Aktualita

Pilpres Kembali ke Model Lama?

Empat kali sudah  presiden dan wakilnya dipilih  secara langsung oleh rakyat. Muncul berbagai ketidakpuasan terhadap praktik demokrasi langsung ini, di antaranya penggunaan politik uang secara masif, termasuk bantuan sosial, untuk membeli suara rakyat. Maka muncullah keinginan agar pilpres dikembalikan ke model lama. Yakni dipilih oleh para anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR-RI.

Beberapa hari lalu,  keinginan kembali ke pilpres tidak langsung itu  dilontarkan Ketua MPR 1999-2004  Amien Rais. Ia mengaku  merasa naïf ketika melakukan perubahan UUD 19465, mengubah sistem pemilihan dari tidak langsung menjadi langsung. Ia memperkirakan dengan perubahan sistem pemilihan presiden dari tidak langsung menjadi langsung tidak akan terjadi money politics atau politik uang. Kenyataannya, politik uang tetap masih  terjadi dalam pilpres secara langsung tersebut.

Sekarang saya minta maaf, dulu kita mengatakan kalau dipilih one man one vote, mana mungkin orang mau menyogok 120 juta pemilih. Perlu puluhan bahkan mungkin ratusan triliun. Ternyata mungkin,” ujar Amien.

Menurut Amien, itu politik menyogok luar biasa. Jadi sekarangkalau mau dikembalikan dipilih MPR, mengapa tidak,” ujar Amien Rais, yang juga Ketua Majelis Syuro Partai Umat ini, yang hadir dalam acara silaturahim dengan pimpinan MPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Apakah pernyataan Amien Rais sebagai motor dan tokoh reformasi yang memperjuangkan pemilihan langsung dan pembatasan jabatan presiden di atas serius?

Menanggapi hal itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo menjelaskan, inti ucapan Amien Rais adalah mendukung sistem demokrasi tidak lagi dengan uang. “ Jadi intinya Pak Amien ingin demokrasi is king, tidak lagi cash is king,” ujar Bamsoet, panggilan akrab Bambang Soesatyo.

“Ya,ya,ya, kira-kira begitu,” timpal Amien yang hadir disamping Bambang Soesatyo.

Jika pemilihan presiden hendak dikembalikan ke MPR, maka tentunya Pasal 6 dan Pasal 6A Undang-Undang Dasar 1945 harus dikembalikan ke Pasal 6 sebelum Perubahan UUD l945 yang menyatakan, “ Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan suara yang terbanyak”.

Berbagai kalangan memoertanyakan.   apakah memang sudah saatnya diganti sistem pemilihan presiden langsung ini. Apakah tidak sebaiknya diteruskan sembari melakukan perbaikan-perbaikan jika muncul dampak negatifnya?

Soalnya, pemilihan langsung dinilai paling demokratis dibandingkan pemilihan tidak langsung. Pemilihan sistem one man one vote  untuk memilih calon presiden menunjukkan bahwa pemilih memiliki otoritas yang mandiri dan berdaulat. Ini tentu perbedaan yang crusial dibandingkan sistem pemilihan tidak langsung yang diwakilkan kepada MPR, yang tentu saja tidak menjamin keutuhan aspirasi rakyat pemilih.

Namun demikian, pemilihan langsung memiliki konsekuensi intelektual. Yaitu tingkat pendidikan para pemilih, yang berksitan langsung  dengan kesadaran politik mereka. Faktanya sebagian besar pemilih kita tingkat pendidikannya rata-rata tidak tamat  SMP. Keadaan ini semakin runyam di tengah banjir dan kemudahan informasi  serta peran  media online, medsos dan lainnya  yang ikut menyebarkan opini, termasuk mempopulerkan calon presiden, memerlukan kecerdasan untuk memilah dan mensortir keakurasian setiap berita.

Seperti diketahui,di jagat digital ini berita dan setiap informasi tidak selamanya objektif, jujur dan bisa dipercaya. Baik berita, gambar, video, opini dan bahkan kegiatan lembaga survei perlu disikapi dengan kritis. Adanya berita yang diframing, gambar atau video yang disetting atau diedit memerlukan kemampuan menapis dan mengkritisi datanya.

Munculnya profesi pembuat berita hoaxs dan barisan buzzer yang dibayar untuk mengangkat dan menjatuhkan seseorang makin menguatkan alasan bahwa para pemilih langsung memerlukan kecerdasaan dan kemampuan intelektual yang lebih.

Besar kemungkinan jika  pemilih memiliki kecerdasan dan mampu berpikir rasional dengan memberikan berbagai pertimbangan yang rasional, dan ini tentu saja terkait dengan tingkat pendidikan,  merekav tidak akan tergoda dengan uang maupun imbalan, baik itu berupa “serangan fajar” atau bansos yang digunakan untuk membeli suara pemilih. Sebab, mereka bisa melihat untung ruginya menerima uang atau bantuan yang tidak seberapa nialinya dengan memilih figur atau calon yang belum layak jadi presiden, meski bisa membayar. Sebaliknya, jika mereka memilih calon presiden yang berkualitas dan  memiliki konsep yang jelas untuk membangun negara, bangsa dan rakyat dengan baik, maka  masa depan kehidupan akan dirasakan lebih punya harapan dan cerah, walau sang capres tidak memberikan uang saat kampanye.

Semenrara itu, politik uang  tidak bisa  semata disalahkan pada rakyat pemilih. Namun, wakil rakyat atau DPR juga harus berperan dan berfungsi dengan baik menyuarakan kepentingan rakyat, melakukan kontrol terhadap pemereintah atau eksekutif dan membuat undang-undang yang adil melindungi rakyat dan tanah air, serta tidak korupsi. Kalau rakyat merasakan DPR  dan wakil rakyat menjalankan tugasnya dengan baik dan benar, bisa dipastikan rakyat akan  hormat dan respek. Dan mereka pun dalam memilih pasti lebih mengutamakan aspek-aspek kualitaif, bukan melihat uang dan imbalan materi lainnya. Bahkan, bisa saja orang yang menawarkan uang dalam pemilu dianggap calon yang mempunyai tujuan tidak baik dan dinilai calon yang tidak punya moral dan integritas.

Jadi, untuk itu kita perlu kembali ke pemilihan model lama? Silakan masing-masing dipertimbangkan manfaat dan mudaratnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button