Setelah lama ditunggu Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang terkait dengan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Selasa (6/I0/2026). Hasilnya, Permohonan tidak diterima.
“ Mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum dan menolak eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum dan menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima ” ujar Ketua MK, Suhartoyo.
MK dalam pertimbangannya juga menyatakan, setelah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud Pasal I69 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu.
Menurut MK, fakta tersebut dikuatkan oleh keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan yang menerangkan tidak terdapat bukti dokumen ijazah/sertifikat/diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri, melainkan certificate of attendance dan dokumen lain seperti academic records dan explanation of grades . Mahkamah menilai certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
“ Sertificate of attendance sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” tegas Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Sidang putusan perkara nomor 0I/PHPU.PRES –XXIV/2026 telah digelar sejak Senin (2I/9/2026). Sembilan hakim MK mengambil putusan ini.
Sidang ini menggugat syarat pendidikan Wapres Gibran yang dinilai tidak memiliki ijazah atau bukti kelulusan setingkat SMA atau yang sederajat. Seperti diketahui pemohon gugatan ini adalah mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana dan sebelas pemohon lainnya dengan Bambang Widjojanto sebagai salah satu kuasa hukum.
Poin lain yang digugat adalah Pasal I8 ayat (3) PKPU Nomor I9/2023 yang menyatakan bakal calon presiden dan wakil presiden tidak harus menyerahkan bukti kelulusan SMA/sederajat dari luar negeri jika sudah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Pasal ini yang disebut pasal siluman atau pasal selundupan.
Kemudian gugatan lainnya menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur menurut pasal I68 huruf r UU Nomor 7 Tahun 20I7 tentang Pemilihan Umum.
Selanjutnya menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum.
Seterusnya, menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Dan, satu lagi membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden oleh MPR.
Namun MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wakil presiden. Hakim MK, Adies Kadir yang membacakan amar putusan menyatakan, perkara yang diajukan oleh para Pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden, karena secara faktual Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
“ Status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024, yang sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,”papar Adies Kadir.
Karena itu menurut Mahkamah Konstitusi, dengan tidak adanya ijazah, sertifikat, diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas dan sederajat, maka menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun I945.
Lembaga yang memiliki wewenang tersebut bisa dikatakan adalah DPR dan MPR yang berhak menilai dan berwenang melakukan atau mendiskualifikasi atau memakzulkkan Gibran sebagai wakil presiden.
Terkait verifikasi syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden 2024 ini ternyata tidak diverifikasi baik oleh KPU maupun Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Hal ini terungkap dalam pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Hakim MK Saldi Isra kepada Ketua Bawaslu Rahmat Bagya maupun Ketua KPU Mochammad Afifudin.
“ Saya ingin dialog saja. Dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calon, terutama yang dipersoalkan oleh Pemohon, apakah KPU juga datang ke Diknas,” tanya Saldi kepada Ketua KPU Mochammad Afifudin.
“ Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kami sudah mendapat surat keterangan. Karena juga tidak ada laporannya”, jawab Mochammad Afifudin.
Jawaban ini diperdalam oleh Saldi Isra, dengan membandingkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang melakukan verifikasi pendidikan ke dinas terkait dalam Pilkada 2024.
“ KPU daerah saja dalam pemilihan kepala daerah datang ke mana-mana untuk verifikasi, tapi KPU tidak datang. KPU sebagai penyelenggara pemilu seharusnya membahas terkait Surat Keterangan Penyetaraan ijazah milik Gibran,” tukas Saldi.
Saldi menyinggung pernyataan Afifudin kepada KPUD agar memeriksa secara detail syarat pendidikan calon kepala daerah. “ Pak Afif di pemlihan kepala daerah itu malahan ngotot sekali bilang ke KPUD. Tolong dicek ke mana sekolahnya. Kalau ada yang paket C di cek di mana dikeluarkannya. Nah, ini penting ditanyakan,”tegas Saldi.
Sementara itu Ketua Bawaslu, Rahmat Bagya, mengungkapkan pihaknya tidak diberi izin oleh KPU untuk memverifikasi pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Pada sidang di Gedung MK (23/9/2026) Hakim MK Saldi Isra bertanya kepada Rahmat Bagya, “ Biasanya Bawaslu kalau menyangkut persyaratan ikut juga bareng sama-sama dengan KPU. Apakah Bawaslu melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan KPU, tidak juga datang ke Diknas untuk verifikasi syarat pendidikan,” tanya Saldi.
“ Kami karena tidak ada informasi sama sekali, ya tidak datang yang mulia,” jawab Rahmat.
Menurut Rahmat, pertama kali Bawaslu tidak diikutsertakan dalam proses verifikasi pada waktu verifikasi calon anggota legislatif (Pileg)di Hotel Borobudur, Jakarta. Awalnya Bawaslu diikutsertakan, tetapi pihaknya dilarang oleh KPU membawa handphone dan kamera.
“ Sebenarnya ini dimulai dari proses pemilihan legislatif, pada saat itu kami diberikan akses ke ruangan , tapi tidak boleh membawa handphone dan kamera,” terangnya.
Karena perlakuan tersebut Bawaslu lalu menyampaikan protes kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari. “ Kata Hasyim diperbolehkan, tapi pada praktiknya tidak diperbolehkan,” ungkap Rahmat.
Ia juga mengungkapkan, pada saat masuk ke ruangan, Bawaslu hanya diberikan waktu I5 menit. Karena itu Bawaslu melaporkan KPU atas aduan kode etik kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)pada 2023.
“ Namun, pada saat pengaduan itu terjadilah proses pencalonan, pendaftaran, dan lainnya. Juga kami tidak diberikan akses untuk hal tersebut. Jadi kami tidak tahu dan bagaimana,” jelas Rahmat.
Walaupun Permohonan Denny Indrayana terkait ijazah Gibran dan gugatan lainnya tidak diterima oleh MK, tetapi dengan diungkapkannya oleh MK bahwa tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, diploma telah menamatkan pendidikan setara SMA,maka persepsi publik seakan mendapat legitimasi bahwa Gibran memang tidak tamat pendidikan setingkat SMA. Sehingga hal ini makin menimbulkan dugaan publik mencalonkannya sebagai wapres sarat bermasalah.
Walaupun Gibran membantah dan menyatakan bahwa ia tidak akan bisa melanjutkan ke perguruan tinggi tanpa memiliki ijazah SMA yang dipersoalkan.
“ Kalau saya tidak lulus SMA, kan saya tidak mungkin bisa kuliah,” ujarnya, saat meninjau pameran Inacraft di JCC, Senayan, Jakarta. Ia menambahkan menempuh kuliah sampai SI di Singapura.
Hal yang hampir sama disampaikan oleh ayah Gibran, Joko Widodo, yang juga mantan presiden RI ke-7. Ia menjelaskan, Gibran telah menamatkan pendidikannya hingga meraih sarjana atau SI.“ Mas Wapres ini sudah menyelesaikan SI. Itu mestinya sudah melewati tahapan sebelumnya, yaitu SMA yang sudah selesai,” tegasnya.
Memang pernyataan kedua ayah dan anak ini seakan dimentahkan oleh temuan Mahkamah Konstitusi dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam kaitannya dengan pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.
Dalam pertimbangannya, Hakim MK Arsul Sani menyebutkan bahwa certificate of attendance yang dilampirkan pemohon merupakan bukti kehadiran dalam perkuliahan, bukan dokumen yang menunjukkan kelulusan tamat SMA atau yang sederajat.
Gibran yang Wakil Presiden saat ini dan Joko Widodo ayahnya adalah mantan presiden dua periode selama I0 tahun (20I4-2024) seakan menghadapi kontroversi yang sama mendapat sorotan masyarakat terkait masalah ijazah. Joko Widodo sendiri ijazahnya dipersoalkan sekarang ini yang sudah masuk ranah hukum dan kontroversinya sudah berjalan hampir 6 tahun mulai dari ijazah sekolah menengah dan perguruan tinggi.
Dengan adanya sidang MK dan masalahnya sudah diputus dengan tidak diterimanya permohonan dari Pemohon oleh MK, tampaknya masalah ijazah Gibran ini bukannya akan selesai. Temuan baru dari pertimbangan MK terkait ijazah Gibran yang tidak mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau sertifikat atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan sekolah menengahn atas yang sederajat, bakal menjadi isu baru atau bola liar yang menjadi perbincangan panas di masyarakat. Bahkan, sudah ada yang melaporkan Wapres Gibran Rakabuming Raka dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ke Bareskrim Polri (7/I0/2026). Pelapornya adalah Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa. Menurut kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, pengaduannya sudah diterima oleh bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) Bareskrim Polri. Objek utama yang dipermasalahkan berupa surat keterangan terbitan Kemendikbud pada Agustus 20I9 yang digunakan Gibran sebagai dokumen penyetaraan pendidikan setingkat SMA.
Masalah ijazah bakal menjadi bahan kehebohan baru lagi. Persoalan ijazah Jokowi belum selesai, kini muncul lagi persoalan ijazah Gibran. Soal yang sebenarnya sederhana dan mudah diselesaikan menjadi masalah yang berlarut-larut. Entah kapan selesai.


