Dalam hal ini kita ingat pernyataan almarhum pakar militer Dr. Salim Said, bahwa Indonesia tidak bisa maju karena pejabatnya tidak takut sama Tuhan. “ Semua yang masuk KPK, pejabat parlemen, eksekutif itu disumpah secara agama, tetapi kemudian melanggar sumpah, karena tidak takut pada Tuhan,”ujarnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button