Aktualita

KASUS DUGAAN IJAZAH PALSU, ITU SOAL TRUST BUKAN SOAL KEABSAHAN

Menyelesaikan kasus dugaan atau kecurigaan terhadap  dokumen autentik palsu atau yang dipalsukan, sebenarnya sangat sederhana.  Pendapat ini bersumber dari pelajaran di kelas yagi sudah saya praktikkan ketika saya menjabat Kapolres dan Kapolwil serta  dari pengalaman sebagai auditor. Dugaan atau kecurigaan itu biasanya mengenai  dua aspek. Pertama mengenai legalitas atau keabsahan, dan yang kedua menyangkut keaslian atau orisinalitas dari dokumen autentik tersebut.

Apa yang harus dilakukan? Verifikasi adalah tindakan penting dan yang pertama harus dilakukan. Bila ada dugaan atau kecurigaan, segera saja dilakukan verifikasi secara resmi oleh institusi atau lembaga yang menerbitkan dokumen autentik tersebut. Permintaan verifikasi bisa dilakukan oleh badan atau lembaga yang mencurigai keabsahan dan atau keaslian dokumen itü.  Sedangkan  verifikasi atas dokumen itu harus dilakukan apabila dokumen autentik tersebut diperlukan untuk memenuhi persyaratan administrasi  yang menjadi ketentuan pada lembaga tersebut. Permintaan verifikasi bisa juga dilakukan sendiri oleh pemilik dokumen untuk mendapatkan klarifikasi atas keabsahannya lembaga yang menerbitkan.

Institusi yang diminta keabsahan atau keaslian itu, tergantung dari dokumen yang diragukan. Sebagai contoh, mintalah  ke kantor notaris yang menerbitkan untuk klarifikasi sebuah akta notaris, universitas untuk ijazah, Badan Pertanahan Nasional untuk Sertifikat Hak Tanah, Polri untuk BPKB, Imigrasi untuk paspor, Dukcapil untuk kartu tanda penduduk/kartu keluarga/ atau akta kelahiran. Lembaga-lembaga itu harus melakukan pemeriksaan administrasi atas proses terbitnya Dokumen Autentik tersebut.

Verifikasi bisa dilakukan oleh pimpinan administrasi dari institusi tersebut, bisa juga oleh SPI atau unit organisasi institusi yang bertugas melakukan compliance audit. Manakala sudah dilakukan pemeriksaan, maka pimpinan institusi harus mengeluarkan keterangan tertulis (klarifikasi) kepada peminta verifikasi bahwa dokumen tersebut sah dan asli atau tidak asli dan atau tidak sah.

Langkah verifikasi tentu sangat teknis. Akan terjadi perbedaan dalam pemeriksaan setiap dokumen yang akan diverifikasi, tergantung dokumen autentik itu sendiri. Proses penerbitan dari instansi pun berbeda. Walaupun demikian, tetap saja ada kesamaannya. Kesamaan itu dimulai dari pemeriksaan registrasi awal, misalnya pada buku pendaftaran/ buku agenda dan catatan lain, kemudian pemeriksaan terhadap keberadaan dan keaslian arsip-arsip yang dijadikan dokumen pendukung bagi proses pembuatan dokumen autentik dimaksud, dan berakhir pada registrasi dan pengesahan dari dokumen autentik tersebut.

Lantas bagaimana kalau kecurigaannya ada pada keaslian atau orisinalitas fisik dari dokumen autentik tersebut? Bisa jadi justru yang dicurigai sebagai palsu itu adalah fisik dokumen yang terlihat atau terdeteksi. Mungkin terdeteksi memiliki perbedaan materiil, perbedaan warna, cap yang luntur, tinta yang tidak sama, atau tipe dan jenis huruf yang digunakan. Pemeriksa yang berpengalaman dengan mudah akan mengetahui perbedaan dan atau kejanggalan ini. Pada prinsipnya sebelum memeriksa keaslian fisik dari dokumen dimaksud, tetap saja harus dilakukan verifikasi terhadap keabsahan dokumen dimaksud terlebih dahulu kepada institusi pembuatnya.

Untuk pemeriksaan fisik perlukan dilakukan pemeriksaannya di sebuah laboratorium forensic yang dipercaya memiliki kompetensi dan integritas. Untuk pemeriksaan forensik diperlukan dokumen autentik lain yang benar-benar asli sebagai pembanding dan akan lebih valid bisa dokumen pembanding itu tidak cuma satu, dan tidak bisa pembanding tadi dipersandingkan dengan fotokopi   atau salinan atau duplikatnya yang diperiksa keasliannya.

Hasil pemeriksaan laboratorium itu, seingat saya tidak pernah menyatakan asli atau tidak aslinya sebuah dokumen autentik. Tetapi  hanya akan menyatakan identik atau tidak identik dari item-item yang diperbandingkan, ke identikan dari jenis dan komposisi dari kertasnya, dari tintanya, dar tanda tangannya, dari capnya dan lain sebagainya.

Penjelasan ini mungkin dianggap  teoritis. Tapi marilah kita simak bagaimana klarifikasi dari Universitas Gadjah Mada tentang keabsahan ijazah  Joko Widodo atau Jokowi dan kemudian bandingkan dengan visum et repertum-nya dari Laboratorium Forensik  yang digunakan Bareskrim Polri untuk memeriksa keaslian ijazah tersebut, apakah identik atau tidak.

Kasus ini bukan soal keabsahan tetapi soal trust. Dalam kasus ijazah  Jokowi, menurut  saya, isu sesungguhnya bukanlah tentang keabsahan dan keaslian ijazah tersebut. Tetapi pada hal yang lebih mendasar,  yaitu trust kelompok kritis kepada  Joko Widodo. Mereka meragukan kejujuran   mantan Presiden itu  yang selama ini mereka nilai banyak cheating-nya. Menurut penulis, cheating itu biasa terjadi dalam sistem politik yang transaksional dan yang menghalalkan pragmatisme. Bila janji kampanye dianggap sebagai utang yang akan ditagih dan ketika tidak direalisasikan dianggap sebagai pembohongan publik, maka saya cuma ingin mengucapkan selamat datang di dunia politik dimana janji kampanye itu memang sulit diwujudkan.

Domain Politik

Kasus “ijazah palsu”  Jokowi  itu sejatinya ada pada domain politik. Bukan domain administrasi, apalagi domain hukum yang penyelesainya dibebankan  kepada Polri selaku penegak hukum. Menurut pemikiran subjektif saya, proses hukum yang dilakukan Polri tidak akan bisa meredam kegaduhan yang timbul, karena persoalannya ada pada trust publik.  Bukan pada sah atau tidak sahnya, identik atau tidak identiknya ijazah itu. Apalagi saat ini kepercayaan pada penegak hukum sedang berada pada titik nadir.

Sekalipun demikian masalah ini tetap harus diselesaikan supaya tidak terus-menerus menimbulkan kegaduhan dan membuang waktu serta energi  yang,  apabila berlarut-larut,  akan memengaruhi iklim politik, iklim usaha, dan ketentaraan hidup. Dan pada gilirannya akan menggangu konfidensi para penyelenggara negara dalam melaksanakan tugasnya.

Bagaimana menyelesaikannya? Lanjutkan saja kasus ini sampai ke pengadilan. Bisa ke Mahkamah Konstitusi, atau Pengadilan Tata Usaha Negara, atau ke Pengadilan Negeri. Bila ke Pengadilan Negeri, gunakan proses perdata, bukan pidana. Proses pidana akan

menyebabkan banyak pihak menjadi tersangka sehingga semakin menimbulkan kegaduhan.

Mahkamah atau pengadilan bisa saja menggunakan kewenangannya untuk memerintah BPK-RI, BPKP atau kantor akuntan publik untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu ( PDTT) terhadap UGM.  Tujuan pemeriksaan/audit ini semata-mata hanya untuk menilai keabsahan ijazah yang dimiliki  Jokowi. Pengadilan juga bisa memerintahkan  Joko Widodo untuk menyerahkan ijazah UGM yang dia miliki dan juga meminta UGM menyerahkan lebih dari satu ijazah yang diterbitkan pada tahun yang sama sebagai pembanding. Langkah selanjutnya, pengadilan meminta laboratorium forensik di luar negeri—Australia atau salah satu negara di Eropa Barat—untuk memeriksa kedua ijazah tersebut. Biarlah Mahkamah atau pengadilan yang memutuskan penyelesaian atas despute ini. Kalau upaya ini pun masih ada resistensi atau reluctency dari para pihak, gak tahu Iagi deh. Kita serahkan saja kepada Presiden selaku Kepala Negara untuk memutuskan hal ini, daripada kita ribut terus.

Penulis: Irjen Pol. (Purn) Taufiequrahman Ruki, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Taufiequrahman Ruki

Irjen Pol. (Purn) Taufiequrahman Ruki, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button