Bahaya sedang mengintai masyarakat dan negara kita. Makin banyak judi online memakan korban, dan di sisi lain omset judi online juga kian membengkak dan membesar.
Masih ramai diperbincangkan, seorang polisi wanita (polwan) Briptu FN (28 tahun) yang bertugas di Polres Mojokerto, Jawa Timur, membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW, 29 thun) di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto, Sabtu (8/6/2024). Briptu RDW juga adalah seorang polisi yang berdinas di Polres Jombang. Diungkapkan, bahwa FN ibu tiga anak yang masih berusia dini, dan salah satunya kembar, kesal karena suaminya sering main judi online. Ia menyiram suaminya dengan bensin, namun kemudian terpercik api sehingga hampir 96% tubuh suaminya terbakar. Sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
“ Motifnya adalah saudara Briptu Rian sering menghabiskan uang belanja yang seharusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, mohon maaf, ini dipakai untuk main judi online,” jelas Kombes Pol Dirmanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim.
Briptu FN saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Sementara, ia dikenakan pasal Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Berita teranyar lainnya seorang oknum perwira TNI dari Brigif 3/TBS (Tri Budi Sakti) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, berinisial Letda R diduga menggelapkan uang satuannya sebesar Rp 876 juta. Ternyata, juga terjerat kecanduan judi online.
“Letda R sudah ditahan untuk memudahkan dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kolonel Inf Hendhi Yustian Danang, Kepala Penerangan Kostrad . Letda R diminta keterangan di Kantor Sintel Brigif 3/BTS sejak 7 Juni 2024.
Menurut Hendhi, kasus ini mulai terungkap ketika Letda R diminta untuk menyerahkan dana oleh Pasi Log Brigif 3/TBS. “ Dia merupakan Pgs (pegawai sementara) Perwira Keuangan, ketika diminta menyerahkan dana satuan, namun tidak kunjung menyerahkan. Usut punya usut ternyata Letda R menghabiskan uang ratusan juta hanya untuk main judi online,” ujarnya.
Menurut pengakuan Letda R, ia mulai kecanduan main judi online sejak Agustus 2023 . Awalnya mulai kecil-kecilan hingga akhirnya ketagihaan dan menghabiskan uang kesatuan mencapai ratusan juta, hanya untuk judi online.
Aparat yang menjadi korban judi online bukan ini saja. Dalam beberapa bulan terakhir juga telah jatuh korban hingga tewas, dengan melakukan bunuh diri.
Eko Damara dengan pangkat Letna Satu Laut, yang merupakan Perwira TNI AL, masih berusia 31 tahun, pada 27 Mei 2024 ditemukan tewas karena bunuh diri. Ia meninggal di ruang kesehatan pos komando taktis di Papua Pegunungan dengan tembakan senjata laras panjang. Perbuatan itu dilakukannya diyakini karena terlilit utang Rp 819 juta akibat kecanduan judi online.
Kasus bunuh diri lain menimpa prajurit TNI AD yang berasal dari Kesatuan Batalyon Kesehatan Divisi Infanteri 1 Kostrad berinisial PSG. Ia ditemukan meninggal pada 4 Juni 2024 di kamar OB Rumah Sakit Lapangan Yonkes 1 Kostrad , Sukaraja,Bogor. Ia mengalami stress terlilit judi online, akhirnya diduga bunuh diri.
Kasus lain bahwa judi online mendorong pelakunya berbuat kriminal terjadi pada Januari 2023 lalu. Seorang anggota Densus 88 Bripda Haris Sitanggang membunuh seorang sopir taksi online yang bernama Sony Rizal Taihitu. Awalnya, ia diminta tolong kakaknya untuk membeli mobil, namun uangnya dipakai untuk judi online, tapi mengalami kekalahan. Ia gelap mata dan nekad menghabisi jiwa sopir taksi online dengan maksud mengambil mobilnya. Haris divonis seumur hidup di Pengadilan Negeri Depok pada September 2023.
Lain lagi cerita personil Polda Bali inisial Bripda KRI. Ia bertugas di Direktorat Samapta (Dirsamapta) yang kemudian ditangkap oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bali. Ia juga diduga ketagihan main judi online.
Kejahatan atau tindak pidana yang dilakukannnya menggelapkan sejumlah kendaraan milik rental untuk digadaikan. Jumlahnya delapan kendaraan roda dua dan tiga kendaraaan roda empat. “ Memang yang bersangkutan beberapa bulan ini hobi main judi online,” jelas Stefanus Satake Bayu Setianto, Kabid Humas Polda Bali, 13 Maret 2023.
Omset Tembus Rp600 Triliun
Disamping dampak negatif judi online yang mencemaskan di atas, ternyata seiring dengan itu omset atau perputaran uang pada judi online juga mengkhawatirkan, karena trend naiknya sangat tinggi.
Hal ini dibuktikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuanagan (PPATK) yang mendeteksinya tiga tahun terakhir. Pada tahun 2021 perputaran uang judi onlin sebesar Rp57 triliun. Kemudian pada tahun 2022 melonjak menjadi Rp81 triliun. Pada tahun 2023 terus merangkak menjadi Rp327 triliun.
“Memasuki tahun 2024 pada triwulan pertama sudah mencapai Rp 600 triliun,” ungkap Natsir Kongah, Koordinator Humas PPATK, dalam diskusi bertajuk” Mati Melarat Karena Judi”, Sabtu, 15 Juni 2024.
Natsir juga mengungkapkan perkembangan transaksi judi online yang terus naik. Pada tahun 2022 tercatat 11.222 transaksi, pada 2023 naik jadi 24.850 transaksi, dan mulai Januari-Mei 2024 sudah mencaapai 14.575 transaksi. “Angka-angka ini menunjukkan problem judi online sudah cukup meresahkan,” tegas Natsir.
Natsir juga menyebutkan, judi online menjadi transaksi keuangan yang mencurikan dengan prosentase paling besar. Perinciannya, judi online 32,1 persen, penipuan 25,7 persen, tindak pidana lain 12,3 persen, dan korupsi 7 persen.
Sementara itu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyatakan Indonesia masuk kondisi darurat judi online. Disebutkan judi online berbasis game slot saja sudah merugikan masyarakat Rp27 triliun per tahunnya. Kemudian merebaknya iklan judi online melalui gawai atau hp. Padahal, kemenangan judi online itu sudah disetting atau diatur hanya 20 persen. Selebihnya dipastikan kalah.
“Boleh dikatakan judi online ini pasti kalah, karena sudah disetting,” ujar Brigjen Pol Ahmad Ramaadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri. Namun, karena sudah kecanduan, keuntungan sudah diperoleh pihak judi online.
Hingga Mei 2024 Kominfo telah memblokir 2 juta akun judi online. Sedangkan Otorita Jasa Keuangan (OJK) juga telah memblokir 4.921 rekening bank sepanjang tahun 2024.
Menurut Natsir Kongah, Koordinator Humas PPATK, ada 3,2 juta warga Indonesia yang teridentifikasi bermain judi online. Mereka terdiri dari pelajar hingga ibu rumah tangga.
“Sampai saat ini sudah 5.000 rekening yang kita blokir. Dari 3,2 juta orang yang kita identifikasi pemain judi online , rata-rata mereka bermain di atas Rp100 ribu, jumlahnya hampir 80 persen dari 3,2 juta orang. Ini sungguh mengkhawatirkan. Kalau penghasilan keluarga Rp200 ribu per hari, dan Rp100 ribu dipakai judi online, bisa mengurangi gizi keluarga, kalau Rp100 ribu bisa digunakan untik membeli susu anak,” terang Natsir.
Kini saatnya pemerintah dan penegak hukum serius memberantas judi online. Menyatakan perang total, karena kerusakannya sangat luar biasa. Karena kalau trend perkembangan judi online ini tidak bisa dicegah, akan banyak korban berjatuhan. Negara tidak boleh kalah dengan perjudian!