Aktualita

Roy Suryo dan dr. Tifa Ditangkap, Protes pun Bermunculan

Protes dan desakan untuk membebaskan Roy Suryo dan . Tifauzia Tyasumma, alias dr.Tifa, mulai muncul. Seperti diberitakan pada Jum’at (I9/6/2026) sekitar pukul 07.00. Roy Suryo dijemput di kediamannya oleh polisi usai menghadiri sebuah acara di Bandung. Sementara dr.Tifa ditangkap di apartemennya lebih dulu, pukul 06. 47.

“Hari ini klien kami, Roy Suryo, disampaikan oleh isterinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” jelas Khozinuddin, pengacara ahli telematika tersebut.

Sedangkan Tifa ditangkap saat bersiap hendak berangkat ke Kampus Universitas Indonesia hendak melaksakanan ujian doktoral atau S3.
“Tifa ditangkap ketika hendak berangkat ke Fakultas Kedokteran UI menjalani sidang akhir program doktoral. Karena ditangkap, jadi sidang di Polda,” ungkap Ramdansyah, pengacara Tifa.

Roy Suryo dan Dr.Tifa menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi. Ia dan beberapa orang tersangka lainnya dikenakan Pasal 27 A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) serta Pasal 3I0 dan Pasal 3II KUHP dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.
Menurut Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, tindakan penangkapan merupakan bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P 2I.

“Penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran fisik para tersangka secara mutlak sebelum diserahkan kepada kejaksaan,” ujarnya.

Menanggapi aksi penangkapan tersebut protes datang dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP-TNI) yang menyatakan keprihatinannya atas tindakan penangkapan terhadap Roy Suryo Notodprojo dan Tifauzia Tyasumma pada I9 Juni 2026.

“Menurut pendapat kami, tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai penerapan asas proporsionalitas, keadilan, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara dalam proses penegakan hukum, terlebih apabila yang bersangkutan selama ini memenuhi panggilan penyidik dan bersikap kooperatif,” ungkap pernyataan FPP-TNI dalam pernyataan tertulisnya yang ditandatangani Jenderal TNI (Purn) Fachrul Rozi,Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

FPP-TNI selanjut menyatakan, apabila proses hukum telah memasuki proses tahapan tertentu dan para pihak tetap kooperatif, maka mekanisme pemanggilan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara patut lebih diutamakan daripada tindakan penangkapan, sepanjang syarat-syarat hukum untuk melakukan upaya paksa tidak benar-benar terpenuhi.

“Kami juga memperoleh informasi bahwa dalam pertemuan antara perwakilan FPP-TNI dengan Menteri Sekretaris Negara beberapa waktu lalu disampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menghendaki agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap Roy Suryo dan pihak-pihak lainnya” ujar pernyataan FPP-TNI.

FPP-TNI menambahkan, apabila informasi itu benar, kami meminta penjelasan mengapa justeru terjadi tindakan penangkapan yang menimbulkan persepsi bertentangan dengan semangat tersebut.

Sehubungan dengan hal tersebut maka FPP-TNI meminta,pertama, Kapolda Metro Jaya memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum dan urgensi dilakukannya penangkapan.Kedua,seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, proporsional, dan bebas dari intervensi politik.Ketiga, hak-hak hukum para pihak yang diperiksa dijamin sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keempat, apabila syarat objektif maupun subjektif penahanan tidak terpenuhi menurut hukum, agar dipertimbangkan pemberian penangguhan atau langkah hukum lain yang sesuai.

“FPP-TNI akan terus mengawal proses ini sebagai bentuk kepedulian terhadap tegaknya negara hukum, supremasi hukum, serta perlindungan hak-hak konstitusional setiap warga negara,” pungkas pernyataan FPP-TNI.

Sementara itu Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof.Dr. Din Syamsuddin (2005-2025) menyatakan kesediaannya untuk menjadi penjamin agar tidak dilakukan penahanan terhadap KRMT Roy Suryo Notodiprojo dan dr.Tifauzia Tyasumma dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Berdasarkan pengetahuan saya baik KRMT Roy Suryo Notodiprojo maupun dr.Tifauzia Tyassumma adalah pribadi yang memiliki integritas dan moralitas yang baik, serta tidak pernah melakukan tindakan yang melanggar aturan hukum, khususnya dapat dipastikan tidak akan pernah melakukan upaya melarikan diri sebagaimana diatur dalam Pasal I00 ayat (5) KUHP”, ujar Din Syamsuddin dalam surat pernyataannya.

Din Syamsuddin yakin, Roy Suryo dan .Tifauzia akan senantiasa selalu mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku, selalu bersikap kooperatif dan dipastikan akan selalu hadir dalam setiap tahapan pemeriksaan sesuai jadwal yang ditetapkan, serta tidak akan mempersulit jalannya proses persidangan yang akan dilakukan.

Menurut Din, penahanan terhadap Roy dan Tifa terkesan dipaksakan dan Polri tampak tidak adil dan berpihak. “Sebenarnya kasus tersebut bisa diselesaikan dengan menunjukkan bahwa ijazah itu asli dan penggugat dapat dipersalahkan. Bukan sebaliknya kedua penggugat ditersangkakan dan mau ditahan,” tegasnya.
Sementara itu salah seorang pengacara Roy Suryo, Refly Harun, mengungkapkan kliennya tidak menandatangani surat penangkapan ketika dijemput Polda Metro Jaya. Refly menjelaskan, ketika Roy Suryo ditangkap di kediamannya dalam keadaan tidak siap.

*Belum sempat melakukan apa-apa, untung masih sempat shalat subuh. Jadi belum mandi, belum berpakaian secara layak kemudian dipaksa dibawa ke Polda Metro Jaya. Kami protes keras terhadap penangkapan dan penahanan ini. Apalagi penangkapan dr. Tifa dilakukan ketika hendak ujian pukul 8 ia ditangkap pukul 7,” tuturnya.

Dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Joko Widodo yang dilaporkan presiden RI ketujuh ini dengan tudingan ijazah palsu, yang jumlahnya delapan orang, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 November 2025. Sejak itu persoalan ini menjadi perdebatan dan silang pendapat yang panas.

Kasus yang sesungguhnya, menurut banyak kalangan, sangat sederhana dan mudah menjadi rumit karena ijazah Jokowi yang asli tidak pernah ditunjukkan. Padahal, kalau ijazah ini memang ada dan asli, maka persoalannya bisa selesai. Hingga kini soal ijazah Jokowi ini seperti mengambang antara yang percaya dan yang tidak percaya. Benarkah ijazah yang asli itu ada. Semoga dalam persidangan di pengadilan nanti masyarakat bisa melihatnya dan mempercayainya. Jokowi sendiri dikabarkan siap hadir di persidangan dan membawa seluruh ijazahnya, mulai ijazah SD sampai ijazah SI-nya.

Arfendi Arif

Arfendi Arif, Redaktur Panji Masyarakat, pengasuh Majalah Inhouse Magazine, dan penulis buku dan biografi. Tinggal di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button