Ads
Aktualita

2022 Tahun Wacana Politik, 2023 Tahun Politik yang Menentukan

Avatar photo
Ditulis oleh Sri Yunanto

Kita sudah meninggalkan 2022 sebagai tahun transisi dari pandemi Covid-19. Pada 2022 situasi pandemi di Indonesia membaik ketika Presiden Jokowi pada 30 Desember 2023 mengumumkan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Bagi dunia usaha pencabutan status ini menjadi sinyal yang baik karena sejak terjadinya pandemi Covid-19 dunia usaha seperti sekarat, atau bahkan mati. Memasuki 2023, masyarakat boleh bergembira sejenak dengan membaiknya situasi kesehatan. Tetapi tidak boleh lengah karena umat manusia tak terkecuali bangsa Indonesia harus terus waspada menghadapi krisis tiga dimensi: pangan, energi. dan keuangan. Kita bersyukur, mengawali tahun 2023 ini kehidupan bangsa Indonesia berjalan dengan baik-baik, lancar, walaupun terjadi berbagai lonjakan-lonjakan harga dan belum pulihnya lapangan kerja.

2022 Tahun Wacana Politik
Tahun depan bangsa Indonesia akan menghadapi event politik yang penting, yaitu pemilu serentak. Tahapan-tahapannya pun sedang berjalan. Jika dilihat pemberitaan-pemberitaan di media, terjadi kecenderungan dinamika politik yang paradoks. Di satu sisi, hingga saat ini masih ada gerakan politik yang signifikan yang mengusung kembali ke UUD 1945 dengan naskah asli. Tidak main-main, gagasan ini diusung oleh politisi ulung, La Nyalla Mahmud Matalitti. Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ini menganggap kembali ke naskah UUD 1945 akan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam pandangannya, perubahan konstitusi 1999 dan 2002 telah menciptakan dominasi dan oligarki yang menguras kekayaan negara.


Bersamaan dengan wacana ini, muncul wacana amandemen UUD 1945 yang disampaikan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo. Wacana ini terus bergulir melanjutkan wacana-wacana kontroversial sebelumnya misalnya presiden tiga periode dan perpanjangan jabatan presiden sampai tahun 2027. Banyak kelompok yang mencurigai bahwa wacana kembali ke naskah asli UUD 1945 dan amandemen UUD NRI berujung kepada amandemen pasal 7 yang mengubah pembatasan masa dua periode jabatan presiden.


Wacana yang disampaikan oleh Matalitti dan Soesatyo itu tentulah bukan ecek-ecek, candaan atau guyonan. Wacana itu merupakan pucuk gunung (top of the iceberg) yang ada kedalamannya yang belum diketahui oleh masyarakat. Karena wacana ini menyangkut aspek-aspek politik yang fundamental, kedua wacana ini tentu mendapatkan penolakan. Misalnya dari Jaringan Aktivis Lintas Angkatan, Kosgoro dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK). Mereka bahkan akan melakukan perlawanan jika wacana kembali ke UUD 1945, amandemen konstitusi termasuk perpanjangan masa jabatan presiden dan kemungkinan dilakukannya dekrit presiden benar-benar diwujudkan.


Di sisi lain, muncul dan berkembang wacana tentang siapa yang akan meneruskan Presiden Jokowi. Dua tahun terakhir ini masyarakat sudah disuguhi dengan hasil survei tentang elektabilitas dan popularitas figur-figur yang diprediksikan akan mencalonkan atau dicalonkan sebagai presiden untuk masa jabatan 2024-2029. Ada nama Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, Prabowo Subianto, figur top three yang elektabilitasnya selalu berganti rangking. Disebut paradoks karena antara wacana kembali ke UUD 1945, amandemen konstitusi termasuk amandemen pasal 7 tentang masa jabata presiden bertentangan dengan wacana yang mengusung capres dan cawapres untuk pilpres 2024. Jika wacana yang diusung Mattaliti dan Bambang Soesatyo jadi kenyataan, diproses di MPR dan menang, maka tidak akan ada pemilu 2024. Partai politik dan masyarakat yang mengusung capres dan cawapres baru mungkin akan gigit jari. Sebaliknya jika keputusan politik kembali ke UUD 1945, amandemen konstitusi dan lain.-lain itu mati suri atau batal sebagaimana wacana sebelumnya, maka pemilu serentak yang tahapannya sudah mulai berjalan ini jadi dilaksanakan

2023 Tahun Politik yang Menentukan
Kedua wacana yang paradoks di atas tentu tidak akan berlanjut seterusnya, Karena masa penyelenggaraan pemilu serentak sudah semakin mendekat dan proses ke arahnya terus berjalan Komisi Pemilihan Umum (KPU ) sudah meloloskan 18 parpol nasional peserta pemilu 2024. Itu artinya sekian ratus ribu calon legislatif di DPR pusat, provinsi, kabupaten dan kota yang akan dicalonkan oleh partai-partai yang lolos tersebut boleh bersiap-siap untuk berkontestasi dan bermimpi untuk menjadi anggota legislatif, mewakili rakyat. Mereka akan bekerja keras dan mengadu nasib untuk bisa lolos di Senayan maupun DPRD tingkat provinsi, kabupaten dan kota. Begitu pula para politisi yang akan mencalonkan untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Beberapa isu penting yang ditunggu akhir ceritanya oleh rakyat adalah; pertama, bagaimana akhir dari wacana kembali ke UUD 194, amandemen konstitusi, termasuk amandemen pasal 7 UUD 1945 tentang masa jabatan presiden, apakah akan mati suri seperti wacana-wacana sebelumnya atau akan berlanjut dalam proses politik di MPR yang terdiri dari DPR dan DPD. Kedua, jika jawaban atas pertanyaan pertama nihil, pertanyaan selanjutnya adalah siapa calon presiden dan wakil presiden yang secara resmi dicalonkan oleh partai-partai politik? Hingga hari ini memang sudah ada bakal capres yang umumnya ketua umum partai yang dicalonkan oleh partainya sendiri, kecuali Anies Baswedan yang dicalonkan oleh Partai Nasdem. Figur sepopuler Ganjar Pranowo pun belum dicalonkan oleh partai mana pun termasuk partainya sendiri PDIP. Namun publik memahami bahwa pencalonan ketua partai menjadi capres oleh partainya sendiri hanyalah sebagai manuver politik untuk menaikkan reputasi partainya.


Dua arah politik yang berlawanan ini tentunya akan membawa konsekuensi sosial politik di tengah masyarakat atau di lapangan. Jika wacana kembali ke UUD 1945, amandemen konstitusi termasuk amandemen pasal 7 jadi digulirkan menjadi agenda politik di DPR, DPD dan MPR, maka masyarakat harus bersiap-siap untuk menghadapi kebisingan politik baru. Agenda ini akan menghadapi gelombang penolakan yang masif dari berbagai kelompok masyarakat dan partai politik yang tidak setuju, atau politisi-politisi yang sudah bersiap-siap untuk berkontestasi pada pemilu serentak 2024. Berwacana untuk kembali ke UUD 1945, amandemen konstitusi termasuk di dalamnya perpanjangan jabatan presiden, atau menolak gagasan itu memang merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang halal dalam demokrasi yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Namun melanjutkan wacana itu menjadi agenda politik memerlukan kalkulasi yang rasional dan matang, agar perjalanan bangsa Indonesia tidak terganggu dengan kebisingan-kebisingan yang tidak perlu. Sebuah kalkulasi yang rasional dan matang adalah kalkulasi yang didasarkan kepada realitas di lapangan bukan kalkulasi yang menjustifikasi kepentingan personal atau kelompok.

Tentang Penulis

Avatar photo

Sri Yunanto

Dr. Sri Yunanto. M.Si adalah Associate Profesor Magister Ilmu Politik , FISIP, Universitas Muhammadiyah Jakara. Staf Ahli Menko Polhukam (2016-2019) menulis berbagai isu tentang politik dan Gerakan Islam dan Isu Kemanan. Beberapa Karyanya adalah Militant Islamic Movement in Indonesia and Southeast Asia (English), Gerakan Militan Islam di Indonesia dan Asia Tenggara (edisi Indonesian, 2003), Islamic Education in South and Southeast Asia (2005). The Fragmentatation and Conflict of Islamic Political Parties During Reformasi Era ( 2013) Menata Ormas, Memperkuat Bangsa ( 2017)

Tinggalkan Komentar Anda

Discover more from PANJI MASYARAKAT

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading