Mohammad Natsir (1908–1993) adalah pemimpin, pejuang kemerdekaan, ulama intelektual, dan salah seorang negarawan terbaik yang sulit dicari penggantinya. Sepanjang hidupnya, Natsir terlibat secara intens dalam pergulatan sosial, politik, dan keagamaan, seraya terus melahirkan gagasan-gagasan yang dituangkan dalam berbagai karya tulis berupa buku, bahan ceramah, naskah, dan artikel.
Pemikiran Mohammad Natsir, yang juga dikenal sebagai salah seorang tokoh Muslim berpengaruh di tingkat internasional, menjadi fokus penelitian disertasi Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (FIB-UI). Sejak 2020, di sela kesibukannya Yusril secara intensif menekuni studi mengenai pemikiran Natsir melalui disertasi berjudul “Penafsiran Kembali Pemikiran Mohammad Natsir tentang Relasi Islam dengan Negara: Sebuah Telaah Filsafat dengan Pendekatan Hermeneutika Fenomenologis-Eksistensial”.
Pada 2 Juli 2026, Yusril berhasil mempertahankan disertasinya dalam ujian terbuka promosi doktor dengan predikat sangat memuaskan. Doktor dalam bidang Ilmu Filsafat merupakan doktor yang ketiga bagi Yusril Ihza Mahendra yang sedang menjabat Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, setelah sebelumnya Doktor dalam bidang Hukum dan Politik.
Dalam sidang terbuka dan upacara promosi doktor yang dihadiri keluarga, sahabat, sejumlah tokoh dan pejabat negara, Yusril Ihza Mahendra memaparkan secara singkat pokok-pokok disertasinya. Menurut Yusril, “Disertasi ini lahir sebagai wujud kegelisahan intelektual saya terhadap persoalan relasi antara agama dengan negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara kita yang hingga kini masih sering diperdebatkan, atau setidaknya masih menjadi bahan diskusi di berbagai forum akademik dan aktivitas organisasi sosial, keagamaan maupun lembaga swadaya masyarakat.”
“Ada kecenderungan sementara pihak yang ingin menegakkan nilai-nilai ajaran agama dalam kehidupan bernegara, sementara ada pula yang ingin menggeser orientasi negara ke arah sekularisme, di mana agama menjadi urusan pribadi-pribadi dan sejauh mungkin dihindari muncul di ruang publik,” ujar Yusril. Lebih jauh diungkapkan, pemikiran Natsir memperlihatkan “pergulatan yang konsisten” dalam menjawab persoalan hubungan agama dengan negara yang dipertanyakan, persoalan demokrasi dan kekuasaan di tengah masyarakat kita yang majemuk.
Tanggung Jawab Negara Membangun Kesadaran Etik
Pada 2008, jauh sebelum menulis disertasi tentang Mohammad Natsir, dalam rangka Peringatan Refleksi Seabad Mohammad Natsir (1908 – 2008), Yusril mengemukakan dalam pengantar penerbitan ulang Capita Selecta karya M. Natsir bahwa setiap tulisan Pak Natsir, baik tulisan lepas maupun sebuah polemik, senantiasa dibangun di atas data, analisa dan argumentasi yang kokoh. Karena itu pandangan-pandangan beliau mempunyai bobot yang tinggi dan juga mempunyai pengaruh yang luas kepada publik. Tulisan-tulisan itu, bahkan melampaui zaman.
Dalam suatu kesempatan, Yusril pernah menyampaikan kepada Mohammad Natsir, “Seandainya Pak Natsir dapat mencurahkan seluruh waktu untuk studi dan menulis, saya yakin karya-karya pemikiran Bapak akan melampaui Mohammad Iqbal maupun Fazlur Rahman dari Pakistan.” Mendengar ungkapan itu, Pak Natsir hanya tersenyum. Natsir sepanjang hidupnya lebih banyak mengabdikan diri untuk perjuangan umat, bangsa, dan negara.
Mohammad Natsir berkeyakinan bahwa ajaran Islam adalah abadi dan bersifat universal. Yusril sebagai pewaris pemikiran Natsir juga yakin Islam akan terus memberikan pengaruh dan peranannya dalam membangun masyarakat, bangsa dan negara kita, sebagaimana di masa lampau, sekarang, dan akan terus memainkan peranannya di masa-masa yang akan datang.
Di mata Yusril yang juga berasal dari Minangkabau, sama dengan Natsir, pemikiran yang ditulis dan diperjuangkan oleh tokoh bangsa itu sepanjang hidupnya membuka cakrawala generasi sekarang terhadap persoalan-persoalan inti yang dihadapi bangsa dan negara kita. Bagaimana agama dihidupkan sebagai spirit yang melandasi motivasi dan dijadikan landasan etik untuk menopang kehidupan sebuah negara demokratis dan konstitusional di tengah kemajemukan masyarakat yang luar biasa.
Di depan promotor dan co-promotor Prof. Manneke Budiman, S.S., M.A., Ph.D. dan Dr. Bondan Kanumoyoso, S.S., M.Hum, serta penguji Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, Prof. Yon Machmudi, Ph.D., Dr. Luh Gede Saraswati Putri, S.S., M. Hum, Dr. Naupal Asnawi, S.S., M. Hum., dan Dr. Fristian Hadinata, S.Hum., M.Hum, Yusril Ihza Mahendra mengemukakan sejalan dengan pemikiran Natsir bahwa negara bertanggungjawab untuk membangun etik masyarakat terutama melalui pendidikan.

Menurut Yusril, setelah mengkaji pemikiran Natsir, etik sosial dan etik individu akan membuat suatu bangsa bisa bertahan. Untuk itu negara perlu melakukan pengawasan etik, sejalan dengan pengawasan hukum. Yusril mengatakan, sistem yang baik bisa memaksa orang jahat menjadi baik, sedangkan dalam sistem yang buruk, orang baik bisa menjadi jahat.
Menjawab pertanyaan salah seorang penguji, manakah yang lebih kuat, moral sekuler dan moral religius, dengan gamblang Yusril menyatakan, religious moral philosophy mempunyai sandaran yang lebih kuat daripada secular moral philosophy.
Dalam konteks reinterpretasi pemikiran Mohammad Natsir sebagai pemimpin Masyumi dan Perdana Menteri, dapat disimpulkan antara lain dakwah dan pendidikan agama harus menyentuh dimensi spiritual dan etika secara mendalam, tidak berhenti pada pengajaran agama yang bersifat formal. Bagi Mohammad Natsir etika merupakan titik temu antara berbagai norma keadilan dan doktrin-doktrin agama yang ada.
Menurut studi dan penafsiran Yusril tentang pemikiran Mohammad Natsir, apa yang diinginkan Natsir, bukanlah sebuah negara Islam dalam bentuk formal, tetapi bukan juga sebuah negara sekuler, tetapi negara yang disebutnya “theistic democracy” (demokrasi teistik). Yaitu negara hukum yang demokratis dan dilandasi oleh etika peradaban yang bersumber dari ajaran Islam yang dapat menemukan titik temunya dengan etika yang diajarkan oleh agama-agama lain. Dalam bahasa lain, demokrasi teistik adalah demokrasi yang didasarkan kepada nilai-nilai ketuhanan.
Dalam negara demokrasi teistik, kedaulatan rakyat diakui, akan tetapi nilai Ilahi (wahyu) menjadi rujukan moral yang tertinggi. Keputusan politik tetap dilaksanakan melalui musyawawah atau suara mayoritas, namun tidak boleh bertentangan dengan hukum-hukum pokok Tuhan. Misalnya, tidak boleh melegalkan yang jelas diharamkan, seperti LGBT dalam contoh aktual di masa kini. Lebih jauh, Natsir membagi demokrasi ke dalam dua dimensi, yakni demokrasi politik dan demokrasi ekonomi. Hal itu sebangun dengan pemikiran Bung Hatta.
Dalam demokrasi terdapat syura (musyawarah) dan tidak semua persoalan harus diputuskan berdasarkan suara mayoritas. Karena praktik-praktik sosial (buruk) tertentu, biar pun disepakati bersama, telah secara tegas dilarang oleh agama. Dengan demikian, Islam menghendaki bukan 100 persen demokrasi maupun 100 persen otokrasi. Islam adalah Islam yang memberikan begrip (pandangan) sendiri tentang kenegaraan.
Yusril menjelaskan makna dan implementasi musyawarah dan mufakat dalam perspektif pemikiran politik Mohammad Natsirdengan mengutip pepatah klasik Minangkabau. Pepatah Minang mengatakan, “Bulek aie dek pambuluah, bulek kato dek mufakat.”

Natsir menolak teokrasi karena menurutnya itu berarti kekuasaan absolut oleh pemuka agama yang bisa saja menindas atas nama Tuhan. Namun sebaliknya, dia juga menolak sekularisme yang meminggirkan peran Tuhan dari kehidupan manusia.
Sebagai politisi dan negarawan Natsir memainkan peran kunci dalam pembubaran negara-negara serikat melalui sebuah mosi dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia yang terkenal dengan sebutan “Mosi Integral Natsir” tanggal 3 April 1950. Mosi Integral Natsir merupakan prolog menuju lahirnya kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Natsir menginginkan bangsa dan negara Indonesia tetap bersatu. Natsir pernah menggambarkan kepada Yusril disintegrasi di tengah suasana revolusi di masa itu, “Ibarat rumah tangga, periuk belanga boleh beterbangan, tetapi rumah kita jangan kita robohkan.”
Dalam bidang pembangunan hukum, semasa Natsir menjabat Perdana Menteri tahun 1950-an ia mengajukan rancangan undang-undang pemberantasan korupsi. Pada waktu itu diusulkan asas pembuktian terbalik dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi, tetapi ditolak oleh dua partai politik yang berpengaruh di parlemen di masa itu, salah satunya partai Islam di luar Masyumi.
Natsir Filsuf Pemikiran Politik Modern
Yusril Ihza Mahendra menemukan benang emas pemikiran Mohammad Natsir mengenai “kesadaran etik bernegara” yang tetap relevan hingga kini. Melalui disertasinya, Yusril mengajukan bahwa Mohammad Natsir tidak cukup dipahami secara sepotong-sepotong tanpa merekonstruksi pandangan dunia (worldview) Natsir sebagai horizon politik yang koheren. Pemikiran politik Natsir berbeda dari Abul A’la Al-Maududi di Pakistan maupun Immanuel Kant yang sekuler.
Sayangnya – kata Yusril – Natsir lebih sering ditonjolkan hanya sebagai aktivis Muslim dan politikus yang memimpin partai besar Masyumi dan duduk di pemerintahan daripada sebagai pemikir filsafat (filsuf politik) dan pemikir politik. Yusril menempatkan Mohammad Natsir sebagai seorang filsuf politik yang secara mandiri mengemukakan dan merumuskan gagasan-gagasan dan pemikirannya. Sekitar pertengahan 1950-an di dalam majalah revolusioner Daulah Islamijah Natsir pernah dibahas oleh Tamar Djaja dengan nada kritik, “Natsir Seorang Filosof”.
Mohammad Natsir di hari tuanya memberikan dedikasi untuk Islam dan perdamaian dunia sebagai Wakil Presiden Muktamar Alam Islami (World Muslim Congress) yang berpusat di Karachi, Pakistan, dan anggota dewan pendiri Rabithah Alam Islami di Makkah, Arab Saudi. Lembaga Hadiah Internasional Malik Faisal (King Faisal Foundation) Saudi Arabia tahun 1980 menganugerahkan Penghargaan Internasional Malik Faisal (Faisal Award) kepada Mohammad Natsir atas jasa-jasanya di bidang pengkhidmatan kepada Dunia Islam. Penghargaan diserahkan langsung oleh Pangeran Fahd kepada Natsir dalam acara resmi di Riyadh, Arab Saudi. Natsir orang Indonesia pertama yang memperoleh Malik Faisal Award.
Di Tanah Air Indonesia, setelah kesempatan berbakti kepada negara melalui politik tertutup baginya di era Orde Baru, Natsir dan kawan-kawan yang secita-cita dan seorientasi mendirikan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia tahun 1967. Politik melalui dakwah dan dakwah melalui politik, keduanya pernah dijalani Natsir yang sangat dikagumi sifat kejujuran, kesederhanaan, dan keikhlasannya. Ia adalah demokrat sejati dan penegak demokrasi yang gigih sepanjang hidupnya. Natsir adalah tokoh yang rendah hati dan pemimpin yang menyatu antara kata dengan perbuatannya.
Pada 6 November 1998 Presiden RI Prof. Dr. B.J. Habibie menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana kepada almarhum Mohammad Natsir. Sepuluh tahun kemudian, tanggal 7 November 2008, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional. Negara secara resmi telah memberi pengakuan atas jasa dan perjuangan putra terbaik bangsa Mohammad Natsir dalam menegakkan dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Meski pemikiran dan perjuangan Mohammad Natsir yang wafat di Jakarta pada 6 Februari 1993/14 Sya’ban 1413 H telah banyak dikaji dalam berbagai karya ilmiah: skripsi, tesis dan disertasi, namun disertasi Yusril Ihza Mahendra mempunyai distingsi dan keistimewaan. Penulisnya pernah berinteraksi langsung dalam waktu yang cukup panjang bahkan melakukan wawancara untold stories dengan sumber primer semasa hidupnya.
Bagi Yusril, doktor dalam bidang Ilmu Filsafat ini bukan sekadar pencapaian akademik, melainkan sebuah ikhtiar mendalam untuk terus menggali akar pemikiran seorang tokoh bangsa. Yusril mensitir ucapan Komaruddin Hidayat dalam ujian tertutup disertasinya, “Kalau disertasi tentang Natsir ini lahir dari orang lain, sudah selesai. Tapi karena yang menulis Anda, maka belum selesai.”
Seusai menghadiri upacara promosi doktor Pak Yusril Ihza Mahendra, sebelum pulang saya sempat berbincang selewat dengan Pak Natsir Zubaidi di pelataran Masjid Ukhuwah Islamiyah UI Depok. Pembina Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia itu berkata kepada saya bahwa Yusril itu penerjemah pemikiran Mohammad Natsir, dan ini patut ditulis.
Wallahu a’lam bisshawab.
Penulis: M. Fuad Nasar, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Agama RI, Penggiat Literasi. Ia juga penulis tetap majalah Panji Masyarakat dan panjimasyarakat.com

