Malang benar nasib Arjuna Tamaraya (21 tahun). Mahasiswa yang sedang dalam musafir bermaksud istirahat dan tidur di masjid sekitar jam 03.30 dinihari. Namun, naas justeru di situ ia harus istirahat dan tidur untuk selamanya. Sejumlah warga yang tidak mengizinkannya tidur menganiayanya di Masjid Agung Sibolga, jalan Diponegoro, Kecamatan Sibolga Kota,Kota Sibolga, Sumatera Utara, Jum’at (31/10/2025). Polisi mengungkapkan lima orang yang terlibat dalam penganiayaan berinisial ZP (57 tahun), HB (46), dan SS (40). Ketiganya sudah ditangkap polisi. Sementara dua lainnya buron dan dalam pengejaran polisi.
Awal kejadian bermula ketika Arjuna beristirahat dalam masjid. Ia ditegur oleh ZP yang melarangnya beristirahat dalam masjid, namun karena korban tetap disitu ZP menjadi jengkel dan memanggil kawan-kawannya, HB dan SS. Para pelaku memukuli korban dan menyeretnya keluar hingga kepalanya terbentur. “ Korban juga diinjak, kepalanya dilempar memakai buah kelapa oleh salah seorang pelaku hingga luka parah bagian kepala,” ujar AKP Rustam E. Silaban, Kasat Reskrim Polres Sibolga, Minggu (2/11/2025) pada media.
Dalam video yang viral beredar terlihat penganiayaan tersebut. Korban yang berdiri dianiaya oleh lima orang. Beberapa orang menendangnya hingga terjatuh, kemudian diinjak dan diseret ke luar masjid. Ibu korban dan keluarga yang menyaksikan video tersebut merasa sedih dan menangis menyaksikan kekerasan terhadap anaknya, dan meminta pelaku diusut secara tuntas.
Jenazah Arjuna kemudian ditemukan oleh Alwis Janasfin Pasaribu (23 tahun), penjaga masjid dalam keadaan tidak sadarkan diri. Korban kemudian dibawanya ke RSUD Dr. FL. Tobing , Sibolga, namun sayang nyawa Arjuna tidak tertolong, ia dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (1/11/2025) karena luka parah di kepala. Arjuna telah dimakamkan di kediaman keluarganya, setelah dilakukan autopsi.
Polisi menyita beberapa barang bukti berupa tas hitam milik korban, topi, dan rekaman CCTV. Ketiga pelaku yang sudah ditangkap dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 170 Ayat 3 KUHP tentang kekerasan bersama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Sementara khusus untuk SS dikenakan pasal tambahan Pasal 365 Ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.
Kasus penganiayaan terhadap Arjuna yang terjadi di lingkungan masjid ini yang menyebabkan kematian sangat disesalkan. Masalah sederhana yang seharusnya tidak terjadi ini tidak dicarikan penyelesaian secara persuasif dan bijak, justeru dengan kekerasan, akhirnya menimbulkan korban yang sia-sia. Masjid adalah lingkungan rohaniah dan spiritual yang atmospirnya seharusnya adalah tempat kedamaian, tempat berlindung, rumah Allah yang penuh rahmat dan keberkahan, seharusnyalah diperlakukan dengan cara-cara yang penuh khidmat.
Dikhawatirkan dalam kasus kekerasan ini pikiran kita sudah kehilangan daya kritis dan selektif. Ketika ada orang masuk ke masjid pada dinihari dan sepi, mungkin pikiran buruk sudah ada dalam pikiran kita bahwa pelaku punya niat yang tidak baik. Semoga hal ini pelajaran yang berharga agar kita lebih cermat, teliti dan hati-hati dalam bertindak dan bersikap. Allahu’alam.


