Belakangan ini publik disuguhi pelbagai berita penganiayaan dan kekerasan. Kelihatannya ini sudah mengarah menjadi sebuah gejala, yang apabila tidak segera dicegah bakal meluas dan menjadi penyakit di masyarakat.
Berita terakhir yang sedang viral adalah putra seorang pemilik roti Lindayes Patisserie and Coffee yang bernama George Sugama Halim (GSH) yang menganiaya karyawatinya, Dwi Ayu Darmawati (DAD). GSH yang sempat kabur berhasil ditangkap polisi, dan sekarang telah ditetapjan sebagai tersangka. (16/12/2024). Kasus kekerasan ini terjadi di Cakung, Jakarta Timur.
Berikutnya yang juga viral adalah kasus penganiayaan yang dialami dokter koas Muhammad Luthfi di Kafe Storia, Palembang, Sumatera Selatan. Peristiwa penganiayaan yang terjadi 11 Desember 2024 lalu dipicu perselisahan dengan rekan kerja Lady Aurella Pramesti yang juga mahasiswi Fakultas Kedokteran Unsri (Universitas Sriwijaya) terkait jadwal jaga selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024 di RSUD Siti Fatimah Palembang. Lady diketahui menolak pembagian jadwal tersebut.
Pertengkaran sempat terjadi dalam pembicaraan jadwal tersebut yang juga melibatkan ibu Lady, yang akhirnya memicu ketegangan, dan sopir ibu Lady yang bernama Fadilla alias Datuk melakukan pemukulan dan kekerasan fisik terhadap Luthfi hingga mengalami luka. Fadilla alias Datuk kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel.
Pada Agustus 2024 lalu masyarakat kita juga dihebohkan dengan kematian dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro, Semarang. Mayatnya yang meninggal di tempat kostnya di Lempongsari, Semarang, awalnya diduga bunuh diri. Namun, penyelidikan kepolisian menduga adanya bullyng yang dilakukan para seniornya. Meski polisi telah menyatakan perkara ini sudah masuk tahap penyidikan, namun hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Masyarakat juga pernah dihebohkan oleh kasus George Ronald Tanur (31), putra mantan anggota DPR Edward Tannur yang diduga menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29), hingga meninggal pada 4 Agustus 2023.
Kemudian kasus penganiayaan lain yang juga cukup ramai adalah yang dilakukan Mario Dandy (20) putra dari mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun. Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora (17) terjadi pada Februari 2023 lalu.
Dalam kasus penganiayaan dan kekerasan yang terjadi di atas, sebuah fenomena yang menonjol adalah dilakukan oleh kalangan keluarga masyarakat yang memiliki status ekonomi,posisi jabatan, maupun kekuasaan yang lebih tinggi terhadap masyarakat yang lebih rendah.
Keluarga Mario Dandy, Ronald Tanur, dan Lady Aurella memiliki posisi penting di pemerintahan, baik sebagai birokrat maupun mantan legislatif, dan juga secara ekonomi merupakan anggota masyarakat yang dinilai memiliki materi kekayaan yang lebih, dan ini menempatkan mereka dalam posisi prestisus di masyarakat.
Sementara dalam kasus dr.Aulia Risma yang diduga bersifat bullyng dari mahasiswa kedokteran senior terhadap mahasiswi yuniornya, merupakan perilaku arogansi kekuasaan yang dianggap tidak memiliki kekuatan untuk melawan perintah seniornya yang dinilai sangat memberatkan. Jadi dalam kasus ini ada yang merasa memiliki kekuasaan yang kuat melakukan penekanan terhadap mereka yang lemah dan tidak berdaya.
Ternyata ada efek atau pengaruh tidak langsung dari pengaruh kehidupan atau status ekonomi, jabatan, dan kekuasaan yang dimiliki oleh orang tua terhadap perilaku anak. Sementara di dalam kasus bullyng mahasiswa senior ke yunior, disamping faktor kekuasaan senioritas, juga bertumbuh karena faktor “balas dendam” yang mungkin juga dialami sewaktu dapat “kekerasan” ketika menjadi mahasiswa yunior.
Sesungguhnya sangat tepat tindakan KPK memeriksa kekayaan keluarga pejabat yang anaknya melakukan tindakan kekerasan. Tindakan ini bisa menjadi “ teguran” untuk mereka. Disamping sebagai teguran untuk tidak bersikap sombong dan sok kuasa dengan kekayaan yang dimiliki serta bisa leluasa berperilaku sesukanya, juga untuk menyelidiki kemurnian harta yang mereka miliki, apakah didapat secara murni hasil bekerja dengan jujur dan bersih atau hasil yang diperoleh secara illegal, tidak sah dan perbuatan korupsi.
Tindakan KPK ini mungkin bisa dijadikan semacam peristiwa hukum yang apabila ada anak pejabat melakukan kekerasan atau perbuatan tidak terpuji, kekayaan orang tuanya bakal diperiksa KPK atau diselidiki. Dengan cara ini mungkin para orang tua dari kalangan pejabat akan lebih hati-hati mengontrol perilaku anak-anaknya supaya tidak melakukan perbuatan tidak terpuji dan sewenang-wenang.
Dan selanjutnya, agar semua anak-anak pejabat lebih hati-hati dalam berperilaku dan bisa menahan diri untuk tidak bersifat sombong, arogan dan sok kuasa dalam berperilaku. Sebab, kalau mereka bertindak dan berperangai seenaknya dan semuanya, maka bisa mengancam keudukan dan jabatan orang tuanya.
Disiplin di Indonesia ini tampaknya lebih mudah ditegakkan dengan menggunakan sanksi hukum. Tindakan preventif untuk mencegah perilaku kekerasan dan kejahatan di kalangan anak pejabat tampaknya cukup efektif jika orang tuanya akan menerima resiko dan akibat yang fatal jika anaknya melakukan kejahatan atau tindakan tidak terpuji. Mungkin bisa dinisbahkan atau diumpamakan seperti dalam pertandingan sepakbola. Jika simpatisan atau supporter tim sepakbola tertentu melakukan perbuatan yang tidak terpuji terhadap tim lawan kesayangannya, maka yang akan mendapat hukuman adalah tim sepakbola yang didukunya. Di anggap kalah atau dihukum tidak boleh bertanding. Artinya, dalam kasus perilaku kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan anak keluarga pejabat, maka orang tuanya pun bisa terkena getahnya. Dengan cara ini kekerasan di kalangan anak pejabat bisa diatasi dan dicegah.

