Aktualita

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Mohon MK Diskualifikasi Paslon Prabowo-Gibran

Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali dilakukan pada Rabu (27 Maret 2024). Kali ini mendapat giliran tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Mereka mengajukan lima tuntutan atau pentium yang minta seluruhnya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Tuntutan tim hukum Ganjar-Mahfud yang deregistrasi nomor 2/PHPU.PRES –XXII/2024 ternyata juga memohonkan untuk mendiskualifikasi pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Tampaknya, diskualifikasi ini menjadi isu sentral pada gugatan sengketa Pilpres 2024 ini dalam sidang MK.

Tuntutan lainnya selain minta permohonan dikabulkan seluruhnya, juga meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, khusus hanya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.

Permohonan keempat, memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang pada Pilpres 2024 antara paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dilaksanakan di seluruh Indonesia paling lambat tanggal 26 Juni 2024.
Permohonan terakhir, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan keputusan tersebut.

Capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dalam pidatonya di MK menyatakan, bahwa kehadirannya di MK sederhana. Ia ingin mengingatkan orang-orang yang cepat lupa, bahwa kita semua yang setia pada cita-cita reformasi akan selalu mengingat pengorbanan mereka dan menghidupkan semangat mereka di hati kami.

“Tugas besar kita hari ini adalah meneguhkan diri dan bersumpah kepada diri sendiri bahwa kematian mereka yang berjuang demi reformasi bukanlah kematian sia-sia,” tegasnya, ketika hadir di Gedung MK, Rabu,27 Maret 2024.

Menurut Ganjar, mundurnya reformasi terlihat dari penyelenggaraan pemilihan presiden pada tahun ini, yang dinilainya terdapat kecurangan. Untuk itu ia menggugat dugaan kecurangan yang ada dalam setiap tahapan Pilpres 2024.

Ganjar menuturkan, PHPU merupakan momen bagi setiap pihak untuk bersikap tegas dalam menolak semua bentuk intimidasi dan penindasan. Ganjar menekankan, gugatannya merupakan bentuk dedikasi untuk menjaga kewarasan, menjaga warga agar tidak putus asa terhadap perangai politik, dan menjaga impian semua warga negara tentang Indonesia yang lebih mulia.

“Saat pemerintah menggunakan segala sumber daya negara untuk mendukung kandidat tertentu, saat aparat keamanan digunakan untuk membela kepentingan politik pribadi, maka itulah saat bagi kita untuk bersikap tegas, bahwa kita menolak dibawa mundur ke masa sebelum reformasi,” ucapnya.

Betapa Berat Tugas MK

Sementara itu pasangan calon wakil presiden nomor urut 03 Mahfud MD melukiskan betapa berat bagi MK untuk memutuskan sengketa hasil pemilu. “Akhirnya kami tahu sungguh berat bagi MK dalam sengketa hasil pemilu ini. Pastilah selalu ada yang datang kepada hakim yang Mulia untuk mendorong agar permohonan ini ditolak dan pasti ada pula yang datang yang meminta agar MK mengabulkannya,” ujar mantan Ketua MK ini.

Dijelaskannya lebih jauh, “Yang datang mendorong dan meminta itu tentu tidak harus orang atau institusi, melainkan bisikan hati nurani yang datang bergantian di dada para Hakim yaitu bisikan yang selalu terjadi antara amarah dan muthmainah,” lanjutnya, meminjam istilah popular agama Islam.

Mantan Menko Polhukam ini maklum kalau tidak mudah para hakim untuk menyelesaikan perang batin ini dengan baik. Ia hanya berharap, agar MK mengambil langkah penting untuk menyelamatkan masa depan demokrasi dan hukum di Indonesia.

“Janganlah timbul persepsi dan bahkan kebiasaan bahwa pemilu hanya bisa dimenangkan oleh yang punya kekuasaan atau yang dekat dengan kekuasaan dan mempunyai uang berlimpah. Jika ini dibiarkan terjadi berarti keberadaan kita menjadi mundur,” tegas Mahfud.

Harapan Mahfud, agar majelis hakim MK dapat bekerja dengan independen, penuh martabat dan penghormatan. Karena bagi Ganjar-Mahfud yang penting bukan siapa yang menang, siapa yang kalah.

“Bagi kami masalah ini adalah beyond election melainkan harus merupakan edukasi kepada bangsa ini untuk menyelamatkan masa depan Indonesia dengan peradaban yang lebih maju melaui antara lain berhukum dengan elemen dasar sukmanya yaitu keadilan substansif, moral dan etika,” tutup Mahfud.

Sementara itu dalam paparannya di MK, Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengemukakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah berubah menjadi mahkamah yang memalukan atau the same institution.

Hal itu, katanya, karena putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuat Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, bisa mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden.

Seperti diketahui, dalam kontestasi Pilpres 2024 Gibran yang dinilai belum cukup umur menang pada Pilpres tahun ini berpasangan dengan Prabowo Subianto. Bagi Todung, putusan MK Nomor 90 itu adalah puncak robohnya dan hancurnya integritas dan kredibilitas MK. “Karena nepotisme dan kolusi tampil secara telanjang di depan mata kita,” ujarnya di Gedung MK, Rabu, 27 Maret 2024.

Sidang sengketa pemilu di MK tampaknya mulai keras. Saling adu argumen untuk saling melemahkan dan mempengaruhi majelis hakim untuk memenangkan gugatan mulai terasa. Namun, apapun putusan MK, yang menjadi pertanyaan penting saat ini adalah apakah memuaskan rakyat. Dan, apakah rakyat percaya?

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button