Gerakan reformasi 1998 yang menumbangkan rezim Orde Baru, dalam perjalanannya ternyata tidak menghasilkan rezim yang lebih baik dari rezim Orde Baru. Beberapa kalai amandemen terhadap UUD 1945 dan pembuatan berbagai UU tampak tidak sesuai dengan cita-cita dan tujuan reformasi dan dengan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana tercantum pada Pembukaan UUD 1945 yang asli dan batang tubuhnya.
Pemilu sebagai salah satu sarana bagi rakyat untuk menggunakan hak-hak konstitusionalnya, pada UU Pemilu produk paska reformasi hak-hak rakyat tampak tereduksi secara cukup signifikan. Kuatnya peranan partai-partai politik dalam menentukan arah politik negara dan penentuan calon pimpinan negara dalam pemilu serta pengaruh kuat para pemodal yang memiliki kepentingan sangat kuat terhadap siapa yang akan menjadi pimpinan negara dan para wakil rakyat merupakan faktor sangat penting dalam perjalanan politik dan nasib bangsa.
Dalam 10 tahun terakhir, terlebih hampir 5 tahun terakhir, “koalisi” yg dibentuk sebelum dan sesudah pemilu 2019 lebih banyak terjadi karena bertemunya kepentingan-kepentingan bersama partai-partai politik. Tidak penting apakah parpol-parpol tersebut memiliki platform yg sama atau berbeda. Dominannya adalah kepentingan bersama.
Adalah sangat sulit untuk berharap banyak kepada parpol-parpol agar memajukan capres/cawapres yang benar-benar kompeten, berpihak kepada rakyat dan memiliki integritas tinggi. Parpol-parpol yang berkoalisi paska pemilu akan cenderung untuk mempertahankan kepentingan bersama mereka dan kepentingan para pendana/pemodal mereka, bukan kepentingan rakyat banyak, yang seharusnya mereka utamakan sesuai amanat konstitusi.
Biaya yang demikian besar untuk memperjuangkan para kandidat legislator, senator dan capres/cawapres dalam memenangkan kontestasi, bagi politisi yang sarat kepentingan dan rendah moral akan menjadikan para pemodal/pendana sebagai salah satu faktor menentukan untuk dapat terus melaju dalam kontestasi di ajang pemilu dan bisa terpilih.
Pada kontestasi pilpres, pertarungan menjadi sangat ditentukan oleh daya dukung pendanaan yg sangat besar dan kuat serta sarana-sarana yg digunakan (televisi, media sosial, dsb), termasuk peranan lembaga-lembaga survey yang menjadi partisan dan menjadi “pembentuk” opini agar calon “pemimpin” yang dipromosikan diterima oleh rakyat, bahkan seolah-olah telah menjadi pilihan terbanyak rakyat pemilih.
Besarnya peranan pendanaan, antara lain dapat terlihat pada parpol kecil yang seumur jagung tapi sarana kampanye yang digunakan dengan tampilan seragam dan mentereng serta tersebar di berbagai wilayah yang menjadi target mereka. Media kampanye parpol ini mengalahkan partai-partai lama yang jauh di atas partai kecil tersebut tapi terbatas sumber-sumber pendanaan mereka. Kita tidak tahu dari mana sumber-sumber dananya. Gagasan untuk dilakukan audit atas sumber-sumber pendanaan parpol, khususnya saat pemilu sangat patut untuk diimplementasikan segera.
Apakah pemodal atau pendana memberikan donasi secara cuma-cuma ? Tentu saja tidak. Semua ada “give & take”. Lalu dimana hak-hak rakyat akan terjaga bila hak-hak pemodal/pendana harus didahulukan oleh yang terpilih karena ada hubungan transaksional sebelumnya ?
Kita kini banyak melihat, kepentingan-kepentingan bersama adalah pedoman bersama. Ketika ada yang menyimpang atau meninggalkan kepentingan bersama, khususnya yang membahayakah keberlanjutan kepentingan bersama tersebut, para pemilik kepentingan tampaknya tak segan-segan untuk memilih pendekatan hukum untuk meredamnya. Pendek kata, demokrasi menjadi korban dan bahkan menjadi terkoyak serta etika berpotik, berbangsa dan bernegara dilupakan.
Apa yang musti dilakukan ?
Tahun 2024 adalah momemtum yang bagus untuk suatu perubahan. Ada tokoh yang kompeten, berintegritas, hatinya insyaa Allah dekat dengan rakyat, amanah, dan punya program-program koreksi yang bagus dan dibutuhkan bangsa untuk masa kini dan masa depan.
Potensi menang tampak besar walau hantaman bertubi-tubi untuk menghentikannya terus melaju luar biasa. Seolah mengindikasikan bahwa bila kontestasi dibiarkan berjalan secara fair, maka pencapaiannya pada pilkada DKI tahun 2017 akan terulang pada pilpres 2024. Tapi para pemilih yang umumnya rata-rata masih berpendidikan SLTP, telah banyak disusupi berbagai informasi-informasi negatif dan masih mudah tergoda oleh politik uang adalah hal-hal yang dikhawatirkan jadi kendala besar untuk calon pemimpin tersebut berhasil memimpin Indonesia pada 2024. Tapi kita tetap optimis, arus perubahan tengah mengalir makin keras dan makin luas. Apakah ini pertanda bahwa rezim akan berganti ?
Bila kita semua merasakan bahwa perubahan menuju Indonesia maju dan makmur yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia adalah suatu yang memang patut terwujud dan kita tidak ingin Indonesia hanya dinikmati oleh segelintir rakyat yang mendapat berbagai keistimewaan, maka satu suara kita bukalah suatu yang tanpa makna. Setiap satu suara kita, suara-suara keluarga kita, suara-suara tetangga-tentangga kita, masyarakat kita dan seluruh yang ingin perubahan, mari kita gunakan dan ajak untuk semua hanya memilih pemimpin yang benar-benar takut pada Allah dan hatinya dekat dan sayang pada rakyat serta tidak memilih pemimpin yang tidak berpihak kepada rakyat.

Penulis: Firdaus Badarudin, konsultan keuangan dan bisnis; alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB-UI); Wakil Sekjen Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Keluarga Putra Putri Perintis Kemerdekaan Indonesia (DPN PKP3KI), periode 2022-2027.



