Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Fathul Wahid, melakukan sebuah gerakan kultural. Menganggap gelar profesor bukan suatu yang suci dan sakral.
Melalui surat edaran nomor 2748/Rek/10/SP/VII/2024 yang diedarkan ke lingkungan UII melarang namanya dicantumkan gelar professor dan gelar lainnya. “Bersama ini disampaikan bahwa seluruh korespondensi surat, dokumen, dan produk hukum selain ijazah, transkrip nilai, dan yang setara itu dengan penanda tangan Rektor yang selama ini tertulis gelar lengkap “Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D” agar dituliskan tanpa gelar menjadi “Fathul Wahid”, demikian bunyi surat edaran Fathul Wahid tertanggal 18 Juli 2024.
Bukan hanya itu, Fathul juga meminta dirinya tidak lagi dipanggil Prof, tapi cukup dengan Fathul, Mas Fathul, atau Pak Fathul. “Mulai saat ini jangan panggil saya Prof,” pintanya. Namun, Rektor UII yang menjabat dua periode ini (2018-2022 dan 2022-2026) menambahkan, surat edaran itu berlaku hanya untuk dirinya sendiri, ia tidak mewajibkan untuk para dosen dan pejabat UII lain untuk mengikuti dirinya. Ia pun menegaskan, gelar itu tidak relevan dicantumkan dalam surat menyurat ,dokumen lainnya, termasuk pencantuman dalam kartu nama.
Bagi Fathul, jabatan professor itu sebagai amanah, tanggung jawab akademik dan profesi terhormat. Ia melihat ada fenomena pemberian gelar professor di luar nonakademik hanya untuk mengejar status ketimbang amanah. Karena itu ia mengatakan, berikhtiar untuk mendesakralisassikan jabatan professor supaya tidak dianggap sebagai status sosial dan mengejarnya dengan mengabaikan etika, serta munculnya tren komersialisasi gelar professor.
“Kita tidak ingin ke depan nanti ada sekelompok orang, termasuk politisi dan pejabat publik mengejar jabatan ini hanya demi status, bukan tanggungjawab amanah dan akademis,” ujar Fathul. Ia menempuh pendidikan S1 di ITB. Setelah tamat (1997) ia melanjutkan ke UniversityofAgder, Kristiansand, Norwegia, dan meraih Master pada 2003 serta Doktor pada 2013 di Departementof Information System.
Fathul mengungkapkan, niatnya meniadakan gelar professor di depan namanya dan dokumen lain sebagai bentuk perlawanan kecil dan perlawanan simbolik terkait carut marutnya pemberin gelar professor.
Memang saat ini sedang viral berita pemberian gelar professor yang juga diminati para non akademik, di antaranya para politisi yang sedang viral, serta adanya dugaan pengajuan gelar professor yang menyalahi ketentuan yang sudah berlaku.
“ Kalau hal kecil yang saya lakukan ini diikuti, tentu saya bahagia. Kalau ini menjadi gerakan kolektif, mendesakralisasi jabatan professor dan menekankan jabatan professor sebagai tanggung jawab akademis dan tanggung jawab amanah,” tegasnya.
Apa yang dilakukan Rektor UII ini memang hal unik. Soalnya, masalah gelar ini sudah menjadi sangat melekat dan membudaya dalam masyarakat. Gelar sarjana, magister, doktor maupun professor merupakan suatu kebanggaan dan prestisius dan menunjukkan status social yang tinggi. Rasanya, tidak mudah untuk menghapuskan begitu saja gelar pendidikan yang diraih tersebu. Hanya, bisa kita pahami apa yang dilakukan Fathul Wahid, selayaknya gelar itu dipertanggungjawabkan dan menjadi amanah untuk melaksanakannya dengan baik dan benar.

