Cakrawala

Kolom Ganjar Kurnia: SUKET IKUT KASASI

Surat keterangan (SUKET) adalah barang lumrah, yang sudah lama menjadi bagian dari kehidupan kita. Di tingkat RT, ia bisa menerangkan bahwa seseorang benar-benar tinggal di suatu alamat, sedang mengurus surat, atau tergolong kurang mampu (walau kadang yang begini juga dimanipulasi) . Di kantor desa, suket bisa menerangkan usaha, kelahiran, kematian, hingga keadaan yang kadang-kadang pemiliknya sendiri lupa pernah mengalaminya.

Suket adalah dokumen rakyat jelata yang akrab dengan map plastik dan fotokopi KTP. Ia biasanya dibuat setelah seseorang datang membawa berkas, ditanya beberapa hal, lalu diminta kembali lagi besok. Ketika datang lagi, petugas biasanya berkata, “Tunggu sebentar.” Kata sebentar dalam urusan administrasi memiliki ukuran waktu sendiri: bisa lima menit, bisa juga sampai pak Kepala selesai rapat yang diteruskan ke rapat lain lagi.

Selama ini kita mengira suket hanya punya kekuasaan terbatas. Paling jauh mengantar pemohon ke kantor kecamatan, bank, atau loket pelayanan. Ternyata, suket bisa punya karier yang cemerlang. Ia bisa naik kelas, melewati berbagai tingkat peradilan, lalu duduk sebagai perkara kasasi di Mahkamah Agung.

Luar biasa. Banyak orang mengejar gelar bertahun-tahun, sementara suket bisa naik tingkat dengan cepat.

Barangkali sejak itu, para surat keterangan di seluruh Indonesia mulai berubah sikap :“Jangan anggap remeh. Saudara saya saja sudah sampai MA.”

Di sebuah rapat RT, ada yang mengusulkan agar dibuatkan jenjang karier suket. Suket tingkat RT, suket tingkat RW, suket tingkat desa, lalu suket tingkat nasional. Kalau prestasinya bagus, bisa mendapat penghargaan berupa bingkai kaca. Kalau luar biasa, namanya dicatat dalam buku agenda rapat—sebelah halaman dengan daftar iuran kebersihan.

Tetapi setelah dipikir-pikir, yang membuat suket penting bukan kertasnya. Kertas tidak bisa menerangkan apa-apa kalau keterangan di dalamnya tidak jelas. Stempel bisa berbunyi plak, tetapi bunyi itu bukan bukti bahwa semua persoalan selesai. Tanda tangan boleh berliku-liku, namun maknanya tetap harus terang.

Suket hanyalah alat untuk menerangkan sesuatu. Ia bukan pesulap yang dapat mengubah kenyataan menjadi apa saja. Ia juga bukan jimat yang membuat setiap persoalan langsung hilang ketika dimasukkan ke map cokelat.

Namun kadang-kadang, kita memperlakukan dokumen seperti benda keramat. Kalau ada cap, kita percaya. Kalau ada nomor surat, kita tunduk. Kalau ada tanda tangan, kita merasa urusan sudah selesai. Padahal, satu pertanyaan sederhana bisa membuat seluruh map bergetar: “Keterangan ini menerangkan apa, dan dasarnya dari mana?”

Barangkali itulah sebabnya sebuah suket bisa menjadi perkara penting sampai diputus di tingkat kasasi. Bukan karena surat keterangan baru ditemukan, melainkan karena kita diingatkan: setiap dokumen yang dipakai untuk menerangkan sesuatu harus bisa dipertanggungjawabkan.

Sejak itu, saya membayangkan warga datang ke kantor RT membawa dua lembar kertas. Yang pertama formulir permohonan suket. Yang kedua surat pernyataan bahwa pemohon tidak bermaksud membawa suketnya berkarier sampai Mahkamah Agung.

Pak RT membaca surat kedua itu, menghela napas, lalu bertanya, “Ini perlu saya buatkan suket juga?”

Warga menjawab, “Tentu Pak. Supaya kalau nanti jadi perkara, ada surat keterangannya.”

Penulis: Prof. Dr. Ir. Ganjar Kurnia, DEA, akademisi dan budayawan, pernah menjabat rektor Universitas Padjadjaran, Bandung, periode 2007 – 2015.

Ganjar Kurnia

Akademisi dan budayawan, pernah menjabat rektor Universitas Padjadjaran, Bandung, periode 2007 - 2015.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button