Aktualita

Menumbuhkan Semangat Membantu Kaum Kaya Kepada Warga Miskin

Belum lama ini masyarakat kita dihebohkan oleh peristiwa pedagang es teh keliling yang mendapat olok-olok dari seorang mubalig, namun kemudian mendapat simpati dari masyarakat sehingga banjir memperoleh santunan hingga ratusan juta; mendapat tawaran umrah dari tujuh orang, ada yang memberi modal untuk buka warung, ada yang membelikan motor, mobil, beasiswa untuk anaknya, dan bahkan ada yang berencana membuatkan rumah.

Yang memberikan uang simpati dan lainnya itu rata-rata dari masyarakat luas, tidak kita baca apakah juga ada dari pejabat, anggota DPR, pengusaha, atau kalangan tokoh masyarakat.

Dalam peristiwa rezeki “nomplok” yang diperoleh Sunhaji yang pedagang es teh  ini ada aspek kehidupan yang terkait dengan kemudahan mendapat rezeki yang penting dan menarik dibicarakan.

Bahwa dalam kehidupan ini ada orang-orang yang begitu berat  mendapat tekanan hidup  untuk memperoleh penghasilan  memenuhi kehidupan sehari-hari. Meskipun tenaga, usaha, dan ikhtiar telah dilakukan secara maksimal dan sekuat kemampuan yang dimiliki, namun hasilnya tidak sebanding dengan apa yang telah dilakukan. Dengan demikian jangankan penghasilan yang diperoleh berlebih, sekedar untuk mencukupi kebutuhan-kebutuhan pokok untuk sehari-hari saja jauh dari mencukupi. Karena itulah, masyarakat dengan tingkat perekonomian seperti ini akan mengalami penderitaan hidup yang berat untuk jangka waktu yang panjang. Usaha untuk membebaskan diri dari kekurangan hidup akan sangat sulit, apalagi di tengah kehidupan perekonomian bangsa dan negara yang juga sedang mengalami stagnasi dan kemunduran. Maka kehidupan ekonomi masyarakat lapis bawah nyaris dan mustahil akan berubah.

Namun, dalam masyarakat juga kita melihat ada kelompok-kelompok tertentu  yang begitu mudah  mendapatkan uang. Para profesional, pejabat, politisi, konsultan,  pengusaha dan lainnya, mereka memiliki pendapatan, baik gaji maupun penghasilan tambahan lainnya seperti tunjangan, bonus, fee dan lainnya yang cukup besar,  sehingga mereka merasa hidup ini terasa nyaman dan aman bersama keluarganya, serta jauh dari kecemasan.

Bila kita lihat laporan harta kekayaan para pejabat negara  seperti yang diumumkan dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) sungguh luar biasa. Sudah jarang pejabat negara, termasuk pejabat legislatif yang memiliki kekayaan Rp1 miliar, kebanyakan sudah di atas Rp10 miliar, bahkan ada yang Rp100 miliar atau malah mencapai Rp1 triliun. Anggota DPR termuda 2024 saja, Annisa Maharani (23 tahun), memiliki kekayaan Rp5,8 miliar (Kompas.com, 1 Oktober 2024). Dengan  jumlah kekayaan para elit tersebut sesungguhnya bisa menjamin kehidupan keluarganya untuk beberapa puluh tahun ke depan nantinya.

Sementara itu bila melihat disparitas atau tingkat kesenjangan kekayaan di Indonesia memang terlihat cukup timpang.  Sebanyak 1 persen orang terkaya di Indonesia menguasai  50,3 persen kekayaan bangsa ini. Sementara sisanya 49,7 persen  diperebutkan oleh 99 persen dari jumlah penduduk. Lebih tragis lagi, sebanyak 74 persen tanah di pelosok tanah air dikuasai penggunaannya hanya oleh 0,2 persen penduduk. Akibatnya, konflik pertanahan paling acap terjadi di negara kita, mencapai 850 kasus pertanahan tiap tahun di setiap provinsi (Prof.Dr.Hafid Abbas, Kata Sambutan untuk buku Ensiklopedi Pemikiran Yusril Ihza Mahendra, Buku Tiga, diterbitkan  Pro deleader,Jakarta, 2016 hal.XV).

Data yang menikmati pertumbuhan ekonomi dan kepemilikan dana perbankan juga cukup timpang. Menurut ekonom UGM Mudrajad Kuncoro, 40 persen kelompok masyarakat berpendapatan rendah menikmati pertumbuhan ekonomi yang terus turun. Pada tahun 2006 sebanyak 40 persen penduduk yang berpendapatan rendah  menikmati 19,2 persen dari pertumbuhan ekonomi. Angka ini turun dibandingkan tahun 2000 yang mencapai 20,92 persen. Sebaliknya mereka yang berpendapatan kaya yang berjumlah 20 persen  mengalami kenaikan dari 42,19 persen tahun 2000 menjadi 45,72 persen tahun 2006 menikmati pertumbuhan ekonomi.

Sementara itu dalam ketimpangan kepemilikan dana perbankan, dari sekitar Rp1.380 triliun dana pihak ketiga di bank pada akhir Juli 2007, 80 persen-nya dikuasai hanya oleh 1,82 persen pemegang rekening. Artinya, dari 80,3 juta pemegang rekening di bank, 1,47 juta rekening menguasai 80 persen dana simpanan (Investor Daily, 23 November 2007 hal.1,2,dan 4, lihat dalam Muchlis Patahna,SH,M.Kn., Hukum dan Demokrasi Membangun Karakter Bangsa,   CV Azkia Jaya, Tangerang Banten, 2010 hal. 155).

Apa yang terbaca dari data-data di atas adalah jika orang-orang kaya dengan kemudahannya mendapatkan uang atau penghasilan, maka tidak ada salahnya mereka membantu orang-orang miskin. Terutama dengan memberdayakan mereka dalam berbagai bentuk apakah membantu permodalan untuk usaha, pendidikan, ketrampilan dan lain sebagainya.

Hemat saya jika orang-orang kaya  membudayakan sebuah tradisi, kebiasaan atau katakanlah gerakan memberikan sedikit kelebihan hartanya untuk membantu masyarakat yang tidak mampu, maka upaya pengentasan kemiskinan  akan terjadi di masyarakat. Kemiskinan akan berkurang secara bertahap sedikit demi sedikit. Bukan melalui suatu program pemerintah, melainkan atas ikhtiar dan inisiatif masyarakat yang tumbuh melalui rasa simpati, kepedulian dan perilaku nurani kemanusiaan.

Jika tumbuh atas kesadaran sendiri menolong orang yang belum beruntung, tentu ini hal sangat positif. Berbeda dengan pendekatan hukum, baik itu hukum formal negara atau hukum agama, di situ  ada “pemaksaan” secara halus, yang kadang memerlukan sosialisasi, penyadaran dan “panggilan hukum” atau “panggilan teologis” untuk melaksanakannya.

Jika dilihat dalam masyarakat kita, sesungguhnya mereka punya kepedulian yang tinggi terhadap warga yang menderita. Juga masyarakat kita punya sikap dermawan yang cukup baik. Kita bisa melihat, misalnya, fenomena Jum’at Berkah, yaitu kaum ibu memberikan makanan dan santapan kepada para jamaah salat  Jumat selesai salat. Ini menjadi salah satu fenomena yang sedang membudaya berlangsung di banyak masjid. Selanjutnya munculnya layanan makan gratis. Kemudian kita juga melihat kepedulian masyarakat membantu pengobatan masyarakat yang sakit.  Kasus mata Agus Salim, korban penyiraman air keras, masyarakat berdonasi hingga mencapai Rp1,5 miliar. Hanya sayangnya, karena ada permasalahan dengan penggunaan uang tersebut sehingga sekarang terkatung-katung penyerahannya ke Agus, dan dalam proses penyelesaian.   

Di samping itu ada upaya juga dilakukan secara hukum (hukum Islam) untuk mendorong orang kaya dan mereka yang mudah mendapatkan penghasilan yang besar. Misalnya, di dalam Islam ada ketentuan bahwa orang-orang yang mempunyai harta dalam jumlah tertentu (mencapai nisab) dikenakan zakat dalam jumlah tertentu pula diberikan kepada yang berhak (mustahiq).

Dalam hal ini ada sebuah pendapat yang dulu pernah dikemukakan oleh Amien Rais, mantan Ketua MPR dan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah. Waktu ia mengeluarkan pemikirannya tersebut masih sebagai dosen ilmu politik UGM Jogja.

Amien Rais menyatakan, orang-orang yang mudah atau gampang mendapatkan uang, yang mempunyai penghasilan besar karena profesinya, sebaiknya dikenakan zakat 20 persen. Ia mengkiaskan hal itu dengan zakat untuk rikaz atau harta terpendam yang ditemukan, yang zakatnya memang 20 persen. Menurut Amien Rais, tidaklah adil kalau kalangan profesional yang mudah mendapatkan uang,  zakatnya hanya 2,5 persen, sementara petani saja zakatnya  10 persen (yang tidak menggunakan biaya pengairan) dan 5 persen (bagi yang menggunakan irigasi).

Apa yang dikemukakan Pak Amien Rais tentu saja suatu harapan bahwa hukum Islam diharapkan memberikan kewajiban kepada orang yang mudah mendapatkan harta dengan  beban kewajiban yang lebih besar untuk dikeluarkan zakatnya bagi orang miskin. Dengan kewajiban hukum 20 persen ada rasa “terpaksa” untuk melaksanakannya. Berbeda misalnya jika hukum zakatnya tetap 2,5 persen , kemudian tambahnya dihimbau untuk berinfaq atau bersadaqah, maka tidak ada kewajiban yang memaksanya, kecuali hanya suka rela dan kesadaran sendiri saja ditambah infaq atau sadaqah.

Sebenarnya dalam Al-Qur’an sendiri dengan tegas dikatakan, bahwa sebaiknya harta tersebut jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja. “ Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu” (Al-Hasyr ayat 7). Konsep zakat, infak dan sadaqah adalah sebuah mekanisme dalam Islam untuk mewujudkan pemerataan dan kesejahteraan. Bahkan, dalam Islam dianjurkan untuk berbagi bukan saja pada saat rezeki sedang lapang, namun juga pada saat ekonomi dalam keadaan sempit. Hal ini yang dinyatakan dalam AlQur’an surat Ali Imran ayat 134,” Yaitu orang-orang yang menafkahkan hartanya, baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan kesalahan orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan”.     

Dari paparan kepedulian masyarakat untuk membantu kalangan masyarakat miskin, dan adanya realitas   orang kaya bermurah hati meringankan masyarakat tidak mampu, serta pemikiran Pak Amien Rais  yang meminta orang yang mudah mendapat penghasilan besar dikenakan zakat 20 persen, menunjukkan bahwa selalu ada benih-benih sikap kepedulian yang tumbuh dalam masyarakat. Benih itu adalah ibarat cahaya yang sinarnya kecil, yang kalau terus dipupuk, diusahakan dan ditambah nyalanya akan menerangi masyarakat. Demikian itulah yang kita harapkan terhadap kaum berpunya atau the haves menjadikan semangat kepedulian sosial sebagai perilaku utama dalam berbuat kemanusian, sehingga kesengsaraan karena kemiskinan yang dirasakan sebagian masyarakat bisa dihapuskan hingga  setiap manusia bisa merasakan hidup yang lebih baik dan lebih layak.

Jika orang kaya mendapatkan kebahagiaan batin dengan berbuat kebajikan dengan hartanya untuk mengeluarkan manusia dari penderitaan dan keterpurukan kehidupan, maka ia telah sampai pada puncak makrifat kehidupan yang sejati. Allahu a’lam.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button