Ramadan

Fikih Pegangan Puasa (3): Yang Membatalkan Puasa

Hal-hal yang membatalkan puasa terdri atas: (a) yang membatalkan dan mewajibkan qadha’, dan (b) yang membatalkan dan mewajibkan qadha’ serta kafarat (denda). Untuk yang (a):

(1) dan (2) Makan dan minum secara sengaja. Kalau tidak sengaja, tidak mengapa. Dari Abu Hurairah r.a., sabda Nabi s.a.w. “Siapa saja yang lupa, ketika berpuasa, lalu makan dan minum, baiklah ia meneruskan puasanya, sebab itu berarti Allah yang memberinya makan dan minum” (riwayat Al-Jama’ah). Dari Ibn Abbas r.a., sabda Nabi Saw, “Allah telah meletakkan dari (beban) umatku: kekeliruan, kelupaan, dan apa yang dipaksakan orang.” (3) Muntah dengan sengaja. Dari Abu Hurairah, sabda Nabi s.a.w., “Siapa yang terdorong muntah tidak wajib mengkada puasanya (tidak batal), tetapi yang muntah dengan sengaja wajib mengkada (batal)” (riwayat Ahmad, Abu Dawud, Turmudzi, Ibn Majah, Ibn Hibban, Ad-Daruquthni, Al-Hakim).

(4) dan (5) Haid dan nifas, walau terjadi dalam kejap terakhir sebelum terbenam matahari, menurut ijmak (kesepakatan) ulama.

(6) Mengeluarkan mani (istimna’), baik disebabkan ciuman atau dekapan suami istri atau dengan tangan (onani, masturbasi). Bagi perempuan, ukurannya adalah orgasmus. Ini mewajibkan qadha’. Tetapi kalau sebabnya hanya semata-mata memandang, tidak membatalkan puasa. Demikian pula madzi (cairan encer yang bukan mani), tidak membuat batal, sedikit maupun banyak. (7) Memasukkan yang bukan makanan lewat tenggorokan.

(8) Berniat membatalkan puasa. Misalnya Anda bermobil ke luar kota dan tiba-tiba bersepakat dengan kawan-kawan untuk membatalkan – puasa dan mencari warung. Waktu itu Anda sudah merasa tidak berpuasa. Tapi warung tidak ada yang buka, atau mobil Anda mogok di tempat terpencil, sampai magrib. Anda tidak makan apa-apa, tapi Anda sudah terhitung musafir yang tidak berpuasa. Sebab niat adalah sendi (rukun) puasa. Kalau sendi tumbang, bangunan tumbang.

Sebaliknya ada persoalan mengenai orang yang makan, minum, atau bersanggama seraya mengira matahari sudah terbenam atau fajar belum terbit — dan ternyata keliru. Puasanya juga batal, menurut mayoritas ulama — di antaranya imam yang empat. Tetapi mazhab-mazhab  kecil yang lain (Ishaq, Dawud, Ibn Hazm, Atha’, Urwah, Al-Hasan Al-Bashri, Mujahid) meyakini yang sebaliknya, berdasarkan firman: “Tidak ada dosa pada kamu dalam hal perbuatan kamu yang keliru – kecuali yang memang disengaja hati kamu” (QS Al-Ahzab 5). Juga hadis Nabi tentang kekeliruan yang menyangkut lupa tadi. Berikut ini sebuah kesaksian dari Zaid ibn Wahb: “Orang-orang berbuka puasa di zaman “Umar ibn Al-Khaththab. Aku melihat tempayan besar dikeluarkan dari rumah Hafsah (putri “Umar, janda Nabi s.a.w.), lalu orang-orang minum. Tiba-tiba, matahari menyembul dari mega. Dan itu seakan-akan berat sekali bagi orang-orang, yang kemudian pada berkata, “Kita harus mengganti puasa hari Ini.” Tetapi, kata “Umar: “Kenapa? Demi Allah, kita tidak menyengaja berbuat dosa.” Dari jurusan lain, Bukhari meriwayatkan dari Asma “binti Abu Bakr r.a., kakak “Aisyah janda Nabi Saw., yang menuturkan: “Kami berbuka pada suatu hari di bulan puasa, dan waktu itu mendung, di zaman Rasulillah s.a.w. Kemudian matahari muncul.”

Menurut Ibn Taimiah, itu menunjuk kepada dua hal. Pertama, bila hari mendung (waktu itu belum ada jam, bukan?), tidak dianjurkan memastikan tenggelamnya matahari untuk bisa berbuka. Para sahabat itu tidak “berbuat begitu, dan Nabi Saw. juga tidak memerintahkan begitu. Kedua, tidak ada kewajiban qadha’, alias tidak batal puasa. Sekiranya Nabi memerintahkan qadha’, tentu sudah tersiar. Bersambung

Penulis: Ust. Abu Fitri Firdausi. Bahan: As-Saiyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, I, Darul Fikr, Beirut, 1400 H./1980 M;  Ibn Rusyd, Hidayatul Mujtah wa Nihayatu Muqtashid, I, Darul Ma’ridlah, Beirut, 1406 H./1985

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button