Aktualita

Kejujuran dan Sumpah Jabatan

Kini  sumpah pocong kembali ramai dibicarakan, termasuk dari sudut pandang hukum Islam. Ini terkait dengan berita Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, yang Jumat, 9 Agustus 2024 lalu, menjalani ritual tersebut di Padepokan Amparan Jati di Cirebon, Jawa Barat. Saka Tatal, dengan sumpah pocong itu  ingin  meyakinkan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus 8 tahun lalu itu. Sekaligus untuk menjawab tantangan Iptu Rudiana sebelumnya. Namun, Rudiana tidak datang untuk  menjalani ritual tersebut. Apa itu sumpah pocong dan apa bedanya dengan mubahalah?

Berikut tulisan B. Wiwoho mengenai mubahalah ,  bertajuk “Sumpah dan Janji Tanpa Sanksi”.  yang dimuat media ini  lima tahun yang lalu.  Redaksi.  

Di negara-negara maju yang bukan negara Islam, kejujuran dan moral merupakan tolak ukur utama atas integritas seseorang. Karena itu bila ada seorang tokoh masyarakat melakukan kebohongan di depan umum, apalagi menyangkut sesuatu kebijakan yang terkait dengan kepentingan orang banyak, maka masyarakat luas akan marah dan mendesak sang tokoh mengundurkan diri dari jabatan publiknya. Dan biasanya yang bersangkutan tanpa harus menunggu kepastian hukum, secara ksatria akan mengundurkan diri. Bahkan ada yang demi mengembalikan kehormatannya, segera harakiri alias bunuh diri.

Kejujuran dan sumpah merupakan ajaran penting yang bernilai utama, sehingga banyak disinggung dalam Al-Qur’an. Kesaksian palsu,  misalanya, disinggung dalam Surat Al- Furqan: 72, sebagai hal yang harus dihindari. Sedangkan tentang bersumpah dalam rangka menegakkan kebenaran, ditegaskan dalam Surat Ali Imran: 61 yang mengisahkan bagaimana Rasulullah menantang bersumpah dan berdoa sungguh-sungguh agar siapa yg berbohong beserta keluarganya segera dilaknat Allah. Sumpah seperti ini disebut mubahalah.

Di dalam sejarah dan hukum Islam, dua kelompok atau orang yang berbeda pendapat tentang sesuatu hal, dan tidak memungkinkan adanya saksi atau kalau pun ada tidak diterima pihak lain karena beda keyakinan, maka kedua pihak tersebut dapat bersama-sama melakukan mubahalah.

Dasar hukum mubahalah adalah firman Allah Swt dalam Surat Ali Imran ayat 61 tersebut, yang berbunyi: “Maka barangsiapa membantahmu tentang itu, sesudah datang pengetahuan kepadamu, katakanlah (kepada mereka): Marilah kita ajak anak-anak kami dan anak-anak kamu, isteri-isteri kami dan isteri-isteri kamu, kaum kami dan kaum kamu, kemudian kita berdoa agar Allah menjatuhkan laknat kepada orang-orang yang berdusta.”

Dalam riwayat, Kanjeng Nabi Muhammad  Saw. pernah dua kali menantang mubahalah terhadap penentangnya dengan mengikutkan orang-orang yang dicintainya yaitu Ali, Fatimah serta Hasan dan Husin dalam sumpah. Ternyata lawan-lawannya tidak ada yang berani diajak bermubahalah.

Di kalangan masyarakat  Jawa, mubahalah ini dikemas sedemikian rupa menjadi amat sangat seram dan disebut “sumpah pocong”, karena yang bersumpah harus dalam keadaan dikafani atau di-pocong selayaknya jenazah, dan dilakukan secara khidmat di masjid atau musala di hadapan orang banyak sebagai saksi.

Hendaknya  kita tidak mencemoohkan mubahalah, atau ajakan bersumpah untuk menguji kejujuran. Mubahalah yang jelas-jelas ada di dalam Al-Qur’an, nampaknya perlu direnungkan untuk diterapkan di zaman sekarang, tatkala kejujuran, sumpah jabatan, sumpah di pengadilan dan lain-lain sudah tidak memiliki wibawa sama sekali.

 Indonesia bukan hanya sekadar negara demokrasi, tapi juga negara berketuhanan yang mayoritas penduduknya beragama Islam, yang mengutamakan kejujuran. Melihat kerusakan moral sejumlah elite serta oknum-oknum birokrat dan aparat dewasa ini, sebagaimana terlihat dari banyaknya yang tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, apa bukan saatnya sumpah atau janji Jabatan bagi yang Muslim, perlu diubah dan sudah sepantasnya dijiwai sumpah mubahalah? Sedangkan bagi non-Muslim, mengucapkan sumpah yang sederajat dengan itu. Tentu, tanpa harus bawa anak cucu. Tapi cukup diri yang bersumpah dilaknat di dunia segera jika berkhianat. Sehingga  ada efek jera bagi yang lain.

Jika kita cermati, secara saksama, sumpah dan janji yang diucapkan orang-orang yang dilantik untuk memangku jabatan tertentu, seperti presiden/wakil presiden, anggota legislatif, aparatur sipil negara dst., nampak tidak ada sanksi yang menyertainya apabila si pengucap melanggar sumpah atau janjinya. Semua tergantung moral si pengucap, sedangkan akibat atau sanksi pelanggaran bagaikan kalimat wallahu a’lam. Terserah Gusti Allah dan hanya Allah yang Maha Tahu.

Karena itu, janji atau sumpah jabatan itu hanya seperti hiasan bibir saja alias tidak ngefek.

Berani sumpah jabatan  ala mubahalah?  Mungkin ngeri. Tapi Saka Tatal  telah menunjukkan keberaniannya. Meskipun dia bukan pejabat, dan hanya rakyat jelata.

Penyunting: A. Suryana Sudrajat

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button