Sejumlah elite ormas Islam Nahdlatul Ulama, khususnya di jajaran Pengurus Besar atau PB, sedang risau. Nama baik mereka tercoreng dengan berita yang sedang viral terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Dalam menelisik kasus dugaan korupsi kuota haji yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 1 triliun, lembaga anti rasuah KPK sedang menelusuri ke mana saja aliran dana tersebut, termasuk ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
“Kami sedang melakukan follow the money, ke mana saja uang itu mengalir,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, seraya menambahkan bahwa pihaknya turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkapnya.
Alasan kenapa mengarahkan ke organisasi keagamaan, menurut Asep, kuota haji terkait dengan masalah peribadatan, menyangkut umat beragama, pastinya melibatkan organisasi keagamaan. Namun, Asep membantah, penyidikan kasus korupsi kuota haji 2023-2024 menyasar organisasi keagamaan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
“Yang kita panggil adalah personnya. Orangnya dan kaitannya karena yang bersangkutan sebagai pegawai Kementerian Agama dan juga menjadi anggota pengurus organisasi keagamaan. Kita periksa untuk mendalami aliran uang. Jadi tidak menarget organisasi,” kata Asep.
Kasus dugaan korupsi kuota haji yang kini sudah masuk tahap penyidikan, namun belum ada yang ditetapkan tersangkanya. Kasus ini bermula dari kuota haji 2023-2024 yang diberikan pemerintah Arab Saudi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk 20.000 orang jamaah.
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan 8 persen, dan untuk haji reguler sebesar 92 persen. Ini berarti dari 20.000 kuota haji seharusnya dibagi menjadi 18.400 orang untuk haji reguler dan 1.600 orang untuk peserta haji khusus. Tetapi, dalam prakteknya terjadi perbuatan melawan hukum dengan dibagi rata yaitu 10.000 orang untuk haji khusus dan 10.000 orang untuk jamaah haji regular.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri tiga orang, yaitu mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas selama 6 bulan. Selain Yaqut, juga dicegah ke luar negeri Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM). Ketiganya dilarang pergi keluar negeri terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji. Surat putusan keluar negeri ini dikeluarkan KPK pada tanggal 11 Agustus 2025.
Mengenai Ishfah Abidal Aziz adalah staf khusus (stafsus) Menteri Agama Yaqut, sebelumnya menjabat Dewan Pengawas (Dewas) Badan Pengelola Keuangan Haji periode 2022-2027, namun diberhentikan pada Januari 2025.
Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas selama 5 jam pada Kamis, 7 Agustus 2025. Kemudian ia diperiksa kembali pada Senin, 1 September 2025 untuk memperdalam pemeriksaan pertama. Pemeriksaan kedua ini dilakukan selama 6 jam sekitar 18 pertanyaan. KPK juga menggeledah kediaman Yaqut dan menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE). “Dari penggeledahan yang dilakukan, tim mengamankan sejumlah dokumen dan dan barang bukti elektronik,” jelas Jubir KPK, Budi Prasetyo, Jum’at (15/8/2025).
Selain itu KPK juga memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, pada 5 Agustus 2025, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi, dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji dan Umrah (Kesthuri) Asrul Aziz.
Pejabat Kemenag yang juga diperiksa pada 4 Agustus 2025 adalah Rizky Fisa Abadi, Muhammad Agus Syafi, dan Abdul Muhyi. Juga pada 8 Juli 2025 diperiksa pula Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah. Termasuk juga KPK melakukan pendalaman dengan memeriksa pendakwah Ustaz Khalid Basalamah terkait pengelolaan haji.
Untuk penelusuran aliran dana dugaan korupsi kuota haji, KPK juga telah memeriksa staf PBNU, Saiful Bahri, dalam kaitan hubungannya dengan staf khusus mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas yaitu Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. PLT Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pemeriksaan staf PBNU untuk mendalami dugaan korupsi dalam penentuan kuota penyelenggaraan haji 2023-2024. KPK telah memanggil Saiful Bahri sebagai saksi dalam kasus kuota haji ini. KPK juga memanggil seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kemenag, Ramadhan Haris, dalam kasus yang sama.
Namun, ada klarifikasi dari PBNU bahwa Saiful Bahri bukanlah karyawan PBNU. “Saiful Bahri memang tercatat sebagai pengurus salah satu lembaga, tetapi tidak pernah aktif sejak dibentuknya PBNU periode 2022-2027,” ungkap Lukman Khakim, Wakil Sekretaris Jenderal PBNU.
Terkait dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2023-2024 ini KPK telah melakukan beberapa penyitaan. Di antaranya 2 buah rumah di Jakarta Selatan telah disita sebagai barang bukti. Rumah tersebut dinilai berharga sekitar Rp 6,5 miliar.
“Rumah di sita dari salah satu pegawai Kementerian Agama, pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, dibeli pada tahun 2024 secara tunai, diduga dari hasil fee jual beli kuota haji Indonesa,” ujar Budi Praseto, Jubir KPK.
Sebelumnya KPK juga telah menyita uang senilai Rp 26 miliar atau 1,6 juta Dollar Amerika Serikat, 4 mobil, 5 bidang tanah dan bangunan terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Sementara itu pendakwah Ustaz Khalid Basalamah yang juga telah diperiksa KPK telah mengembalikan sejumlah uang kepada KPK. Namun, KPK tidak mengungkapkan besaran uang yang dikdembalikan. Hanya KPK memastikan bahwa uang tersebut berasal dari dugaan korupsi penyelenggaraan kuoto haji 2023-2024. Ustdz Khalid Zeed Abdullah Basalamah adalah pemilik PT Zahra Oto Mandiri alias Uhud Tour. Dalam pernyataannya di salah satu podcast youtube mengungkapkan, telah mengembalikan uang sebesar 4.500 dollar AS per-jamaah musim haji 2024. Dan ia membawa sebanyak 122 orang jamaah. Uang yang dikembalikan untuk 118 jamaah dengan total Rp,8,7 miliar. Sementara sisanya adalah petugas. Khalid Basalamah diperiksa KPK pada 9 September 2025 dan ia mengaku korban dari Ibnu Masud pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata dari Pekanbaru.
Sementara itu tokoh-tokoh NU menyesalkan pemberitaan yang membawa-bawa nama organisasi PBNU dalam kasus dugaan korupsi kuota haji era mantan Menag Yaqut ini. KH Abdul Muhaimin, A’wan PBNU periode 2022-2027, menyampaikan para kiyai sepuh dan warga NU merasa resah dengan situasi pemberitaan ini.
“Kami mendukung pada penegakan hukum . Tapi, segera umumkan tersangkanya supaya tidak meresahkan warga NU,” tegasnya.
Ia menekankan sebaiknya penetapan tersangka tidak ditunda supaya tidak menimbukan spekulasi liar dan terkesan KPK memainkan tempo. Kiyai Muhaimin mengingatkan, agar proses hukum tetap menghormati para ulama, kiyai kampung , dan warga NU di akar rumput yang tidak mengetahui apapun mengenai kasus ini.
“Ada ribuan ulama dan kiai yang murni berkhidmat. Tapi mereka ikut merasakan dampaknya karena hujatan terhadap NU terus bergulir di media sosial,” tegasnya.
Kasus korupsi sejatinya harus memberikan rasa malu dan terhina bagi para pelakunya. Bila hal ini belum mampu ditumbuhkan, maka tampaknya hukum tidak akan bisa menjerakan para pelaku korupsi. Kasusnya akan terus berulang!


