Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (2015-2019) Agus Rahardjo membuka rahasia yang lama terpendam. Ketika diungkapkannya, kontan direspons publik dan menjadi pembicaraan panas di tengah situasi politik jelang pilpres dan pemilu legislatif.
Awalnya Agus Rahardjo ditanya oleh Rossiana Silalahi dalam program Rossi dan tayang pada Kompas TV (30/11/2023). Rossi bertanya pada Agus Rahardjo, “Bapak kan ketua KPK, dan sekarang pimpinan KPK itu dianggap mereka sebagai yang penuh kontroversi dan dijadikan alat politik kekuasaan. Pada zaman Pak Agus bagaimana?”
Menjawab pertanyaan Rosi tersebut, Agus menjawab, “Waktu zaman saya mencoba dijadikan alat kekuasaan, tapi karena waktu itu masih independen dan tidak di bawah presiden kita bisa menyangkal dan tidak mengikuti apa yang diinginkan Presiden.”
Rossi menukas dengan pertanyaan, “Jadi waktu itu Pak Agus sendiri bisa merasakan KPK itu mau dijadikan alat kekuasaan?”
Agus menjelaskan, “Mohon maaf, ini perlu saya ungkapkan karena semuanya harus jelas, dan saya pikir baru sekali ini saya ungkapkan di media dan ditonton orang banyak. Saya sudah berbicara pada beberapa teman, tapi seperti di media ini belum.
Saya waktu di KPK dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden waktu itu ditemani Pak Praktikno (Mensesneg). Biasanya itu dipanggil berlima, ini kok sendirian. Dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan, tapi lewat masjid kecil itu. Begitu saya masuk presiden sudah marah. Presiden marah menginginkan–ketika saya baru masuk–presiden berteriak, hentikan! Saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk baru saya tahu, yang harus dihentikan itu kasus Pak Setnov ( Setya Novanto) ketua DPR waktu itu yang memiliki kasus E-KTP, supaya kasus itu tidak diteruskan. Nah, Sprindik (surat perintah penyidikan) itu kan sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu, ketika presiden bicara itu. Jadi tidak mungkin karena KPK tidak punya SP3 saya berhentikan atau saya batalkan.
Karena tugas di KPK seperti itu, makanya saya tidak perhatikan, saya jalan terus. Tapi, kan akhirnya dilakukan revisi undang-undang KPK yang intinya SP3 menjadi ada, kemudian KPK di bawah Presiden. Mungkin presiden waktu itu merasa, ini ketua KPK diperintah Pesiden kok tidak mau. Apa mungkin begitu sehingga terjadi revisi UU KPK.
Dan sebelum revisi UU KPK ltu ada, perlu Anda pahami, buzzer itu bukan main, KPK disebut sarang taliban. Civil sociaty yang membela KPK sangat sedikit.”
Poin-poin wawancara dengan Agus Rahardjo di ataslah yang membuat banyak tanggapan. Seolah dari kasus Setya Novanto di atas yang terjadi pada tahun 2017, presiden Jokowi diduga melakukan intervensi penanganan kasus hukum. Dan, Setya Novanto yang merupakan Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua DPR, merupakan koalisi pemerintahan Presiden Jokowi.
Banyak tanggapan yang muncul. Ada yang membenarkan, ada yang menyanggah dan ada juga minta bukti.
Dari kalangan KPK umumnya membenarkan peristiwa yang diungkapkan Agus Rahardjo tersebut. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan pernyataan Agus Rahardjo yang pernah dipanggil KPK agar menghentikan kasus Setnov yang diduga terlibat kasus proyek E-KTP.
“Betul Pak Agus pernah bercerita kejadian tersebut kepada pimpinan,” ujar Alexander.
Keterangan yang diberikan Alexander Marwata cukup penting karena ia adalah Wakil Ketua KPK ketika lembaga anti rasuah ini dipimpin Agus Rahardjo pada 2015-2019.
“Permintaan Presiden ditolak karena sprindik sudah keluar dan KPK juga telah mengumumkan tersangka,” ujar Alexander.
Wakil Ketua KPK lainnya yang membenarkan cerita Agus adalah Saut Sitomorang. Menurut Saut, Agus menceritakan peristiwa tersebut ketika pimpinan KPK hendak mengadakan jumpa pers terkait penyerahan mandat atau tanggung jawab pengelolaan KPK kepada presiden.
“Saya ingat benar peristiwa tersebut pada saat turun ke bawah, Pak Agus bilang, Pak Saut, kemarin saya dimarahi presiden, hentikan, kalimatnya begitu,” cerita Saut.
Dalam pandangan Saut Situmorang, sikap Agus melawan permintaan presiden menghentikan penanganan kasus E-KTP yang menimpa Setya Novanto termasuk bijak.
Selanjutnya, peristiwa penyerahan tanggung jawab atau mandat pengelolaan KPK kepada Presiden Jokowi terjadi pada Jum’at, 13 September 2019. Revisi UU KPK ini dinilai sebagai melemahkan kinerja pemberantasan korupsi di Indonesia. Meskipun pimpinan dan pegawai KPK menyatakan keberatan, juga muncul berbagai protes, namun keberatan itu tidak didengar sehingga akhirnya perubahan UU KPK tetap disahkan.
Yang juga membenarkan cerita Agus soal dugaan permintaan penghentian pengusutan kasus Setya Novanto oleh Presiden Joko Widodo adalah mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Menurut Novel, Agus Rahardjo malah berencana mundur dari jabatan sebagai Ketua KPK usai diminta Presiden Joko Widodo untuk berhenti mengusut perkara yang menyeret Setya Novanto
“Saya memang pernah mendengar cerita itu, saat saya berada di Singapura, ketika berobat. Seingat saya malah Pak Agus ingin mengundurkan diri,” kisahnya.
Novel menambahkan, bahwa revisi UU KPK yang dilakukan seusai penanganan kasus E-KTP memang sengaja dilakukan untuk melemahkan KPK. “Sekarang makin jelas, apa yang banyak dikatakan orang, termasuk saya, bahwa revisi UU KPK Nomor 19 itu adalah untuk melemahkan KPK,” paparnya.
Sementara Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, tidak tahu secara persis kebenaran yang diucapkan oleh Agus Rahardjo terkait penetapan Setnov sebagai tersangka korupsi E-KTP pada 17 Juli 2017.
” Tapi apakah itu benar atau tidak, bahwa presiden mengintervensi Pak Agus, Pak Agus yang lebih tahu, kalau kita tidak ada yang tahu dan baru dengar sekarang. Dan, pengakuan dia juga tidak diketahui orang lain, biar masyarakat menilai, tapi memang kita tidak boleh mengintervensi hukum,” tuturnya.
Bantahan keras datang dari Istana. Koordinator Sfaf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, tidak ada agenda pertemuan antara Presiden Joko Widodo dengan Ketua KPK 2015-2019 yang membahas proses hukum Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP elektronik.
“Terkait dengan pernyataan Bapak Agus Rahardjo yang disampaikan di sebuah media, saya ingin menyampaikan, setelah dicek tidak ada pertemuan yang disebut-sebut dalam agenda presiden,” katanya.
Ditambahkan, Presiden Jokowi telah menegaskan agar Setya Novanto mengikuti proses hukum yang ada di KPK, seraya meyakini bahwa proses hukum itu akan berjalan dengan baik.
Ari menegaskan, proses hukum terhadap Setnov yang bergulir tahun 2017, akhirnya berproses dengan baik hingga berujung pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ditegaskan pula, bahwa revisi UU KPK adalah inisiatif DPR yang terjadi pada tahun 2019 sekitar dua tahun setelah penetapan tersangka terhadap Setya Novanto. UU KPK tersebut bukan inisiatif pemerintah.
Belum lagi kehebohan yang disampaikan Agus Rahardjo reda, pengakuan baru muncul pula dari mantan Menteri BUMN Sudirman Said. Ia mengaku pernah pula dimarahi oleh Presiden Jokowi karena melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang menyeret Setya Novianto dalam polemik kasus ‘papa minta saham’.
“Ketika saya melaporkan kasus Pak Setya Novianto ke MKD itu Presiden sempat marah, saya ditegor keras, dituduh seolah-olah ada yang memerintahkan atau ada yang mengendalikan,” ujar co. Captain Timnas AMIN.
Kasus yang merupakan skandal politik ini terjadi tahun 2015. Nama Setnov disebut-sebut karena diduga mencatut nama Presiden Jokowi untuk meminta saham PT Freeport Indonesia.
Sudirman sempat membuka rekaman pembicaraan Setnov dengan pengusaha Riza Chalid, dan Direktur Freeport Maroef Sjamsoeddin dalam sidang laporannya di MKD DPR. Pasca laporan Sudirman ini, dua pekan setelahnya, pada 16 November 2015 Setnov menyatakan mundur sebagai Ketua DPR. Sedangkan kasus korupsi E-KTP terjadi dua tahun setelahnya, tahun 2017.
Pernyataan Sudirman bahwa pernah dimarahi Presiden Jokowi, juga dibantah Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.
Ari mengungkapkan, Presiden Jokowi justru memberikan apresiasi dengan langkah yang dilakukan MKD terhadap Setnov.
“Tidak benar Presiden Jokowi memarahi Sudirman Said karena melaporkan Setya Novianto ke MKD tahun 2015,” ujar Ari.
Munculnya beberapa pengakuan, adanya dugaan intervensi hukum oleh pejabat tinggi negara, khususnya Presiden, kalau itu benar, tentulah sebuah ironi dan memprihatinkan. Hukum bukannya ditegakkan untuk mewujudkan keadilan, tapi menjadi alat kekuasaan untuk membela kawan, kelompok, dan dalam rangka menjaga kepentingan. Pantas ada calon presiden yang memberi angka 5 untuk rapor Presiden Jokowi dalam bidang penegakan hukum.
0 56 5 minutes read