Bintang Zaman

Hazirin Gelar Pangeran Alamsyah Harahap:  Pendekar Hukum Islam Indonesia (3)

Orang, selama ini lebih mengenal Profesor Hazirin. Seorang pakar hukum adat sekaligus hukum Islam yang sangat gigih memperjuangkan hukum Islam menjadi hukum nasional. Tapi kiprah politiknya kurang dikenal. Padahal, dia termasuk yang merancang pemilu pertama, pada 1955, yang berlangsung jurdil itu karena dia menjabat menteri dalam negeri hingga 1954.  Iskandar Ritonga, dosen UIN Sunan Ampel, Surabaya, mencoba merefleksikan kembali perjalanan hidup serta percikan pemikiran Hazairin yang diangkat sebagai Pahlawan Nasional pada 1999, dan namanya diabadikan sebagai nama universitas di Bengkulu, tempat dia pernah menjadi residen. Red

Ijtihad Hazairin

Tidak cukup sampai di situ, dia juga ikut menggedor pintu ijtihad yang sudah lama ditutup. Dia mengharapkan dari institusi-institusi pendidikan yang ada akan lahir mujtahid-mujtahid yang bukan hanya menguasai ilmu-ilmu agama, tetapi juga ilmu-ilmu kemasyarakatan semacam antropologi. 

Ia berpendapat, penyebab utama kebekuan pemikiran fikih bukan hanya karena ia diproduksi para teoretisi hukum di “belakang meja” (bukan oleh praktisi hukum di lapangan), tetapi juga karena sikap taklid ulama. Akibatnya, hukum fikih membeku selama seribu tahun, padahal kemajuan iptek bergulir begitu cepat. Lebih parah lagi, ulama menganggap bahwa kitab-kitab fikih itu begitu suci dan keramat sehingga mampu menggantikan kedudukan Al-Qur’an.

Seperti halnya Hasbi Ash-Shiddiegy (1904-1975), Hazairin juga menyuarakan perlunya dibentuk mazhab nasional (belakangan “dia ganti mazhab Indonesia), yaitu mazhab baru yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia dan keperluan zaman, dengan selalu merujuk ‘ kepada Al-Ouran dan Sunnah. Mazhab ini tidak hanya merujuk kepada mazhab Syafi’i, tetapi juga kepada mazhab-mazhab lainnya. 

Tidak sekadar bicara, Hazairin juga berbuat. Dia melakukan ijtihad terhadap hukum Islam, khususnya masalah waris. Ada tiga hal penting yang selalu diangkatnya dalam setiap pembahasan mengenai kewarisan Islam, yaitu kewarisan bilateral, kedudukan mawaali (ahli waris pengganti), dan kalaalah (ahli waris yang punah). 

Pemikirannya tentang kewarisan bilateral telah mengundang kritik dan polemik. Antara lain dengan Toha Yahya Umar (ahli hukum positif Indonesia) dan Mahmud Yunus. Menurut dia, sistem kekeluargaan dan sistem kewarisan yang dikehendaki Al-Ouran sebenarnya sistem parental atau bilateral, bukan unilateral (patrilineal atau matrilineal). Al-Qur’an,menurut dia, anti terhadap masyarakat unilateral (klan). Teori ini digalinya dari surah An-Nisa’ (4) ayat 22-24. Oleh karena itu, sistem kewarisannya juga harus bercorak bilateral. Dia pun mengkritikhukum waris dalam teks-teks fikih yang disebutnya terpengaruh oleh sistem patrilineal Arab. Misalnya, pengistimewaan saudara sekandung atau seayah dibanding saudara seibu, padahal teks Al-Qur’an tak pernah membeda-bedakan mereka. 

Hazairin juga mengetengahkan pemikirannya mengenai ahli waris pengganti. Masalah ini dia munculkan karena ia merasakan adanya ketidakadilan dalam pembagian warisan yang ada selama ini, yakni bahwa cucu perempuan yang ayahnya meninggal terlebih dahulu tidak mendapat harta warisan dari harta warisan yang ditinggalkan kakeknya. Hazairin mendasarkan pendapatnya ini pada firman Allah, “Dan bagi tiap-tiap lelaki dan perempuan (yang disebut pada ayat sebelumnya) Kami jadikan mawali dari apa yang ditinggalkan ibu bapak dan para kerabat.” (Q. 4:33) Hazairin mengartikan mawaali di situ sebagai “ahli waris pengganti”. Sebaliknya para ulama umumnya berpendapat, yang dimaksud mawaali adalah ahli waris atau ashabah (ahli waris yang bisa menghabiskan seluruh atau sisa bagian warisan). 

Dari segi logika, menurut Minhajul Falah, pakar hukum waris IAIN Jakarta, masing-masing pendapat itu bisa diterima. Pendapat Hazairin ini terbilang berani bukan saja karena bertentangan dengan pandangan fikih selama ini tapi juga karena arti “ahli waris pengganti” bagi kata mawaali tidak ada dalam bahasa Arab. Pendapat itu juga menyalahi hadis-hadis tentang warisan. Diantaranya hadis yang mengatur bahwa jika ahli waris meninggalkan tiga orang—anak perempuan, cucu perempuan dari anak lelaki, dan saudara perempuan—maka ahli waris pertama mendapat setengah bagian, orang kedua seperenam, dan sisanya untuk orang ketiga. Padahal, kalau mengikuti jalan pikiran Hazairin, seharusnya saudara perempuan tidak mendapat bagian sama sekali karena terhalang oleh keberadaan cucu dari anak lelaki, sebagai ahli waris pengganti dari ayahnya yang sudah meninggal (anak lelaki). Selain itu, akan terjadi kekacauan karena skema hukum waris Islam sudah dirancang dengan memperhitungkan kasus-kasus sudah meninggalnya orang yang seharusnya jadi ahli waris. Toh, gagasan Hazairin tentang ahli waris pengganti ini telah dicantumkan dalam Pasal : 185 Ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam Indonesia.

Gagasan lain yang telah mengundang kontroversi adalah soal kalalah. Kalalah menurut dia, adalah keadaan seseorang yang meninggal dunia tanpa meninggalkan keturunan, baik melalui anak laki-laki maupun anak perempuan, tapi mungkin juga orang tuanya (bapak) masih hidup. Karena teksnya memang demikian bunyinya. “Mereka meminta fatwa kepadamu. Katakanlah, “Allah memberi fatwa padamu mengenai kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudara perempuan itu setengah dari harta yang ditinggalkan” (Q.4:176). 

Pendapat ini bertentangan dengan pandangan fikih yang sudah mapan: bahwa kalalah ialah keadaan pewaris . tidak meninggalkan orang tua (bapak) dan orang-orang dalam garis lurus ke atas (kakek dan seterusnya) ataupun keturunan ke bawah (anak dan cucu). Pendapat yang terakhir ini didasarkan pada arti harfiah kata kalalah sendiri serta logika pewarisan Islam (menurut versi mereka) yang bersifat mengalir: dari yang paling dekat, ke yang lebih jauh. Misalnya, anak dan orangtua merupakan ahli-ahli waris sangat kuat (tak bisa terhalang oleh siapa pun) karena mereka merupakan kerabat paling dekat (hubungannya dengan pewaris bersifat langsung, tanpa perantara). Barulah kalau mereka tidak ada (sudah meninggal), pewarisan akan mengalir ke kerabat yang lebih jauh lagi, yaitu cucu (mengalir dari anak) atau kakek dan salidara (mengalir dari orangtua). Dengan begitu, mestinya dalam ayat tadi ada kata-kata yang tersirat (tidak mempunyai bapak) karena kalau bapak masih ada, seorang saudara (perempuan) terhalang untuk bisa mewarisi. 

Sebagai seorang pakar hukum Islam, pemikiran pembaruan Hazairin lebih populer bila dibandingkan pemikiran Hasbi, baik di lingkungan sarjana IAIN maupun sarjana hukum umum. Di kalangan sarjana hukum, terutama alumni fakultas hukum UI misalnya, sistem kewarisan Islam yang dikemukakan Hazairin diterima sepenuhnya. Hal ini misalnya, dapat dilihat pada putusan Seminar Nasional I tahun 1963, yang menyatakan bahwa sistem kewarisan nasional Indonesia di masa yang akan datang adalah bilateral. Hal ini merupakan kesepakatan kalangan sarjana hukum. Gagasan-gagasan Hazairin itu hingga saat ini dijadikan bahan kajian pada Fakultas Syariah di seluruh IAIN dan pada program pendidikan calon hakim pengadilan agama, demikian pula pada fakultas hukum di perguruan tinggi lainnya.***

Penulis: Dr. Iskandar Ritonga, penulis lepas, kini dosen Pascasarjana UIN Sunan Ampel, Surabaya, dan rektor Universitas Qomaruddin, Gresik, Jawa Timur.
Sumber: Panji Masyarakat, 23 Juni 1999.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button