Kantor Urusan Agama (KUA) bakal menjadi tempat pernikahan semua pemeluk agama. Ini ide baru Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang sedang menjadipembicaraan publik. Ia menginginkan adanya kemudahan yang diberikan bagi warga non-muslim.
“Selama ini saudara-saudara kita non-Islam mencatatkan pernikahannya di catatan sipil. Kita ingin memberikan kemudahan. Masa tidak boleh memberikan kemudahan kepada semua warga negara?” ujar Yaqut, Senin (26/2/2024).
Yaqut menjelaskan, KUA adalah etalase Kementerian Agama, dan Kementerian Agama, kata dia, adalah kementerian untuk semua agama. Sehingga KUA jugamesti memberikan pelayanan bagi agama non-Islam.
Yaqut juga berharap aula-aula yang dimiliki KUA bisa menjadi tempat ibadah sementara bagi umat non-muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi dan sosial.
“Bantu saudara-saudari kita yang non-Muslim untuk melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya. Tugas Muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan perlindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya,” ujarnya.
Dalam pandangannya, pengembangan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan semua agama akan membuat data-data pernikahan dan perceraian lebih terintegrasi dengan baik.
Ia menjelaskan, sedang dilihat bagaimana bentuk regulasinya. Apakah memungkinkan gagasan ini. “ Tapi, saya optimis jika untuk kebaikan semua warga bangsa, seluruh umat beragama, mau merevisi undang-undang atau apapun saya kira orang akan memberikan dukungan,” paparnya.
Banyak tanggapan yang muncul dari lontaran Menag Yaqut ini. Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menyatakan, pernikahan kalau Islam dicatat di KUA, kalau non-Islam dicatatkan di Catatan Sipil, selama ini tidak ada masalah. Yang dikhawatirkan justru gagasan ini yang menimbulkan masalah.
Buya Anwar Abbas mengungkapkan, ketentuan di atas telah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun l974 poin 2 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975.
Anwar Abbas menyayangkan, struktur yang selama ini telah berjalan baik harus dirombak sedemikian rupa hingga membuat gaduh di masyarakat.
“Karena itu saya menganjurkan kepada Gus Men, (sapaan akrab Menag Yaqut Qoumas), sebelum ide ini dilepaskanke publik sebaiknya beliau menemui tokoh-tokoh puncak dari masing-masing agama, diobrolkan kemudian dicari titik temunya, baru dilepas ke publik sehingga tidak menimbulkan kegaduhan,” ujarnya.
Kritik juga datang dari Hidayat Nur Wahid, anggota DPR RI Komisi VIII yang juga Wakil Ketua MPR-RI. Menurutnya, rencana Menteri Agama yang ingin menjadikan pencatatan nikah seluruh anggota agama terpusat di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak sesuai dengan filosofi sejarah KUA di Indonesia dan aturan yang berlaku termasuk amanat UUD NRI 1945 , dan justru ide ini malah bisa menimbulkan masalah sosial dan psikologis di kalangan non-Muslim, dan bisa menimbulkan inefisiensi procedural.
Ditambahkannya, pengaturan pembagian pencatatan nikah yang berlaku sejak Indonesia merdeka, yakni Muslim di KUA dan non-Muslim di Pencatatan Sipil selain mempertimbangkan toleransi, juga sudah berjalan baik, tanpa masalah dan penolakan.
“Maka usulan Menag itu jadi ahistoris dan bisa memicu disharmoni ketika pihak calon pengantin non-Muslim diharuskan pencatatan nikahnya di KUA yang identikdengan Islam,” tegas HNW, sapaan akrab Hidayat Nur Wahid, dalam keterangan tertulis (26/2/2024).
Diingatkan oleh HNW, faktor sejarah terkait pembagian pencatatan pernikahan itu harusnya dirujuk, agar niat baik Menag tidak malah offside atau melampaui batas.
“Apalagi soal menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan nikah bagi semua Agama yang berdampak luas dan melibatkan semua umat beragama belum pernah dibahas dengan Komisi VIII DPR-RI ,” ungkapnya, seraya menambahkan,” Sementara banyak warga yang kami temui saat reses, merasa resah dan menolak rencana program yang diwacanakan Menag tersebut,” imbuhnya.
Ketidaksetujuan dengan wacana Menag di atas juga dilontarkan Wakil Sekretars Jenderal PA 212 Novel Bakumin. Ia melihat ada dua sudut pandang yang harus diperhatikan bila ingin menjadikan KUA tempat pernikahan semua agama.
Pertama, soal administrasi, dan kedua menyangkut rangkaian kegiatan yang terkait ritual.
“Apakah Menteri Agama sudah membayangkan ritual-ritual atau mengadakan studi banding terkait ritual pernikahan beberapa agama,” ujarnya.
Novel yang menyampaikan pendapatnya dalam program Catatan Demokrasi TV One itu mengatakan, belum bisa membayangkan andainya gagasan itu terwujud. “ Secara teknis apakah akan ada bilik-bilik khusus untuk ritual –ritual pernikahan setiap agama,” ucapnya.
Ia mengusulkan, pemerintah diimbau agar melihat dulu asas manfaat dan mudharatnya. Namun, Novel melihat, wacana ini lebih banyak mudarat atau negatifnya ketimbang manfaatnya untuk masyarakat.
“Saya sudah melihat kebanyakan mudaratnya . Kalau sudah begini buat apa diteruskan. KUA dan Pencatatan Sipil sudah memiliki tupoksinya masing-masing, dan selama ini keduanya sudah berjalan baik. Buat apa kita ganggu-ganggu lagi,” tandasnya.
Sementara itu ormas Islam terbesar Muhammadiyah meminta Menteri Agama melakukan kajian komprehensif terkait ide kawin satu atap di KUA untuk semua agama, dan melibatkan semua stakeholder.
“Rencana Kemenag menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan dan perceraian perlu dikaji dengan seksama. Kemenag sebaiknya melakukan hearing dengan mengundang berbagai pihak, khususnya stakeholder utama yaitu organisasi-organisasi agama dan kementerian terkait,” ujar Abdul Mu’ti, Sekretaris Umum Muhammadiyah, Selasa (27/2/2024).
Abdul Mu’ti menambahkan, perlu dikakukan kajian komprehensif terkait dengan kesiapan dan dampak yang ditimbulkan, mempertimbangkan dengan seksama, manfaat dan mudharatnya.
Sedangkan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), persekutuan gereja-gereja Kristen, meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas, menimbang lagi rencana menjadikan KUA sebagai tempat nikah semua agama.
Menurut Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, Pdt. Honrek Lokra, dalam Kristen pernikahan itu urusan privat, dan tempatnya di Catatan Sipil. Konsep pencatatan lebih tepat.
“Gereja bertugas memberkati sebuah pernikahan yang itu adalah wilayah privat seseorang. Tugas gereja adalah memberkati pernikahan yang telah dicatatkan dalam adminduk. Negara mengurus adminduk sudah tepat,” tegasnya.
Gagasan Menag Yaqut Cholil Qoumas termasuk masalah sensitive dan menimbulkan pro dan kontra. Padahal, masyarakat dalam kondisi yang masih tegang menghadapi suasana pasca Pemilu dan Pilpres yang masih ramai dengan perdebatan. Rasanya, kurang bijak bila suasana yang masih rawan saat ini ditambah lagi kegaduhannya.
Yang terjadi selama ini, bahwa Menag suka melemparkan gagasan yang kontroversial, sebaiknya menahan diri dulu. Itu akan lebih baik!


