Orang, selama ini lebih mengenal Profesor Hazirin. Seorang pakar hukum adat sekaligus hukum Islam yang sangat gigih memperjuangkan hukum Islam menjadi hukum nasional. Tapi kiprah politiknya kurang dikenal. Padahal, dia termasuk yang merancang pemilu pertama, pada 1955, yang berlangsung jurdil itu karena dia menjabat menteri dalam negeri hingga 1954. Iskandar Ritonga, dosen UIN Sunan Ampel, Surabaya, mencoba merefleksikan kembali perjalanan hidup serta percikan pemikiran Hazairin yang diangkat sebagai Pahlawan Nasional pada 1999, dan namanya diabadikan sebagai nama universitas di Bengkulu, tempat dia pernah menjadi residen. Red
Guru Besar Hazairin, yang oleh mahasiswanya dijuluki dosen killer, bisa juga melucu. “Suatu keahlian dari saudara S.M. Amin di masa studi kami ialah,” katanya saat memberi sambutan pada buku Indonesia di Bawah Rezim Demokrasi Terpimpin, karya teman kuliahnya itu, “dia suka meminjam diktat saya, tetapi paling suka tidak mengembalikannya. Sehingga saya terpaksa mengakhiri studi saya dalam masa panjang, delapan tahun, sedangkan saudara Amin dengan seenaknya tamat dalam tempo enam tahun, dan dia tidak pernah membayar kerugian kepada saya.”
Walaupun masa kuliahnya cukup lama, ternyata Hazairin lebih tampil di pentas nasional sebagai ilmuwan yang disegani. Siapa pun menaruh hormat padanya. Reputasinya diakui di perguruan tinggi umum dan Islam karena dia sekaligus pakar hukum adat dan hukum Islam yang kritis.
Dialah seorang guru yang di usia tuanya tetap aktif. Masih memberi kuliah di banyak tempat, menerima mahasiswa di rumah, membaca dan terus menulis. Dia meninggal pada 1975, tapi setahun sebelumnya dia masih sempat menghasilkan karya terakhirnya, Tinjauan Mengenai Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Dia memang punya perhatian yang tinggi pada undang-undang yang telah memicu kontroversi itu, khususnya antara kaum muslim dan penganut kepercayaan atau agama lainnya. Sejak dulu ia memiliki komitmen yang sangat tinggi kepada nilai-nilai Islam termasuk usahanya menanamkan nilai-nilai itu dalam hukum Islam. Keberpihakannya itu dia tunjukkan, misalnya, ketika menyikapi kebijaksanaan Menteri Perekonomian Mr. Iskaq Tjokrohadisuryo (dari PNI), yang oleh partai oposisi (Masyumi) dinilai lebih memberikan peluang ekonomi kepada golongan nonpribumi (Cina)ketimbang pribumi. Walaupun taruhannya cukup besar: ia dan teman-temannya harus lengser dari jabatan menteri.

Haus Ilmu
Namanya cukup panjang: Hazairin Gelar Pangeran Alamsyah Harahap. Dia lahir di Bukittinggi, 28 November 1906. Dia anak tunggal dari pasangan Zakaria Bahri, seorang guru asal Bengkulu, dan seorang ibu berdarah Minang. Kakeknya, Ahmad Bakar, adalah mubalig kondang di masanya. Ayah dan datuknya ini merupakan guru langsung baginya.
Hazairin memulai pendidikan formal di Bengkulu, yaitu di Hollands Inlandsche School(HIS). Tamat pada 1920, ia melanjutkan ke MULO Padang, lalu AMS Bandung (tamat 1927), kemudian Rechtkundige Hoogeschool (RHS) atau Sekolah Tinggi Hukum jurusan Hukum Adat di Batavia (Jakarta). Semua adalah jalur pendidikan Belanda.
Meski begitu, Hazairin yang menggondol gelar sarjana hukum atau meester in de rechten(Mr) pada 1935, tidak lalu terbelandakan. Justru sebaliknya, ia berhasil menjaga jarak, untuk kemudian tampil sebagai pendekar hukum Islam, yang melawan setiap usaha pemerintah kolonial untuk mencerabut syariat dari bumi Indonesia. Hal itu mungkin berkat gemblengan agama yang diterimanya sejak dini, terutama dari kakeknya. Guna mendalami ajaran Islam ia memperkaya wawasannya melalui berbagai bahan bacaan. Penguasaannya atas bahasa Belanda, Inggris, dan Prancis secara aktif, serta bahasa Arab, Jerman, dan Latin secara pasif memudahkannya mencerna berbagai ilmu pengetahuan.
Hazairin, dalam hal ilmu, bukanlah tipe yang mudah berpuas diri. Gelar sarjana hukum sudah di tangan, tapi dia ingin meraih yang lebih tinggi lagi. Ibarat kata pepatah “pucuk dicinta ulam tiba”, kesempatan itu datang juga. Ia mendapat tugas mengadakan penelitian lapangan mengenai adat Redjang, salah satu suku di Karesidenan Bengkulu.
Penelitian untuk meraih gelar doktor bidang hukum adat ini dia lakukan di bawah bimbingan promotor Mr. B. Ter Haar, pakar hukum adat terkenal masa itu. Berkat kegigihan dan keuletannya, hanya dalam waktu tiga bulan ia merampungkan penelitian tersebut. Hasilnya berupa disertasi berjudul De Redjang yang berhasil dia pertahankan pada 29 Mei 1936. Suatu kebanggaan tersendiri karena dalam usia relatif muda, 30 tahun, ia telah meraih gelar doktor, suatu gelar yang sangat langka pada masa itu. Bahkan, Hazairinlah satu-satunya penduduk bumiputra yang bisa menggondol gelar itu dari Sekolah Tinggi Hukum Batavia kala itu. Karyanya itulah yang menghantarkannya sebagai seorang ahli dalam bidang hukum adat. Bersambung

Penulis: Dr. Iskandar Ritonga, penulis lepas, kini dosen Pascasarjana UIN Sunan Ampel, Surabaya, dan rektor Universitas Qomaruddin, Gresik, Jawa Timur.
Sumber: Panji Masyarakat, 23 Juni 1999.