Aktualita

URI dan Beban Baru Pendidikan Kita

Universitas atau perguruan tinggi di Indonesia sudah cukup banyak, namun kini muncul lagi sebuah perguruan tinggi baru. Namanya pun cukup “nasionalis”: Universitas Republik Indonesia (URI). Kemunculannya yang tiba-tiba juga  menimbulkan pertanyaan banyak orang.

Diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Juli 2026 lalu dengan melantik Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan Taufanto, bukan sebagai rektor lazimnya pimpinan perguruan tinggi, tapi sebagai Gubernur URI, jabatan nomor satu di lembaga tersebut.

Selain itu dilantik juga Wakil Gubernur URI, Yos Sunitiyoso,  yang selama ini dikenal sebagai akademisi dari Institut Teknologi Bandung.

Pelantikan kedua petinggi URI di atas berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80/P Tahun 2026.  Apa sesungguhnya konsep dasar URI yang membedakannya dengan perguruan tinggi konvensional umumnya?

Konsep URI yaitu “membangun Republik  dari Kampus” bertujuan untuk mencetak dan melahirkan pemimpin masa depan yang berintegritas, punya kemampuan manajerial, berwawasan kebangsaan, serta siap menghadapi tantangan global. URI juga menjadi wadah bagi calon pemimpin di sektor pemerintahan, pelayanan publik  dan badan usaha milik negara.

Jadi berbeda dengan perguruan tinggi umum yang membuka berbagai program studi akademik,  URI merupakan lembaga pendidikan bagi para calon pemimpin. Dalam situs URI dijelaskan, lembaga ini lebih difokuskan sebagai pusat pendidikan kepemimpinan nasional yang diproyeksikan menyiapkan sumber daya manusia unggul untuk mengisi berbagai jabatan strategis, mulai dari pemerintahan, aparatur sipil negara (ASN), badan usaha milik negara (BUMN), hingga posisi kepemimpinan publik lainnya.

Memperjelas tujuan URI,  Donny Ermawan Taufanto menegaskan, peserta didik URI bakal digembleng dengan wawasan kebangsaan, cinta tanah air, patriotisme, integritas , dan kompetensi manajerial.

Sementara itu Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan,  pendirian URI dilhami sejumlah negara yang memiliki lembaga pendidikan kepemimpinan untuk mempersiapkan calon pemimpin dan pejabat. Ia mencontohkan lembaga pendidikan kepemimpinan seperti yang ada di Perancis. Ecole nationale d’administration (ENA) yang kini telah berganti nama menjadi Institut national di service public (INSP) merupakan sekolah elit para pemimpin Prancis.  Di antara lulusannya Jacques Chirac dan Francois Hollande, serta CEO Orange Stephane Richard.

Menurut Prasetyo,  lulusan URI dipersiapkan untuk mampu menjalankan tugas pemerintahan dengan profesional, dengan motivasi  dan komitmen untuk kepentingan nasional.

Untuk menjalankan program pendidikannya, URI sementara berkantor di eks Kementerian BUMN di Jalan Medan  Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, menempati dua lantai.

Sementara itu pembangunan kampus URI, menurut Donny Ermawan Taufanto,  sudah direncanakan di Cikasungka, Bogor Utara, Jawa Barat, di lahan bekas perkebunan sawit milik PTPN  yang sudah tidak produktif, dan bakal dialih fungsikan, salah satunya untuk Kampus URI.

URI nantinya memiliki 10 universitas yang terintegrasi dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN). Di bawah Gubernur URI nanti ada Badan Pengelola Pendidikan yang membawahi tiga institusi, yakni Badan Pengelola Sekolah Unggulan, Badan Pengelola Perguruan Tinggi, dan Lembaga Administrasi Negara.

Belum pernah dibahas DPR

Ketua Komisi X DPR-RI, Hetifah Syaifudian, menyatakan pihaknya belum pernah membahas pendirian URI, baik dalam rapat kerja maupun rapat resmi lainnya. Artinya, DPR belum tahu adanya URI. “Karna itu Komisi X akan minta penjelasan  menyeluruh dari Kemendiktisaintek mengenai konsep, dasar hukum, tata kelola, sumber pembiayaan, dan arah pengembangan universitas tersebut. Kami akan menggunakan fungsi pengawasan,” ujarnya.

Hetifah menegaskan, masyarakat berhak mengetahui urgensi pendirian URI, alasan penting yang melatarbelakanginya, nilai tambah yang ditawarkan dibandingkan  perguruan tinggi yang ada sekarang ini.

“URI jangan sampai tumpang tindih, duplikasi fungsi, maupun fragmentasi dalam tata kelola pendidikan tinggi nasional. Dan jangan  sampai menimbulkan  persoalan baru,” sarannya.

Sementara itu Guru Besar Fakultas Hukum UI, Hikmahanto Juwana, mengatakan bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur URI  patut dipertanyakan mengingat keberadaan URI tidak sesuai dengan UU Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.

Hikmahanto Juwana mengemukakan lima alasan. Pertama, legalitas pendirian dari URI hingga release ini diterbitkan tidak ditemukan. Tidak ada Peraturan Pemerintah terkait pendirian URI layaknya PTNBH ataupun Peraturan Presiden sebagai dasar pendirian Universitas Pertahanan.  Kalaupun ada adalah Keputusan Presiden Nomor 80/P/ 2026 tentang pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur URI.

Kedua, dalam PP 4 pasal 1 angka I7 disebutkan bahwa pimpinan Universitas adalah Rektor, bukan Gubernur.

Gubernur (kanan) dan Wakil Gubernur URI menyampaikan keterangan pers usai dilantik Presiden

Ketiga, kalaulah LAN akan ada di di dalam URI maka inipun tidak sesuai dengan UU Pendidikan Tinggi mengingat LAN merupakan lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri. Adapun Menteri yang dimaksud adalah Menteri PANRB.

Keempat, menurut Pasal  I angka 7 PP 4 disebutkan bahwa “Universitas adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun dan/ atau teknologi dan jika memenuhi syarat, Universitas dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.” Sementara URI, kata Hikmahanto,  sebagaimana disampaikan oleh Gubernurnya ditujukan untuk mencetak calon pemimpin masa depan, pejabat pemerintahan, serta memperkuat pendidikan kepemimpinan nasional. *Jelas ini sangat berbeda dengan penyelenggaraan pendidikan di lingkungan universitas,” ungkapnya.

Terakhir patut dipertanyakan apakah URI mengikuti model pendidikan dalam sistem ketentaraan dimana pada tingkat Mabes Angkatan ada Akmil, AAL dan AAU. Lalu pada tingkat Mabes TNI terdapat Akademi TNI.

Menurut Hikmahanto Juwana,  bila itu yang dijadikan model jelas ini menyalahi Undang-undang Pendidikan Tinggi dan peraturan pelaksanaannya. Seharusnya Kementerian Diktisaintek, memberikan masukan yang tepat kepada Presiden atas ide bagus dan besar Presiden.

“Negara Indonesia adalah negara hukum, bukan negara suka-suka yang dengan mudah mengabaikan hukum,” kata Hikmahanto Juwana.

Pendirian URI  memang menimbulkan pertanyaan serius. Bukan saja dari segi anggaran yang makin memberatkan seiring dengan bertambahnya lembaga baru,  padahal konon  pemerintah ingin melakukan efisiensi, melainkan URI juga  tumpang tindih dengan Lemhanas yang  salah satu perannya di bidang  kepemimpinan. Sementara  kita juga sudah memiliki IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) yang merupakan perguruan tinggi kedinasan yang fungsinya mendidik dan melatih calon aparatur pemerintahan, serta LAN (Lembaga Administrasi Negara) yang menyelenggarakan pengembangan kapasitas dan juga pembelajaran ASN. Sementara di bidang pendidikan kita masih menghadapi banyak masalah, baik infrastruktur pendidikan, fasilitas, anggaran, maupun kualitas pendidikan. Maka, tak syak lagi  kehadiran  URI hanya akan  menambah  beban baru dalam dunia pendidikan kita yang  banyak belum terselesaikan.   

Arfendi Arif

Arfendi Arif, Redaktur Panji Masyarakat, pengasuh Majalah Inhouse Magazine, dan penulis buku dan biografi. Tinggal di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button