Unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa, aktifis,seniman, buruh dan lainnya yang meluas dalam seminggu terakhir ini memprotes RUU Pilkada yang berupaya menganulir putusan Mahkamah Konstitusi tidak lepas dari jatuhnya korban. Tarutama yang disoroti terjadinya kekerasan yang dilakukan oknum aparat. Ada yang dipukul sehingga menyebabkan pendarahan dan lainnya.
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dan Asisten LBH Jakarta Iqbal Ramadhan juga ditangkap dan mengalami tindak kekerasan. Menurut pengacara publik LBH Jakarta, M.Fadhil Alfathan, kedua rekannya dibawa masuk ke dalam gedung area DPR-RI Senayan. Dari informasi yang didapatkannya, koleganya ini mengalami pemukulan hingga hidungnya patah dan babak belur. “Kabarnya dipukul. Patah tulang hidung dan bonyok,” ujarnya seperti dikutip Kompas.com .
Termasuik wartawan juga ada yang jadi korban kekerasan. Bahkan, sebagian pengunjuk rasa ditangkap dan ditersangkakan dengan tuduhan melakukan kekerasan terhadap petugas, mengganggu ketertiban dan merusak fasilitas umum, berjumlah 19 orang. Di Polda Metro sekitar 301 orang pelaku unjuk rasa yang ditahan. Diberitakan juga ada sekitar 92 orang pelajar yang ditahan polisi karena ikut aksi unjuk rasa memprotes RUU Pilkada.
Sementara itu demo di Gedung DPRD Kota Semarang (26/8/2024) berakhir ricuh. Sebanyak 33 orang pelaku unjuk rasa menjadi korban semprotan gas air mata sehingga harus dilarikan ke rumah sakit. Korban menderita sesak napas, luka di bagian kepala dan mengalami sakit jantung. Selain kena gas air mata, ada juga yang terluka akibat pukulan.
Demo yang dilakukan massa aksi dari Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) merupakan gabungan dari beberapa kampus di kota Semarang. Tuntutannya menolak revisi RUU Pilkada, meminta Presiden Jokowi mundur dan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Gerakan aksi mahasiswa memprotes RUU Pilkada yang serentak terjadi di banyak kampus di Jakarta dan sejumlah perguruan tinggi di daerah, menunjukkan bangkitnya kembali gerakan moral mahasiswa memperjuangkan hak-hak rakyat dan demokrasi. Gerakan ini sekarang berhasil “membangunkan” kesadaran masyarakat dan keberanian untuk menyatakan sikap kriris terhadap pemerintah untuk melawan kebijakan yang dinilai bertentangan dengan undang-undang atau konstitusi.
Gerakan protes mahasiswa saat ini juga menjadi alternatif atau pengganti peran dari partai politik dan parlemen yang tidak bisa bersikap berbeda atau lain dari sikap penguasa. Padahal, seharusnya partai dan DPR menyuarakan kepentingan dan aspirasi rakyat, namun kini sebagian besar partai yang punya wakil di parlemen bergabung ke ke koalisi pemerintah, sehingga akhirnya tidak menjalankan fungsi kontrol, tidak memperjuangkan aspirasi masyarakat dan demokrasi, sehingga seperti dalam kasus RUU Pilkada malah terjerat ke dalam sikap menentang Putusan MK mengenai persyaratan pencalonan usia gubernur dan persyaratan penurunan prosentase suara pengajuan calon gubernur. Padahal putusan MK tersebut final dan mengikat untuk segera dilaksanakan tanpa perubahan.
