Aktualita

Korupsi Makin Menggila, Negara Tak Berdaya?

Tindak pidana  kejahatan korupsi tiap tahun menunjukkan tren yang memprihatinkan. Perbuatan tercela ini grafiknya  bukannya  menurun, melainkan naik. Kecenderungan ini diungkapkan oleh ICW (Indonesia Corruption Watch).

Menurut lembaga non-pemerintah ini, pada tahun 2019 terdapat 271 kasus korupsi dan 580 orang tersangka. Angka ini melonjak pada tahun 2020 menjadi 444 kasus berikut 875 tersangka. Setahun setelah itu tahun  2021 naik menjadi  533 kasus dan 1.173 tersangka. Pada tahun 2022  meningkat lagi menjadi 579 kasus serta 1.396 tersangka. Data terakhir tahun 2023 bertambah pada posisi 791 kasus dan 1.695 tersangka.

Kenaikan angka-angka korupsi di atas memberikan kesan  bahwa korupsi sangat sulit untuk diberantas. Bahkan kalau dicermati berita-berita korupsi  setahun atau beberapa  bulan terakhir ini segi besaran angkanya juga fantastis.

Kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk disidik Kejaksaan Agung  kerugiannya mencapai Rp271,06 triliun. Bahkan,kini angkanya bertambah menjadi Rp300 triliun seperti diumumkan Kejaksaaan, Rabu,29 Mei 2024 lalu.   Sebuah angka yang kalau digunakan untuk biaya pendidikan akan sangat banyak membantu pencerdasan anak bangsa.

Selain itu Kejagung juga sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT Antam. Yaitu terkait tata kelola emas seberat 109 ton antara tahun 2010-2021. Kasus ini telah menetapkan 6 orang mantan pejabat PT Antam yang menjabat sebagai General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode selama antara 2010-2022 sebagai tersangka.

Modus kejahatan korupsinya yaitu para tersangka melakukan pelekatan merek Logam Mulia (LM) kepada logam milik swasta. Hal ini menyebabkan Antam yang merupakan BUMN mengalami kerugian.

“Para tersangka ini sebenarnya mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa diberikan sembarangan, harus melalui kontrak kerja dan perhitungan biaya yang harus dibayar, karena merek merupakan hak ekslusif PT Antam,” jelas Kuntadi, Direktur Penyidikan Jampidsus.

Kuntadi menambahkan, para tersangka telah mencetak logam mulia dengan berbagai ukuran sebanyak 109 ton. Emas itu diedarkan oleh para tersangka di pasar berbarengan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi. Hal ini menyebabkan rusaknya pasar produk resmi Antam.

Kuntadi memperkirakan, nilai 109 ton itu kalau dirupiahkan sekitar Rp130 triliun dengan asumsi harga emas 24 karat per-kg Rp1,2 miliar.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Padsal 55  ayat (1) Ke-1 KUHP,” jelas Kuntadi.

Kerugian jumbo dan fantastis akibat perbuatan korupsi pernah pula diungkapkan Mantan Menkpolhukam Mahfud MD pada 22 Desember 2023 lalu. Capres 03 ini mengungkapkan kementeriannya empat tahun terakhir menangani kasus yang terkait korupsi senilai Rp 700 triliun. Dari kasus ini termasuk pencucian uang atau transaksi janggal di Kementerian Keuangan senilai Rp346 triliun.

Melihat besarnya angka-angka korupsi ini, dan masyarakat setiap hari disuguhi berita-berita korupsi yang luar biasa tambun tersebut– serta hukuman yang tidak mampu membuat pelakunya jera– akhirnya menyebabkan korupsi menjadi peristiwa biasa saja. Tidak lagi mengagetkan banyak orang, dan mungkin lama-kelamaan kejahatan yang tergolong ordinary crime (luar biasa) ini dianggap sebagai perbuatan lumrah saja. Ini tentu sangat berbahaya.

Dampak yang paling buruk melemahnya sikap terhadap korupsi adalah kepedulian orang terhadap korupsi makin tipis dan hilang. Jika tak ada  lagi perlawanan terhadap kejahatan korupsi pada akhirnya menyebabkan penegakan hukum terhadap korupsi juga makin lemah. Maka saat itulah korupsi akan menjadi bagian dari kehidupan yang diperebutkan oleh banyak orang untuk mendapatkan harta dan kekayaan,meski dengan cara yang tidak halal, melanggar hukum dan membuat orang lain menderita.

Korupsi umumnya dilakukan pejabat negara dengan  melibatkan orang-orang yang berinteraksi dengan mereka seperti pengusaha, politisi dan lainnya. Biasanya terlibat dalam urusan yang bisa saja terkait bisnis, proyek pembangunan, tambang, perdagangan, gratifikasi atau sogokan dan banyak kepentingan lainnya.

Jika oknum pejabat negara melakukan korupsi itu menandakan perasaan kebangsaan atau jiwa nasionalismenya sangatlah minim. Termasuk jiwa agama atau imannya yang lemah. Demikian juga ia tidak menghayati fungsi dan perannya sebagai pejabat negara yang harus bekerja untuk mensejahterakan rakyat.

Dalam konteks negara yang sedang bekembang, masih miskin dan ekonominya terkebelakang seperti Indonesia, adanya oknum pejabat yang melakukan perbuatan korupsi sebenarnya bisa disebut “ tuna empati, anti kebangsaan, dan tuna Iman”. Bagaimana mungkin ia bisa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dengan mencuri anggaran atau uang negara, padahal beban yang ditanggung negara sangat berat.

Di antara beban yang ditanggung  negara adalai utang yang sangat besar, yaitu Rp8.253,09 triliun. Dan utang itu harus dibayar tiap tahun. Pada tahun 2024 pemerintah harus membayar bunga utang sebesar Rp497,3 triliun atau setara 14,96% dari anggaran belanja tahun 2024 (Kontan.co.id 22/1/2024).

Betapa utang ini akan menjadi beban buat Indonesia bisa dilihat sebagai contoh  pada mega proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, Whoosh. Dimana Indonesia berutang pada Cina sebesar Rp 79 triliun. Kereta cepat yang sudah diresmikan 2 Oktober 2023 lalu harus dicicil tiap bulan sebesar Rp 226,9 miliar. Dan, diperkirakaan baru balik modal setelah 40 tahun.

Demikian pula  biaya pembangun ibu kota baru atau IKN bakal menelan biaya Rp 466 triliun. Proyek yang sudah berjalan ini tentu akan menjadi beban negara jika pemerintahan baru hasil Pilpres 2024 bakal melanjutkannya.

Dan,bahkan beban negara akan bertambah untuk melaksanakan janji kampanye makan siang gratis yang diprediksi biayanya mencapai Rp 450 triliun per-tahun.

Dengan anggaran negara yang makin banyak membutuhkan pembiayaan, persoalan pendidikan kini terkena dampaknya,  makin terasa sulit untuk membiayainya. Sehingga akhir-akhir ini masyarakat dikeluhkan oleh tingginya kenaikan UKT (uang kuliah tunggal ) yang dibebankan kepada orang tua mahasiswa.

Beban dan masalah yang dihadapi pemerintah sangatlah berat. Termasuk, angka pengangguran masih tinggi,  lapangan kerja terbatas, harga kebutuhan pokok melonjak naik, kemampuan daya beli yang terus menurun. Belum lagi menghadapi masalah sosial, politik, hukum, keamanan  dan lainnya yang semua ini harus diatasi  dan menjadi beban pemerintah.

Menumbuhkan Empati

Seorang aparat atau pejabat pemerintah mestinya memahami problem bangsa dan kesulitan-kesulitan yang dihadapi. Problem ini dihayati dengan baik dan harus ada niat atau motivasi untuk bekerja dengan jujur, amanah dan bertanggung jawab.

Bekerja dengan bertanggung jawab tersebut salah satunya adalah tidak berkhianat dan tidak melakukan korupsi. Sebab, korupsi yang dilakukan seorang pejabat adalah bagian dari pengkhianatan terhadap negara dan bangsa, karena mencuri yang menjadi hak rakyat yang sedang diusahakan perbaikan nasibnya dan kehidupannya. Selain itu, korupsi juga pelanggaran berat terhadap agama dan Iman. Sebab, ia telah disumpah menurut agama dan keyakinannya disaksikan oleh kitab suci pegangan hidupnya. Berarti korupsi juga adalah perbuatan durjana dan nista karena melawan Tuhan dan sumpah yang telah diikrarkan.

Jika korupsi tetap merajalela, mungkin benar apa yang  dikatakan mendiang Prof.  Salim Haji  Said, orang Indonesia susah maju karena tidak memiliki rasa takut. Orang Korea Selatan maju karena takut sama Korea Utara, orang Israel maju karena takut hidup di tengah orang Arab. Orang Indonesia tidak takut melakukan korupsi karena tidak takut pada Tuhan. Tuhan pun dilawan. Meski telah disumpah atas nama Tuhan ketika akan menjabat. Korupsi adalah virus yang menjadikan bobrok dan rusaknya negara.

Penyebab  dan Penanggulangannya

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menerbitkan buku dengan judul Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional,Jakarta,  Maret 1999. Dalam buku tersebut salah satu bab diuraikan penyebab terjadinya korupsi dan strategi pemberantasannya.

Dijelaskan beberapa aspek penyebab terjadinya korupsi. Salah satu aspek yang diuraikan adalah aspek individu pelaku korupsi. Aspek individu ini pun terdiri dari bermacam-macam sifat manusia. Dalam uraian berikut dikutip beberapa  faktor  atau sifat personal manusia  yang mungkin relevan dan strategi mengatasinya.

Pertama, faktor sifat tamak manusia. Salah satu fenomena atau gejala pelaku korupsi adalah dilakukan oleh orang yang hidupnya sudah berkecukupan, bahkan sudah melebihi kebutuhan hidupnya. Namun, kenapa orang tersebut masih melakukan perbuatan korupsi. Bila melihat factor godaan dari orang lain atau teman sejawat, juga tidak ada. Faktor peluang juga tipis karena manajemen yang ada sudah ketat dan sangat kecil untuk melakukan korupsi. Maka bisa dipastikkan jika ia tetap melakukan perbuatan tercela ini penyebabnya adalah sifat serakah, tamak, rakus dan sombong.

Apabila seseorang tidak mampu mengendalikan dirinya, tanpa godaan dari luar, tanpa didorong kebutuhan hidup, tanpa adanya kelemahan sistem, berapapun kekayaan dan penghasilan yang sudah diperoleh orang tersebut, jika ada kesempatan untuk melakukan korupsi pasti akan dilakukannya juga. Maka, strategi  untuk mengatasi manusia semacam ini adalah agar ia diberi siraman rohani oleh pemuka agama secara  intens untuk menjauhi sifat-sifat  buruk tamak dan rakus tersebut. Ia juga diberikan peringatan betapa berat hukuman  yang akan diterima baik di dunia apalagi di akhirat dengan sifat serakah dan rakusnya tersebut, tanpa memperhatikan  halal-haramnya harta yang didapat.

Kedua,factor moral yang kurang kuat menghadapi godaan. Seseorang yang  moralnya tidak kuat cenderung lebih mudah untuk terdorong berbuat korupsi karena adanya godaan. Godaan terhadap seorang pegawai untuk melakukan korupsi berasal dari atasannya, teman setingkat, bawahannhya, atau dari pihak luar yang dilayani.

Bila seorang pegawai yang melihat atasannya melakukan korupsi, maka pegawai tersebut cenderung akan melakukan korupsi juga. Karena dia berpendapat bahwa apabila atasannya tersebut mengetahui perbuatannya, kemungkinan atasannya tersebut mendiamkannya atau pura-pura tidak tahu, tidak akan mengenakan sanksi atau paling tidak hanya mengenakan sanksi yang ringan. Hal ini terjadi karena atasannya juga mempunyai rasa takut jika dilaporkan oleh bawahannya mengenai perbuatan korupsinya. Lebih-lebih jika seorang pegawai melakukan korupsi karena berkolusi dengan atasannya. Atasannya cenderung akan melindungi bawahan yang melakukan korupsi tersebut, sebab bila pegawai tersebut ditindak maka dia terbawa juga. Strategi mencegah korupsi factor ini adalah dengan meningkatkan ketahanan dan kualitas mental individu pegwai.  Disamping itu masyarakat diberi penyadaran untuk tidak menawarkan godaaan-godaan baik materi ataupun lainnya kepada pegawai negeri.

Ketiga, penyebab lain perilaku korupsi adalah gaya hidup yang konsumtif. Di kota-kota besar mendorong pegawai untuk memiliki mobil mewah,rumah mewah,pakaian yang mahal, hiburan yang mahal, dan lainnya. Misalnya, gaya hidup hedonis serba wah  bakal mendorong seorang pegawai negeri untuk menyediakan sarana untuk melaksanakan hobbinya. Apabila pegawai tersebut tidak cocok tingkatannya  dengan hobbi tersebut, dan dia memaksakan gaya hidup seperti itu, maka ia akan memenuhi kebutuhan sarananya dengan cara yang illegal, termasuk berbuat korupsi. Karena itu maka seorang pimpinan harus memberikan contoh dengan gaya hidup yang wajar      .

 

 Namun, yang terpenting dan utama adalah kemauan politik yang kuat, komit dan tegas dari pemerintah untuk memberantas dan membasmi korupsi. Bukan setengah-setengah.

     

                

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button