Ads
Tafsir

Al-Qur’an Sebagai Obat (2)

Ditulis oleh Panji Masyarakat

Mengomentari hadis tentang ruqyah (pengobatan doa) dengan Al-Fatihah di muka, Ibn Qayyim membuka sedikit “rahasia”nya. Ada yang berpendapat, demikian dituliskannya, bahwa ruqyah terpenting dalam Al-Fatihah terdapat dalam Iyyaka na’budu wa iyyaka nasta’in (“Hanya kepada-Mu kami menyembah dan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan”). Tidak diragukan bahwa kedua bagian kalimat itu termasuk yang paling kuat sehubungan dengan itu karena di situ terdapat pemasrahan urusan kepada Allah, sikap tawakal, penyandaran diri, dan permohonan pertolongan. (Ath-Thibbun Nabawi, 139).

Yang menarik, sikap sebaliknya diambil Rasyid Ridha, murid Syekh Muhammad Abduh, yang bersama gurunya itu merupakan para, pembaru sejak penghujung abad ke-19, dan yang sebenarnya juga merupakan “murid-murid spiritual” Ibn Taimiah. Berikut ini kalimat-kalimat Rasyid dalam tafsirnya, Al-Manar:

“Mestinya seorang arif yang bertauhid tidak akan menoleh, dalam mengusahakan sesuatu, kepada hal-hal yang tidak diketahui sebab-sebab yang tidak bisa dirunut dan sarana-sarana yang tidak bisa diuji seperti ruqyah, nasyrah (kertas bertulis yang dibakar, dilarutkan di air, diminumkan, dan seterusnya), tanajis (tukang atau lainnya yang dikalungkan pada anak-anak untuk menolak setan), thilmisat (khurafat dengan penulisan angka-angka dalam bentuk-bentuk ilmu ukur, untuk maksud yang menempuh cara di luar hukum alam), (sebagaimana) azaim (sesajen, kepada jin, agar membebaskan mereka dari yang ditakuti atau melaksanakan pekerjaan lain. Di tengah pembacaan mantranya dibakar dupa-dupaan) ….”

“Ada yang memang berguna terutama untuk orang-orang yang sangat dipengaruhi berbagai angan-angan dan kepercayaan. Itu memang dibolehkan, jika yang diucapkan adalah hal-hal yang benar seperti Al-Quran dan zikir kepada Allah, dan haram jika terdapat di dalamnya sesuatu yang munkar atau tak diketahui. Dan pada ketika pemanfaatan ruqyah tidak bisa dirunut lagi, Nabi s.a.w. menjadikan permintaan ruqyah penghalang masuk surga tanpa hitungan dan penghapus sikap tawakal kepada Allah Ta’ala berlainan dengan pengobatan (medis) ….”

“Semua ini termasuk amalan sihir purba bercampur amalan para tukang sihir kaum muslimin dan mereka yang terkena sulapan dari angan-angan tentang nama-nama Allah Ta’ala. Berkata Ibn Hajar Al-Haitami, “Dan yang selain itu…, yang merupakan kebiasaan para tukang sihir durjana, adalah haram murni, bahkan dosa besar, bahkan kufur, dengan rinciannya yang masyhur pada kita, dan kafir mutlak menurut Malik dan lain-lain.” (Rasyid Ridha, IX: 422. Lihat juga IV: 209).

Lebih Maju Lagi

Tetapi yang dimaksudkan dengan pengobatan qurani sebenarnya tidak sejauh itu. Hanya saja Rasyid Ridha, menempuh jalan agak berbeda dengan yang diambil Ibn Qayyim, yang kelihatan bermaksud memberikan ‘cara yang benar’ sebagai ganti segala cara yang dinilai sesat.

Juga, jika penolakan Rasyid kepada penggunaan air, dan sebagainya, untuk pemakaian ayat-ayat, dibandingkan dengan penerimaannya oleh Ibn Qayyim, bahkan Ibn Taimiah, kelihatan benar terdapatnya langkah baru pada kedua mujaddid mutakhir itu. Mereka “lebih maju lagi”. Dan ini memang berhasil memberi warna pada kehidupan sebagian (besar) muslimin. Fatwa-fatwa Yusuf Qardhawi, misalnya, mencerminkan udara yang “sudah sangat bersih” itu ketika ia, dalam Hadyul Islam, Fatawa Mu’ashirah, memutuskan untuk demi “pertimbangan keamanan” “melarang apa saja”.

Dikatakan Qardhawi, ruqyah itu terlarang, kecuali yang ma’tsur (terwarisi) dari Nabi s.a.w. Sebagian orang membolehkan menggunakan jimat dari Qur’an, sebagian yang lain melarangnya. Pendapat yang kuat, menurut Qardhawi, “semua tidak diperbolehkan”. Dalil-dalil: Pertama, hadis-hadis larangan dari Nabi bersifat umum. Ketika Nabi mengingkari tamimah yang dipakai seseorang, beliau tidak menanyakan apakah tamimah itu dari Al-Qur’an. Kedua, pelarangan diperlukan untuk menanggulangi kemungkinan meluasnya penggunaan benda-benda seperti itu. Menurut beliau, orang yang menggantungkan ayat Al-Qur’an sebagai jimat suatu ketika akan menggantungkan yang lain. Orang yang melihatnya tidak akan tahu apakah jimatnya dari Al-Qur’an. Ketiga, perbuatan itu sama dengan merendahkan Qur’an. Si pemakai akan membawanya ke tempat-tempat najis, WC misalnya. (Yusuf Qardhawi, Fatwa-fatwa Kontemporer, I: 262).

Bersambung

Penulis:  H. Syu’bah Asa (1943-2011), pernah menjadi wakil pemimpin redaksi dan asisten pemimpin umum majalah Panji Masyarakat, dan pemimpin redaksi majalah Panjimas.  Sebelumnya bekerja di majalah Tempo dan  Editor. Sastrawan yang pernah menjadi anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok ini sempat menjadi anggota Dewan Kesenian Jakarta (DKJ). Sumber: Majalah Panji Masyarakat, 23 Juni 1997.

Tentang Penulis

Panji Masyarakat

Platform Bersama Umat

Tinggalkan Komentar Anda

Discover more from PANJI MASYARAKAT

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading