Aktualita

Pendidikan Pesantren, Benteng Iman dari Pergaulan Bebas

Pemerintah belum lama ini  mengeluarkan sebuah peraturan yang mengundang kontroversi di masyarakat. Yaitu,  Peraturan Pemerintah (PP) No.28 Tahun 2024 dalam kaitan pelaksanaan Undang-Undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Peraturan Pemerintah ini menyinggung soal kesehatan sistem reproduksi. Di mana disebutkan anak sekolah dan remaja wajib mendapat edukasi kesehatan reproduksi mulai dari mengetahui sistem, fungsi , hingga proses reproduksi.

Kemudian  disinggung pula perlunya anak sekolah dan remaja mengetahui perilaku seksual dan akibat yang ditimbulkannya. Juga, ditambahkan anak perlu   mengetahui tentang keluarga berencana serta kemampuan melindungi diri dari tindakan seksual dan ajakan untuk melakukan perbuatan tersebut.

Namun, yang mengundang tanggapan keras, pada pasal 103 ayat (4)  huruf (e)  terdapat detil yang menyatakan   penyediaan alat kontrasepsi. Poin penyediaan alat kontrasepsi bagi kelompok usia anak sekolah dan remaja inilah yang menuai kecaman dan sorotan tajam.

Asosiasi dan persepsi yang muncul jika sekolah menyediakan alat kontrasepsi pastilah yang timbul kecurigaan  pergaulan bebas dan seks bebas. Dan, hal ini menimbulkan keprihatinan orang tua bakal rusaknya akhlak dan moralitas kaum remaja.

Karena itu maka Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 ini perlu diperjelas oleh pemerintah sehingga masyarakat tidak dibiarkan dalam kebingungan dan kecemasan.

Pesantren Basis Pendidikan Akhlak

Tanggapan serius masyarakat menolak penyebaran alat kontrasepsi di sekolah (dan termasuk juga di masyarakat) menunjukkan bahwa masyarakat sangat peduli dengan pendidikan akhlak dan berharap anaknya menjadi manusia yang baik dan bermoral. Jika dirujuk pada cita-cita dan harapan seorang muslim sangat menginginkan anaknya menjadi insan yang shaleh,manusia yang bertakwa, santun pada orang tua dan berguna dalam kehidupan bermasyarakat.

Cita-cita dan harapan seorang muslim untuk membentuk anak yang saleh dan sempurna (insan kamil) jelas membutuhkan adanya lembaga pendidikan yang bisa mewujudkan harapannya tersebut. Banyak lembaga pendidikan di negara kita yang bisa berkontribusi dan mewujudkan harapan para orang tua. Namun, kompleksitas kehidupan sosial, pergaulan, lingkungan dan kemajuan teknologi komunikasi sangat memungkinkan anak-anak rentan dengan dampak dan pengaruh negatif yang ditimbulkannya. Karena itu, meski banyak sekolah atau lembaga pendidikan yang bisa memberikan dan memajukan anak didik secara intelektual, kecerdasan maupun skill tertentu, namun soal moralitas dan pembentukan akhlaqul karimah dan akhlaqul mahmudah (akhlak mulia dan akhlak terpuji) memerlukan sebuah sistem pendidikan tersendiri yang khusus bisa membentuk karakter tersebut.

Sistem pendidikan pesantren yang ada di Indonesia dan termasuk salah satu sistem pendidikan Islam cukup dikenal dan tertua di negara kita. Hingga sekarang sistem pesantren terus berkembang dan makin maju mengikuti perkembangan zaman, namun ciri khas dan keutamaannya untuk membentuk manusia beriman, manusia bertakwa, cerdas dan berakhlak mulia tetap terus dipertahankan. Sebab itu, jika akhlak dan kemuliaan manusia serta keinginan masyarakat untuk menjadikan putra-putrinya menjadi anak yang shaleh dan shalehah, berakhlak mulia dan terpuji, santun pada orang tua dan cinta tanah air, maka pendidikan pesantren salah satu pilihan yang bisa mewujudkan harapan tersebut.

Saat ini masyarakat dihadapkan pada situasi yang cukup dilematis. Perkembangan sosial budaya, teknologi informasi, krisis orientasi hidup, pergaulan remaja yang dinilai merusak, merosotnya moralitas dan etika sosial mendorong orang tua mencari lembaga pendidikan yang dapat membimbing anaknya terhindar dari penyakit sosial masyarakat modern saat ini.

Dalam situasi yang pancaroba tersebut masyarakat menemukan lembaga pendidikan pesantren. Pesantren menjadi harapan besar masyarakat bukan saja anaknya mendapat pendidikan ilmu pengetahuan, tetapi juga memperkuat batin dan akhlak mereka agar tidak terjerat dampak buruk masyarakat teknologi ini.

Semakin diminatinya pesantren oleh masyarakat ternyata bukan semata untuk melindungi dari sampah masyarakat moderen, tetapi juga masyarakat melihat keuntungan ganda memasukkan anak ke pesantren. Yaitu anak mendapatkan ilmu pengetahuan, ketrampilan dan pendidikan ekstra kurikuler, juga dibina akhlaknya, disiplin, kemandirian, wawasan dan berfikir positif.

Intinya, di pesantren diberikan pendidikan karakter yang lebih selama anak didik hidup dalam pengasramaan dan menetap di pondok pesantren (Muchlis Patahna, Pesantren Membangun Peradaban, 2019).

Masyarakat merasakan ada rasa nyaman dan aman memasukkan anak ke pesantren. Ini berbeda dengan anak yang masuk sekolah umum dan harus pulang pergi dari rumah ke sekolah. Perasaan was-was akan menghantui para orang tua selama anak meninggalkan rumah mengenai pergaulan mereka, apa aktifitas mereka sepulang sekolah, siapa temannya, dan juga pergaulan anaknya dengan teman di lingkungan tempat tinggal. Semua ini membuat para orang tua tidak tenang dan akan menjadi beban pikiran mereka, baik orang tua yang bekerja di luar rumah maupun yang tinggal di rumah.

Berbeda jika anak mukim di pesantren, orang tua merasa tenang karena anaknya diawasi oleh para guru, ustadz maupun para kiyai. Demikian juga di pesantren anak-anak terhindar dari kehidupan kota besar dengan berbagai macam aktivitasnya yang belum tentu baik, sedangkan di pesantren lingkungannya bersifat terbatas, suasananya agamis, religius dan iklim ilmiah dan disiplin.

Apalagi jika anak pulang di saat liburan, orang tua merasa gembira dan lega ketika anaknya taat salat, bisa azan, mampu baca Al-Qur’an,rajin ke masjid dan bahkan bisa menjadi imam shalat . Hasil pendidikan pesantren ini membuat orang tua puas dan bahagia.

Dengan begitu pendidikan pesantren bisa menjadi jawaban dan sebagai alternatif untuk mencegah anak dari pengaruh pergaulan bebas, seks bebas dan budaya ke serbabolehan atau permissive yang jauh dari moral dan akhlak Islam yang suci dan mulia. 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button