Aktualita

Mencari Solusi Pro Kontra Gelar Pahlawan Nasional

Pemerintah menetapkan 10 orang tokoh yang berhak diberi gelar Pahlawan Nasional pada Hari Pahlawan 10 November 2025. Acara penganugerahan diberikan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025). Awalnya sempat diajukan 40 orang yang berhak untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional. Namun, akhirnya mengerucut pada 10 orang. Sepuluh orang tokoh yang dianggap berjasa tersebut tiga orang berasal dari Jawa Timur, dua orang dari Jawa Tengah, dan selebihnya masing-masing satu orang dari Sumatera Barat, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Maluku Utara.

Dari Jawa Timur ada  mantan Presiden Abdurahman Wahid yang akrab disapa Gus Dur. Mantan Ketua Umum PB NU ini disebut pahlawan di bidang perjuangan politik dan pendidikan Islam.  Kemudian ada tokoh buruh  Marsinah, yang dinilai pahlawan di bidang perjuangan sosial dan kemanusian. Seterusnya,  Syaikhona Muhammad Kholil,  pahlawan di bidang pendidikan Islam.

Kemudian dari Jawa Tengah ada  mantan Presiden Jenderal Besar TNI H.M. Soeharto. Bapak Pembangunan ini berjasa di bidang perjuangan. Pak Harto juga dikenal yang memajukan Indonesia di bidang ekonomi dan pembangunan.  Lalu menyusul Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo di bidang perjuangan bersenjata. Lalu dari Jawa Barat ada nama almarhum Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, mantan menteri luar negeri, pahlawan di bidang perjuangan hukum dan politik.

Satu lagi perempuan yang dianugerahi pahlawan nasional berasal dari Sumatera Barat yaitu  Hajjah Rahmah El Yunusiyyah, pahlawan yang berjasa di bidang perjuangan pendidikan Islam. Rahmah El Yunusiyyah adalah tokoh yang memajukan pendidikan wanita dan pendiri Diniyyah Puteri di Padang Panjang, Sumatera Barat. Selanjutnya, Tuan Rondahaim Saragih dari Provinsi Sumatera Utara pahlawan di bidang perjuangan bersenjata. Dari Provinsi Maluku Utara ada Zainal Abidin Syah di bidang perjuangan politik dan diplomasi. Terakhir dari Provinsi Nusa Tenggara Barat Sultan Muhammad Salahuddin,  pahlawan  di bidang perjuangan dan diplomasi.

Pemerintah bakal memberikan tunjangan sebesar Rp50 juta per tahun kepada para pahlawan nasional tersebut, dan diterima oleh ahli warisnya. “Dilihat nilainya tidak terlalu banyak, tapi ini bagian dari menghomati dan menghargai jasa pahlawan, sehingga keluarga bisa terus membangun semangat dari pahlawan,’ ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf.  

Dari 10 nama yang dianugerahi pahlawan tahun ini ada beberapa nama yang menjadi perhatian serius publik, dan bahkan ada yang  menimbulkan pro dan kontra. Khususnya Jenderal Soeharto, yang terutama oleh para aktivis dinilai tidak layak mendapat gelar pahlawan nasional, karena tindakan-tindakannya yang represif dan otoriter, serta telah membawa Indonesia ke jurang kehancuran di akhir pemerintahannya.

Adapun yang pro menilai Suharto telah berhasil membangun Indonesia, khususnya di bidang ekonomi, mencapai swasembada pangan, menekan laju penduduk melalui program KB, sehingga Indonesia menjadi salah satu negara yang cukup disegani di dunia.

Namun demikian, pro dan kontra mengenai gelar pahlawan untuk Soeharto akan terus berlanjut.

Dalam pada itu, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 M. Jusuf Kalla mengatakan, dengan adanya keputusan pemerintah memberikan gelar pahlawan nasional diharapkan masyarakat bisa menerimanya. Dan diharapkan polemik tersebut berakhir karena sudah ada keputusan dan penetapan secara resmi.

Bagaimanapun, para pahlawan adalah manusia yang tidak luput dari kekhilafan dan kekurangan. Sebutan pahlawan secara eksplisit menunjukkan ada kontribusi dan jasanya terhadap bangsa di masa lalu.  Kesalahan yang dilakukan bisa dikatakan suatu kurang sempurna dalam menghadapi dan menyelesaikan persoalan yang dihadapi bangsa ketika ia hidup dan memimpin. Dalam hal ini kita butuh adanya hukum dan ketentuan yang mengatur dalam kehidupan berpolitik dan bernegara. Serta penegakan hukumnya yang konsisten dan konsekuen untuk semua orang. Dengan penerapan hukum yang dipatuhi  tersebut tidak akan muncul masalah pro dan kontra di kemudian hari ketika seseorang dianugerahi pahlawan nasional. Dan, persoalan ini harus menjadi pelajaran bagi kita di masa datang sehingga masalahnya tidak terulang kembali ketika ada tokoh yang dinominasikan sebagai pahlawan nasional. Sebab, pasti akan banyak orang untuk diajukan jadi pahlawan nasional di masa datang.

Ketika seorang tokoh menjadi pemimpin dan kemudian sudah tiada ia tidak dibebani lagi persoalan masa lalu yang pro dan kontra. Selama ini tidak diselesaikan  dengan baik maka di masa datang jika ada pengangkatan seorang jadi pahlawan bakal selalu  mengundang pro dan kontra setelah ia meninggal. Dengan mencarikan  solusi yang tepat diharapkan penyebutan seseorang  sebagai pahlawan tidak lagi  mengundang rasa  suka dan tidak suka  di tengah publik di kemudian hari. Solusi itu bisa saja dalam bentuk pemberian kriteria yang ketat dan rinci untuk mengangkat seorang menjadi pahlawan nasional.     

Arfendi Arif

Arfendi Arif, Redaktur Panji Masyarakat, pengasuh Majalah Inhouse Magazine, dan penulis buku dan biografi. Tinggal di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button