Relung

Nabi dan Negara Bangsa

Tak syak lagi. Inilah ayat yang kerap dilantunkan para qari dan dikutip para mubalig ​di bulan Mulud atawa Rabiul Awwal. Khususnya pada peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw. Yaitu ayat 21 surah Al-Ahzab: Laqad kāna lakum fī rasūlillāhi uswatun ḥasanah—sungguh telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik.

Narasi utama yang melingkupi tema  perayaan ini umumnya di seputar aspek spiritualitas, kesederhanaan hidup, dan  keluhuran akhlak pribadi Rasulullah. Tidak salah. setiap muslim memang sudah seharusnya menjadikan akhlak beliau  sebagai standar moral dan acuan perilakunya.

Namun, pembacaan yang melulu berfokus pada dimensi etika individual kerap membuat umat terluput dari fakta sejarah yang amat monumental: Nabi Muhammad Saw., seperti antara lain dikemukakan Montgomery Watt,  adalah seorang negarawan ulung yang berhasil membangun tatanan politik dan negara modern pertama dalam sejarah peradaban manusia. Maka, bagi kita, keteladanan (uswah) Nabi sejatinya tidak boleh dikerdilkan hanya di dalam ruang-ruang privat atau ibadah ritual. Ada dimensi kebangsaan dan tata kelola publik yang sangat kaya yang justru kerap terabaikan dalam momen-momen peringatan maulid.

Sosiolog kenamaan asal Amerika Serikat, Robert N. Bellah, dalam karyanya yang monumental Beyond Belief: Essays on Religion in a Posttraditional World, sebuah buku yang kerap dikutip Nurcholish Madjid selain The Venture of Islam karya Hodgson, mengajukan tesis yang sangat memikat. Bellah menyatakan bahwa tatanan kemasyarakatan dan pemerintahan yang dibangun Nabi di Madinah pada abad ke-7 Masehi adalah sebuah tatanan yang amat modern untuk zamannya—bahkan terlalu modern sehingga tatanan tersebut tidak bertahan lama setelah kepemimpinan Khulafaur Rasyidin akibat belum siapnya struktur sosial Arab saat itu.

Karakter utama dari modernitas Madinah yang dibangun Nabi terletak pada pilar keterbukaan, kesetaraan (egalitarianisme), dan partisipasi publik yang tinggi. Jika disandingkan secara komparatif dengan Demokrasi Athena di Yunani Kuno—sistem yang kerap diagungkan Barat sebagai fajar demokrasi dunia—Madinah melangkah jauh lebih maju.

​Demokrasi Yunani Kuno  pada hakikatnya bersifat sangat eksklusif. Hak-hak politik dan status kewargaan di Athena hanya diberikan kepada pria merdeka berdarah asli Athena. Di balik retorika demokrasinya, Athena melanggengkan diskriminasi terhadap kaum perempuan, warga pendatang (metoik), dan ribuan budak yang tidak memiliki hak suara sedikit pun. Sebaliknya, Madinah yang didirikan oleh Nabi tidak mendasarkan keanggotaan politik pada ikatan darah, suku, ataupun kelas sosial. Nabi meruntuhkan tradisi kesukuan (ashabiyah) yang sektarian dan menggantinya dengan ikatan baru yang melampaui batas-batas primordial.

Dasar dari arsitektur kenegaraan Madinah tertuang secara eksplisit dalam naskah bersejarah yang dikenal sebagai Piagam Madinah. Naskah ini oleh para ahli hukum dan ilmu politik diakui sebagai salah satu konstitusi tertulis pertama di dunia. Through Piagam Madinah, Nabi memprakarsai lahirnya sebuah kontrak sosial (social contract) yang mengikat seluruh elemen masyarakat Madinah—mulai dari kaum Muslimin (Muhajirin dan Ansar), pelbagai suku Arab lokal, hingga komunitas-komunitas Yahudi.

Dalam piagam tersebut, seluruh elemen warga Madinah dinyatakan sebagai satu kesatuan masyarakat (ummah) yang memiliki hak dan kewajiban politik yang sama. Piagam Madinah menjamin kebebasan beragama, perlindungan hak asasi manusia, keselamatan jiwa dan harta, serta kewajiban bersama dalam mempertahankan negara dari ancaman luar.

Di sinilah letak kecerdasan kenegaraan Nabi. Beliau  tidak mendirikan sebuah negara teokrasi yang represif atau eksklusif untuk satu kelompok saja, melainkan membangun sebuah negara yang, dalam istilah modern disebut negara  bangsa (nation-state),  inklusif, pluralis, dan partisipatif. Prinsip rule of law (penegakan hukum yang adil) diberlakukan tanpa pandang bulu, tidak peduli apakah seseorang berasal dari suku bangsawan Quraisy atau rakyat biasa.

Memaknai  peringatan Maulid Nabi dalam konteks kehidupan berbangsa hari ini menuntut kita untuk berani melakukan perluasan dan pendalaman pemahaman. Peringatan Maulid Nabi tidak boleh berhenti sekadar sebagai rutinitas seremonial yang diwarnai romantisme sejarah dan pembacaan selawat belaka. Momen ini sepatutnya dijadikan ruang artikulasi untuk menggali kembali pemikiran dan tindakan politik Nabi dalam bernegara.

Di tengah lanskap politik modern yang sering kali diwarnai oleh polarisasi agama, politik identitas, eksklusivisme kelompok, serta penegakan hukum yang belum sepenuhnya adil, teladan kenegarawanan Nabi di Madinah menjadi amat relevan. Nabi telah membuktikan bahwa tatanan yang bersumber dari nilai-nilai keilahian justru mewujud dalam bentuk tata kelola negara yang menghargai keberagaman, melindungi kelompok minoritas, dan mendorong partisipasi aktif seluruh warga negara.

Meneladani Rasulullah Saw.  secara utuh berarti berani mengambil peran dalam merawat kebangsaan yang inklusif dan adil. Dengan menghidupkan kembali spirit Madinah – yang egaliter, terbuka, dan partisipatif – umat Islam dapat membawa peringatan Maulid Nabi ke tingkat pemaknaan yang lebih tinggi. Yakni enjadikan keteladanan Nabi sebagai kompas moral dalam membangun negara bangsa yang bermartabat.

A. Suryana Sudrajat

A. Suryana Sudrajat, pemimpin redaksi panjimasyarakat.com dan majalah Panji Masyarakat; editor dan penulis buku; pengasuh Pondok Pesantren Al-Ihsan Anyar, Serang, Banten; anggota Dewan Pembina Salakanagara Institute.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button