Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) menjatuhkan vonis terhadap Israel. Dalam persidangan di Den Haag, Belanda, 19 Juli 2024, ISJ memutuskan bahwa aktivitas Israel di wilayah-wilayah Palestina melanggar hukum internasional dan illegal.
Hakim ketua ICJ Nawaf Salam menegaskan, pengadilan PBB mempunya yurisdiksi untuk mengeluarkan opini mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina. Ia juga menyatakan, bahwa akitivitas pemukiman Israel yang melanggar hukum internasional terus meluas.
Indonesia mendukung fatwa hukum Mahkamah Internasional. “Fatwa hukum tersebut telah memenuhi aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional untuk mewujudkan keadilan bagi Palestina,” ujar Kementerian Luar Negeri dalam pernyataannya di platform X, Sabtu 20 Juli 2024.
Kemenlu mengimbau agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan illegal Israel. “Dengan fatwa Mahkamah, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang illegal di wilayah pendudukan Palestina,” demikian lanjut pernyataan Kemlu.
Tidak hanya sampai di situ, Indonesia juga mendesak Israel untuk mengakhiri pembangunan pemukiman illegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.
Indonesia juga mendorong Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan agar memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan illegal Israel di Palestina.
“Indonesia mengajak masyarakat Internaional dan PBB secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina,” ungkap Kemlu.
Putusan Mahkamah Internasional didukung dan disambut baik banyak negara. Beberapa Negara yang menyatakan dukungannya antara lain Arab Saudi, Mesir, Kuwait, Yordania, Turki, Liga Arab, Palestina, Maladewa, Slovania, Spanyol, Inggris dan Malaysia. Namun, yang menjadi pertanyaan apakah putusan ini akan dilaksanakan dan diakui oleh negara Zionis ini. Tampaknya, pessimis untuk diterima. Sebagaimana biasa putusan-putusan yang sifatnya memberi peluang untuk kemerdekaan dan kedaulatan Palestina pasti ditentang oleh Israel, tidak terkecuali yang berasal dari PBB sekalipun maupun himbauan dari tokoh-tokjoh dunia.
Bahkan, terhadap putusan Mahkamah Internasional inipun langsung ditolak Israel. Perdana Menteri Benyamin Netanyahu melalui sebuah akun X menyatakan, orang Yahudi bukanlah penjajah di tanah mereka sendiri.
“Termasuk di ibu kota abadi kami Yerusalem, maupun di Yudea dan Samaria, tanah air bersejarah kami. Tidak ada pendapat absurd di Den Haag yang dapat menyangkal kebenaran sejarah ini atau hak hukum orang Israel untuk tinggal di komunitas mereka sendiri di rumah leluhur kami,” kata penjahat perang itu.
Tampaknya, adanya fatwa hukum Mahkamah Internasional ini hanyalah memberikan keuntungan opini pada Palestina dan merugikan buat Israel, tetapi soal eksekusi putusan ini sangat sulit. Bahkan, seperti kata Menteri Luar Negeri Yordania, Ayman Safadi, Gaza bukan saja menjadi kuburan bagi anak-anak, tapi juga kuburan bagi hukum internasional. “Ini noda yang memalukan bagi seluruh tatanan internasional,” tegasnya.
Kecaman keras Ayman Safadi di atas setelah pernyataan Kepala UNRWA (badan PBB untuk pengungsi Paleatina) yang menyatakan, pasukan Israel menembaki konvoi PBB yang menuju kota Gaza. Padahal misi tersebut sudah dikoordinasikan dan disetujui Israel.
Ayman menegaskan, perlunya UNRWA dan tim kemanusian dilindungi dari pasukan pendudukan Israel dan kejahatan perang. “Gaza tidak hanya menjadi kuburan bagi anak-anak . Gaza juga telah menjadi kuburan bagi hukum internasional, noda yang memalukan bagi seluruh tatanan internasional,” kata Ayman.