Aktualita

Muncul Gugatan Ketua BPIP Diganti

Sejumlah tokoh meminta Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof. Yudian Wahyudi diberhentikan dari jabatannya. Hal ini berawal ditemukannya ada 18 dari 76 anggota Paskibraka putri yang tidak memakai hijab saat dikukuhkan Presiden  Joko Widodo, Selasa, 13 Agustus 2024, di IKN.

Sebelumnya, para Paskibraka putri tersebut menggunakan hijab atau jilbab ketika datang, saat latihan, hingga gladi, dan tidak melepaskan jilbab mereka.   

Menurut Yudian Wahyudi, pelepasaan jilbab sejumlah anggota Pasukan Pengibar Bendera  Pusaka (Paskibraka) 2024 ini untuk mengangkat nila-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.

“Anggota Paskibraka bertugas sebagai pasukan yang menyimbolkan kebersatuan dalam kemajemukan,” terang Yudian.  

Muncul dugaan adanya aturan atau pemaksaan yang dibuat agar Paskibraka putri melepas jilbabnya ketika dikukuhkan tersebut.

Penyeragaman pakaian Paskibraka diatur melalui Surat Edaran Deputi Pendidikan dan Pelatihan BPIP Nomor 1 Tahun 2024. Disebutkan, tidak terdapat pilihan berpakaian jilbab bagi perempuan anggota Paskibraka.

Kebijakan ini telah mengundang protes keras dari Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PP PPI). Dalam pernyataannya menyebutkan, ”Kami atas nama seluruh anggota Purna Paskibraka Indonesia di mana pun berada, prihatin dan menolak tegas ‘kebijakan’ atau mungkin ada ‘tekanan’ terhadap adik-adik kami Anggota Paskibraka Tingkat Pusat (Nasional) Tahun 2024 Putri yang biasa menggunakan Kenapa pada saat Pengukuhan”dilarang” menggunakan Hijab/Jilbab atau bahasa lain “diseragamkanl” untuk tidak mnggunakan Hijab/Jilbab? Lalu di mana letak pengamalan nilai-nilai luhur Pancasila, Sila khususnya Ketuhanan Yang Maha Esa. Tentunya yang bisa menjawab hal ini adalah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai Pengelola dan Penanggung Jawab Program Paskibraka.”

Dalam Paskibraka sebelumnya tidak pernah ada pelarangan anggota Paskibraka memakai Hijab atau Jilbab. Awalnya, Paskibraka berada di bawah wewenang Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora RI). Namun, sejak tahun 2022 kewenangan ini diambil alih oleh BPIP.

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PP PPI, Irwan Indra, sebelumnya pihak Pembina tidak pernah mengatur penggunaan jilbab ini bagi anggota Paskibraka putri. Termasuk BPIP melakukan hal yang sama sejak mengambil alih pada tahun 2022. “Kami kaget, baru pada tahun 2024 ini saat pengukuhan baru kelihatan ada yang tidak memakai hijab,” ujarnya.

Sementara itu, Yudian Wahyudi, Kepala BPIP berdalih, bahwa pelepasaan jilbab tersebut dilakukan secara sukarela, berdasarkan tandatangan yang mereka bubuhkan dalam surat pernyataan kesediaan mematuhi peraturan pembentukan dan pelaksanaan tugas Paskibraka tahun 2024. Tanda tangan diberikan di atas materei Rp10.000, resmi dan mengikat di mata hukum.

Kecaman Keras dan Tuntutan Mundur

Tak ayal kebijakan baru soal Paskibraka harus melepas jilbab usai upacara kenegaraan ini banjir kecaman. Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar meminta Kepala BPIP Yudian Wahyudi dicopot dari jabatannya. Cak Imin, panggilan akrab Muhaimin Iskandar, menulis di akunTwitternya, “Saya usul kepala BPIP segera diganti, merusak persatuan bangsa dan membangkitkan radikalisme baru penuh dendam,” tulisnya.

Hal yang hampr sama dikemukakan politisi PKS Mardani Ali Sera. Ia menyatakan, ”BPIP dungu. Pernyataan itu melukai publik. Saya usulkan agar DPR memanggil BPIP. Perlu ada pelajaran bagi siapapun yang mengusik ketenangan kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya di akun Twitter.

Sementara itu Ketua PP Muhammadiyah yang juga Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, mengatakan, memakai jilbab bagi seorang waanita muslimah adalah ibadah. Pemerintah harus menghormatinya dan tidak boleh melarang mereka untuk mengenakannya sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaannya itu.

Anwar Abbas menambahkan, bila pemerintah melarang para siswi yang beragama Islam yang menjadi anggota Paskibraka tersebut ketika memakai jilbab saat mengikuti acara pengukuhan dan pengibaran bendera Merah Putih , maka hal itu jelas-jelas  menginjak-injak dan melecehkn agama Islam. Menurutnya, kalau ada pemimpin sebuah lembaga negara berbuat seperti itu, tidak layak menduduki jabatan tersebut. “Untuk kebaikan dan kemaslahatan bangsa dan negara, dan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan di tengah masyarakat, maka lebih baik kebijakan  tersebut dihapus dan Kepala BPIP harus diberhentikan tidak dengan hormat,” tegasnya.

Protes juga dilancarkan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Tantan Taufiq Lubis, mengenai larangan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka perempuan muslim.  Larangan itu salah kaprah, tidak mencerminkan semangat Pancasila , dan berpotensi memancing kegaduhan publik.

“Dengan segala hormat, kami DPP KNPI mendesak Presiden Jokowi untuk mencopot Kepala BPIP Yudian Wahyudi sebagai langkah strategis mencegah bangkitnya gerakan melawan Pancasila dan sikap Islamphobia di tanah Air Indonesia,” pintanya.

Tantan melihat, kebijakan ini harus dihentikan karena bertentangan dengan Pancasila dan konsitusi negara . “ Bagaimana pun sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama Islam,” ucapnya.

Di saat ketika kita harusnya bergembira ria menyambut HUT Kemerdekaan, sayangnya dibuat gaduh dengan kebijakan yang menimbulkan kontroversi di masyarakat yang ditimbulkan pejabat BPIP ini. Karena itu jangan disalahkan kalau ada yang mendesaknya untuk mundur.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button