Ketimpangan Ekonomi dan Penguasaan Sumber Daya oleh Elite
Dimensi ekonomi memberikan bukti paling gamblang betapa rakyat Indonesia belum menikmati kedaulatan dan keadilan yang sejati. Ketimpangan ekonomi Indonesia tergolong tinggi di dunia. Beberapa indikator dapat mengilustrasikan hal ini. Rasio Gini kekayaan Indonesia pada 2023 mencapai 0,68 menurut UBS Global Wealth Report, meningkat dari 0,59 pada 2008[42]. Ini berarti distribusi kekayaan sangat timpang (rasio 0 berarti merata sempurna, 1 berarti timpang absolut). Bahkan menurut laporan Oxfam, Indonesia pernah menempati peringkat keenam dunia dalam ketimpangan kekayaan[43]. Studi terbaru menunjukkan 1% orang terkaya menguasai 49,3% kekayaan nasional[1] – setengah dari seluruh kekayaan negara dikuasai segelintir orang. Sementara itu, separuh penduduk terbawah hanya menikmati <5% kekayaan. Laporan Credit Suisse/Oxfam (2017) menggemakan kondisi ekstrem ini: empat orang terkaya di Indonesia memiliki kekayaan yang sama dengan gabungan kekayaan 100 juta orang termiskin[2]. Para konglomerat tersebut – misalnya keluarga Hartono yang bisnisnya meliputi bank dan rokok – menguasai aset puluhan miliar dolar, sementara sekitar 93 juta rakyat Indonesia masih hidup di bawah garis kemiskinan “moderat” Bank Dunia ($3,1 per hari)[44]. Data Oxfam tersebut memperlihatkan siapa yang menikmati “kue” pertumbuhan ekonomi dua dekade terakhir: keuntungan lebih banyak dinikmati kalangan atas, sedangkan rakyat bawah tertinggal[45].
Ketimpangan yang tajam ini tidak lepas dari struktur ekonomi warisan kolonial dan praktik oligarki domestik. Sejak Orde Baru, kebijakan ekonomi Indonesia sangat pro-pemodal besar: pemberian konsesi tambang, HPH (hutan) dan proyek-proyek besar hampir selalu melibatkan konglomerat dan kroni. Privatisasi BUMN dan liberalisasi di era 1990-an hingga kini juga sering menguntungkan elite bisnis yang memiliki akses. Imbasnya, sektor-sektor strategis (perkebunan sawit, pertambangan, properti, telekomunikasi, dan lain-lain) dikuasai oleh beberapa kelompok usaha saja. Contohnya, lahan perkebunan sawit nasional sebagian besar dimiliki belasan grup perusahaan raksasa, yang menguasai jutaan hektare, sementara petani kecil hanya menggarap lahan sempit. Tanpa land reform yang nyata, konsentrasi aset tetap tinggi.
Lebih jauh, dominasi asing dalam perekonomian Indonesia pasca 1967 signifikan. Pemerintahan Orde Baru membuka keran investasi asing besar-besaran melalui UU Penanaman Modal Asing 1967. Akibatnya, banyak sumber daya alam strategis dikelola oleh korporasi multinasional. Data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sekitar 2016 menunjukkan betapa besar penguasaan asing di sektor-sektor vital: 70% ladang minyak dan gas dimiliki perusahaan asing; 75% tambang batu bara, nikel, bauksit, dan timah dikuasai asing; bahkan 85% tambang tembaga dan emas (termasuk Grasberg di Papua) dikuasai oleh korporasi asing[5]. Sektor perkebunan (sawit) juga tak luput, dengan sekitar 50% dikuasai modal asing[6]. Contohnya, PT Freeport McMoRan (AS) sejak 1967 menguasai tambang emas tembaga terbesar di Papua, baru belakangan ini sebagian dialihkan ke pemerintah. Demikian pula banyak perusahaan tambang besar (Vale Brazil, British Petroleum, dll.) menggarap mineral Indonesia. Angka-angka BPK tadi mengindikasikan kedaulatan ekonomi yang tercederai: meski bumi Indonesia kaya, rakyatnya tidak otomatis menikmati, karena hasilnya diekstraksi oleh asing dan elite. Penerimaan negara dari sektor-sektor tersebut pun acapkali tidak optimal karena berbagai fasilitas fiskal dan lemahnya negosiasi di masa lalu. UUD 1945 Pasal 33 mengamanatkan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat, namun realitanya amanat ini belum terpenuhi[46][47]. Hal ini sejalan dengan kritik banyak ekonom: Indonesia mengalami neokolonialisme ekonomi, di mana penjajahan berganti bentuk melalui dominasi modal internasional dan konglomerat lokal.
Dominasi oligarki dalam kebijakan ekonomi juga menghambat pemerataan. Kebijakan fiskal misalnya cenderung enggan mengenakan pajak tinggi pada orang kaya (tax ratio Indonesia relatif rendah). Subsidi-subsidi sering salah sasaran atau dihapus dengan alasan efisiensi, tapi insentif untuk pengusaha besar justru digelontorkan (seperti tax holiday bagi investor). State capture oleh kepentingan bisnis terlihat misalnya dalam penyusunan regulasi pro-pasar yang kurang melindungi pekerja (Omnibus Law Cipta Kerja banyak dikritik melemahkan hak buruh demi kepentingan pemodal[13]). Sementara program untuk rakyat (pendidikan, kesehatan) kadang terkendala anggaran. Oligarki juga berperan dalam ekstraksi rente sumber daya: misal kebijakan ekspor raw material yang menguntungkan penambang besar, impor pangan yang dikontrol kartel, dsb. Implikasinya, jurang kaya-miskin makin lebar. Ketimpangan sosial-ekonomi struktural ini tampak dari data kemiskinan yang turun lambat meski ekonomi tumbuh, serta penguasaan aset produksi yang timpang. Di pedesaan, misalnya, hanya sebagian kecil penduduk yang memiliki lahan luas, sementara banyak buruh tani tak bertanah. Di perkotaan, pekerja sektor informal berlimpah namun akses modal minim.
Lebih ironis lagi, ketimpangan kekayaan ini berdampak politis: kaum superkaya menggunakan kekayaannya untuk mempengaruhi politik (mendanai partai atau kampanye), sehingga kebijakan semakin bias pro-elite[4][48]. Ini memperkuat lingkaran oligarki. Rakyat miskin yang kekurangan akses pendidikan dan ekonomi pun sulit memperbaiki keadaan, dan suaranya mudah diabaikan. Alhasil, kemandirian ekonomi rakyat sulit tercapai. Ketika sektor-sektor ekonomi kunci tidak berada di bawah kendali rakyat (baik melalui koperasi, BUMN yang kuat, maupun regulasi yang berpihak pada usaha kecil), maka rakyat secara kolektif belum berdaulat di bidang ekonomi.
Upaya pemerataan sebenarnya bukan tidak ada: pemerintah sejak 2015 gencar dengan program perlindungan sosial (PKH, BPJS, dll.) dan menjanjikan reforma agraria 9 juta hektare[49]. Namun implementasinya belum cukup menantang dominasi struktur lama. Oligarki ekonomi sering kali justru menghambat reformasi yang mengancam kepentingan mereka. Misalnya, ketika wacana pembatasan lahan perkebunan atau peningkatan pajak progresif muncul, lobi elite akan bekerja agar kebijakan tersebut diperlemah. Begitu pula dalam renegosiasi kontrak karya tambang, tekanan pihak investor besar bisa mengurangi keberanian pemerintah.
Singkatnya, di bidang ekonomi, rakyat Indonesia masih jauh dari cita-cita kedaulatan dan keadilan sosial. Kekayaan negara belum dinikmati secara berimbang; segelintir kelompok mendapatkan porsi terbesar, sementara banyak rakyat masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar. Selama struktur ketimpangan ini bertahan, kemerdekaan ekonomi yang sejati belum tergapai. Indonesia boleh bangga merdeka secara politik sejak 1945, namun hingga kini “kemerdekaan ekonomi” rakyatnya belum terwujud. Bersambung


