Salah satu yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah politik. Cendekiawan Muslim Indonesia sejak dulu telah aktif dan intensif mewarnai wacana dan praksis perpolitikan di negeri imi. Bahkan pada ujung era 1980-an wacana politik Indonesia mengenal apa yang disebut gejala “islamisasi” di tingkat elite, yang dinisbatkan dengan munculnya ICMI dan aktivisme orang Islam, seperti, DDII, KISDI, HMI, dan KAHMI dalam pentas politik formal.
Pada kutub yang lain, ormas Islam seperti, NU dan Muhammadiyah berikut underbouw-nya juga terlibat dalam wacana dan praksis politik yang nonformal, tapi dengan dampak yang tak dapat diremehkan oleh elite penguasa. Intensitas pergulatan politik dalam kancah politik yang demikian acap kali mengakibatkan terjadinya pergesekan yang kadang pula mengesankan adanya kontinuitas konflik internal di dalam umat. Namun, sebaliknya, itu bisa juga dibaca sebagai dinamika inyternal umat Islam dalam mewarnai wacana dan praksis politik nasional.
Dengan risiko agak menyederhanakan masalah, di bidang politik kaum cendekiawan dan gerakan Islam menggunakan dua pendekatan yang berbeda. Pertama pendekatan menegara, dan kedua pendekatan memasyarakat. Pada pendekatan pertama, focus pemikiran dan kiprah politik ditujukan pada upaya menempatkan khazanah pemikiran dan sumber daya politik Islam dalam tatanan negara. Ini didasari pemikiran, dengan terlibat langsung dalam kiprah politik pengaruh Islam akan dapat langsung dirasakan.
Paradigma politik yang dikembangkan sebagai landasan pendekatan seperti ini berakar pada diktum al-Islam dinun wa daulah (Islam sebagai agama dan sekaligus negara), yang berarti kesatuan antara agama dan politik menjadi suatu esensi yang tak dapat ditawar-tawar lagi. Kendati pelaksanaannya kadar intensitas visi seperti ini bervariasi dari satu gerakan ke gerakan lain, atau dari satu cendekiawan ke cendekiawan lain, tapi terdapat sebuah benang merah yang mempertemukan mereka, yaitu adanya kehendak agar Islam menjadi alternatif dan dominan dalam wacana serta praksis politik.
Formalisme dalam pemikiran seperti ini, tak pelak lagi, mendapat tempat yang penting, dan karena itu menuntut keterlibatan aparat negara sebagia faktor yang mendukungnya. Negara sebagai aktor terpenting dalam kehidupan system politik lantas menjadi sasaran terpenting bagi keberhasilan perwujudan gagasan-gagasan. Politik, dalam paradigma ini, selalu merupakan politik kekuasaan, walaupun bisa saja dikemas dengan berbagai kemasan retorik.
Dalam perjalanan sejak kemerdekaan sampai runtuhnya rezim Orde Baru, bahkan sampai sekarang, pendekatan seperti ini saya kira masih dominan di kalangan cendekiawan dan gerakan-gerakan Islam dalam berbagai spektrum. Salah satu dampak dari pendekatan seperti ini adalah bahwa wacana dan praksis politik Islam sering menampilkan dirinya secara ekslusif, top-down, dan menitikberatkan pada strategi-strategi perubahan struktural, yang bukan tak jarang menggunakan cara-cara radikal. Selain itu, karena pendekatan ini menekankan upaya penetrasi pada level negara, akibatnya tidak peka terhadap dinamika masyarakat yang penuh dengan pluralitas dan heterogenitas elemen-elemen di dalamnya. Hal ini mengakibatkan pendekatan tersebut kurang fleksibel dan karenanya mudah terjebak otoriterisme.
Di pihak lain, pendekatan yang lebih menekankankah pada masyarakat berangkat dari kredo Islam sebagai rahmatan lil alamin (Rahmat bagi alam). Paradigma seperti ini tidak menekankan pentingnya kesatuan antara agama dan politik secara formal. Negara tidak dilihat sebgai pintu utama dalam upaya pemberdayaan sehingga islamisasi negara dan politik secara formal dijauhi. Wacana dan kiprah politik diarahkan pada pencapaian tujuan kebaikan umum tanpa membeda-bedakan latar belakang individu. Konsekuensinya, sikap kritis terhadap negara justru sangat kental karena keduanya memiliki kecenderungan intervensionis terhadap masyarakat.
Salah satu paradigma yang cukup dikenal adalah apa yang disebut paradigma Islam transformatif, yang menitikberatkan wacana dan kiprah politik pada upaya pemberdayaan masyarakat, khususnya kaum lapis bawah (muastadh’afin). Dalam hal ini, umat Islam menjadi salah satu bagian integral dari masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara. privelese–previlese politik, misalnya atas nama mayoritas, tidak lagi diperhitungkan. Kendati secara apriori menolak negara, pendekatan ini menginginkan bagaimana supaya negara yang memiliki kekuatan sangat besar itu gradual dapat diimbangi oleh kekuatan masyarakat yang semakin madiri dan percaya diri terhadap kemampuannya.
Paradigma transformatif melihat posisi politik Islam dalam konteks keseluruhan. Bahkan Islam dan umat Islam hanyalah “komplementer” belaka dari masyarakat plural di Indonesia sehingga eksklusivisme tak dapat lagi dipertahankan baik tataran pemikiran maupun praksis. Karena, gagasan pengislaman baik pada tataran negara maupun masyarakat dianggap sebagai suatu hal yang counter-productive bagi proses pemberdayaan politik.
Menurut saya, dalam rangka pembentukan format baru di masa depan, perlu dipertimbangkan pendekatan kedua ini agar makin agar makin mendapat tempat dalam Gerakan-gerakan islam di negeri ini. Hal ini berkaitan dengan makin pentingnya pengupayaan pemberdayaan masyarakat politik semata. Selain itu, pendekatan ini telah menunjukkan hasil positif dalam beberapa tahun ini, misalnya tumbuhnya kelompok solidaritas antarumat beragama yang mencoba membongkar tembok-tembok eksklusivisme dan peduli terhadap masalah-masalah dasar yang dihadapi masyarakat.

Penulis: Dr. Muhammad Atho’illah Shohibubul Hikam, pengamat politik dan dosen senior President University; pernah menjabat Menteri Negara Riset dan Teknologi pada pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid. (Kolom ini ditulis saat Hikam bekerja sebagai peneliti LIPI; lembaga yang sekarang dilebur jadi BRIN).
Sumber: Panji Masyarakat, 26 Agustus 1998.

