Ads
Tafsir

Tentang Berbagai-bagai Perang (yang Bisa Berulang) Bagian 5

Semua usaha perbaikan harus  dimuarakan bukan lewat kekerasan melainkan melalui pergulatan yang ’’konstitusional’’, bagaimanapun caranya. Dalam Islam, pembelaan kepada entitas wilayah merupakan jihad, sedangkan perjuangan atas nama kelompok etnis tidak diakui.

Masih ada alasan ketiga, mengapa pembelahan kepada Irak, seperti juga kepada Taliban, merupakan pemenuhan perintah Allah untuk membela diri bila di perangi, dengan status jihad fi sabilillah dan peluang mati syahid. Yakni karena serangan kepada kedua-duanya merupakan serangan kepada pemerintah yang sah, menurut fikih, tidak bisa di tumbangkan oleh senjata.

Tidak peduli bahwa Irak, yang sejak perang dengan Iran itu memasang kalimah allahu akbar di benderanya, sejatinya negara sekuler satu partai (Ba’ts), musuh negara  Islam, yang di dalam negerinya tidak memberi tempat kepada Islam sebagai kekuatan politik. Tidak peduli apakah pemimpin sebuah negara seorang despot atau psikopat, atau apakah pemerintahan dijalankan totaliter atau dimuqrathiyah  (demokratis). Saddam Husein, yang sendirinya seorang muslim, betapapun tidak memusuhi Islam sebagai agama. Sedangkan pemerintahan Taliban yang begitu kaku dan bikin stress rakyatnya sepenuhnya didirikan dengan lurus dan iklas di atas ajaran-ajaran Islam, betapapun orang mencercanya atas dasar kepicikan penafsiran. Semua usaha perbaikan, karena itu, haruslah dimuarakan bukan lewat kekersan melainkan melalalui pergulatan yang ’’konstitusional’’, bagaimanapun caranya.

Mengapa berbeda, jadinya nilai jihad para Taliban itu di banding perang  duniawi suku-suku Aliansi Utara Afgan, yang motifnya umumnya tak lebih jauh dari persaingan etnis dan nafsu kekuasaan. Tapi begitu pula halnya dengan perang suku-suku Kurdi di Irak Utara yang membonceng Amerika dan sekutunya menghantam pemerintah Baghdad. Ini sesuatu yang mungkin terasa tak realistis tetapi jelas sekali di dalam Islam: sementara pembelaan kepada entitas wilayah dibenarkan, perjuangan atas nama kelompok etnis tidak diakui  — betapapun banyaknya perang yang bangkit berdasarkan alasan-alasan darah dan keturunan.

Begitulah nasib etnis Kurdi yang wilayahnya berada di negara-negara Turki, Irak, dan Iran (seperti halnya  etnis Campa di kamboja, Mungthai, dan Vietnam). Tidak ada dalil agama yang akan membela peperangan mereka yang dilancarkan atas nama kemerdekaan, nasionalisme, atau kesatuan kelompok rasial. Ini juga berlaku untuk Gerakan Aceh Merdeka di Indonesia. Kecuali kalau perang berangkat dari niat melenyapkan  kezaliman, bila memang benar-benar terjadi — dengan usaha mengganti pemerintahan, tapi, dan bukan separatisme.

Tapi di situlah kesulitannya: sebuah fikih masa kini mestinya justru mendukung setiap upaya penghentian penindasan dengan kalau perlu mengganti sebuah rezim, seperti pemerintah Saddam bagi orang Kurdi, yang dalam kenyataannya adalah sebuah komplotan.

Tetapi tidak.  Silakan lihat literatur standar warisan seribu tahun lalu-seperti Kitabul Ahkamis  Sulthaniyah dari Al-Mawardi (w. 450 H.) maupun Al-Ahkamus Sulthaniyah Abu Ya’la (w. 458 H.), yang  dengan bagus sekali mencerminkan kebutuhan akan pemeliharaan stabilitas di dunia muslim  Sunni dengan tidak memberi peluang bagi penggulingan sang pengguasa, dan menyebut oposisi (bahkan, dalam perakteknya, dalam banyak kasus,yang tanpa senjata) sebagai bughat yang sah di perangi, dan dihukum bunuh, atas nama agama meskipun dalam perseteruan antara  dua kekuatan muslim pada akhirnya akan dilihat siapa yang secara de facto berkuasa, lalu dibaiat.

Masdar F. Mas’udi, pemikir fikih yang kreatif (dengan beberapa buku fikih baru), mengangan-angankan pengubahan ketentuan bahwa, mestinya, hanya pemerintahan yang sudah berjalan secara demokratislah (memenuhi prinsip syura dalam Islam dengan pengertiannya yang relevan kini) yang tidak bisa dibErontak, dan yang musuhnya, yang berarti musuh Negara, boleh dianggap bughat. Mestinya begitu. Dan tidak hanya itu.

Penulis: Syu’bah Asa (Panjimas, Mei 2003)

Tentang Penulis

Panji Masyarakat

Platform Bersama Umat

Tinggalkan Komentar Anda

Discover more from PANJI MASYARAKAT

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading