Aktualita

Ketika Para Jenderal Polisi Menjadi Tersangka dan Akankah Berujung di Penjara?

Sejak Selasa (3/II/ 2026) ramai beredar berita di media sosial (medsos) dan media online yang isinya   adanya penangkapan terhadap sejumlah jenderal di kepolisian. Yang lebih mengejutkan lagi disebut-sebut pula seorang jenderal bintang empat yang sedang menjabat di jabatan sipil pemerintahan ikut diamankan. Selain itu diberitakan pula beberapa jenderal bintang tiga ikut ditahan.

Mabes Polri yang tidak ingin berita itu menjadi spekulasi publik segera mengadakan konferensi pers untuk membuat terang kejadian yang sebenarnya.

Dalam konferensi pers yang berlangsung pada hari itu juga (Selasa malam, 3/II/2026) Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri’ Irjen Pol. Asep Safrudin, selain membenarkan adanya penangkapan’ sekaligus mengumumkan para tersangka.

“ Berdasarkan  hasil penyelidikan dan proses penanganan perkara, penyidik menetapkan tiga orang tersangka. Inisialnya LSP, ASN, EH, dan satu orang lagi masih menjadi saksi, ujarnya.

Nama-nama inisial ini kemudian beredar di pemberitaan sebagai Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (mantan Kapolri), Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (Kadivkum Polri), dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri). Sementara Irjen Pol. Slamet Uliandi, Kadiv TIK Polri, diperiksa sebagai saksi.

Asep kemudian menambahkan bahwa ketiga orang tersangka ini sekarang ditahan di Rutan Mabes Polri untuk pemeriksaan selanjutnya.  

Baik Listyo Sigit Prabowo maupun kedua polisi bintang tiga Eko Hadi Santoso dan Ahrie Sonta Nasution ditersangkakan dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden Prabowo, akses illegal sistem elektronik, dan penghilangan informasi elektonik.

Kasus ini mencuat berawal dari laporan anggota polisi yang menduga adanya penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses illegal pada 30 Oktober 2026.

Bareskrim telah melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa I0 orang saksi dan 3 saksi ahli.

Asep Safrudin juga menjelaskan, dalam kasus ini Bareskrim telah menyita barang bukti berupa II handphone, I unit iPad dan 4 flashdisk.

Ia menjelaskan, para tersangka telah memerintahkan dugaan penyadapan tanpa prosedur ini pada rentang waktu 2025-2026. Padahal aturan penyadapan  yang jelas diatur berdasarkan Perkapolri Nomor 5 Tahun 20I0.

“ Nomor-nomor itu disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya prosedur penegakan hukum, penyelidikan, penyidikan berdasarkan undang-undang yang berlaku” jelasnya.

Menurut Asep, ada beberapa nomor telepon yang dimasukkan ke dalam server lawful interception management system (LIMS) tanpa melalui verifikasi. Selanjutnya pada Oktober 2026  tersangka memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada sistem tersebut dan kemudian menghapus log untuk menghilangkan jejak. Pihak yang disadap mencakup pejabat negara, tokoh-tokoh politik, tokoh ormas, media, LSM dan pengusaha.

Apa konsekuensi hukum terhadap para tersangka. Pasal yang dikenakan terutama Pasal 258 UU Nomor I Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana I0 tahun.

Kemudian Pasal 332 ayat I atau ayat 2 UU Nomor I Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun. Selanjutnya, Pasal 32 ayat I UU ITE dengan ancaman pidana 8 tahun.

Presiden Prabowo Subianto mengetahui dirinya disadap oleh tiga jenderal polisi dari Kapolri Suyudi Ario Seto, sebagaimana dikemukakan Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. “ Presiden mengetahui karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau” ujarnya ketika konferensi pers  di Trinity Tower’ Jakarta Selatan. Selasa (3/II/2026).

Menurut Yusril, dugaan penyadapan terindikasi untuk melumpuhkan presiden agar tidak dapat menjalankan pemerintahan dengan baik, untuk itu ada indikasi makar. Namun, menurut Yusril, hingga saat ini pihak Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman untuk mengetahui tujuan penyadapan dan akan dikemanakan informasi penyadapan itu.

Dengan telah ditetapkannya Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka, maka jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) yang dijabat sejak I Oktober 2026 pun dicopot. Ia digantikan oleh Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (PLt) KSP.

Ditersangkakannya Listyo Sigit Prabowo menjadi berita yang cukup mengejutkan. Sama mengejutkannya ketika ia dicopot sebagai Kapolri yang sebelumnya sulit dibayangkan. Sigit adalah Kapolri yang memegang jabatan cukup lama. Menjabat sebagai Kapolri sejak Presiden Joko Widodo dua periode (20I4-2024). Ia diangkat Jokowi menjadi Kapolri sejak 27 Januari 202I. Kemudian diangkat kembali sebagai Kapolri era Presiden Prabowo pada 2I Oktober 2024 hingga I Oktober 2026.  Total lima tahun sebagai Kapolri. Sedangkan jabatannya sebagai Kepala KSP sejak dilantik I Oktober 2026 hingga diberhentikan pada 4 November 2026 hanya dijalani selama I bulan tiga hari.

Akhir karirnya bersama beberapa orang jenderal polisi bintang tiga sebagai tersangka dugaan penyadapan, mungkin pertama kali terjadi sejak orde baru hingga sekarang, seorang kapolri menjadi tersangka. Akankah akhirnya berujung di penjara?   

Arfendi Arif

Arfendi Arif, Redaktur Panji Masyarakat, pengasuh Majalah Inhouse Magazine, dan penulis buku dan biografi. Tinggal di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button