Gugatan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sengketa Pilpres 2024 dinilai para pakar punya peluang untuk menang atau dikabulkan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Para pakar menyebut tuntutan paslon 01 dan 03 yang mengajukan permohonan agar pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi tidak mustahil terjadi.
Seperti yang diungkapkan pakar hukum tata negara dan mantan Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. “ Prediksi saya, ada potensi 01 dan 03 dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujarnya, seperti ditulis di akun media sosial X @dennyindrayana, Rabu (27/3/2024).
Menurut Denny, prediksi itu dilandaskan bukan hanya pada argumentasi di dalam posita Permohonan dan alat-alat bukti yang diajukan oleh Tim Hukum 01 dan 03, tetapi lebih jauh setelah mencermati komposisi Majelis Hakim MK yang menyidangkan sengketa Pilpres 2024.
“Dengan majelis yang hanya 8 (delapan) orang, tanpa Hakim Konstitusi Anwar Usman, maka dibutuhkan minimal 4 (empat) hakim saja, dengan Ketua MK Suhartoyo berada di posisi mengabulkkan, untuk putusan diskualifikasi Paslon 02, menjadi mungkin terjadi,” urainya.
“Apakah prediksi itu menjadi kenyataan?,” Kita lihat saat putusan dibacakan beberapa hari ke depan,” ujarnya.
Dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang disidangjan di MK sejak 27 Maret 2024 lalu ada 8 (delapan) orang anggota majelis hakim yang bertugas. Yaitu Suhartoyo, Guntur Hamzah, Saldi Isra, Arief Hidayat, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P Foekh dan Enny Nurbaningsih.
Dalam gugatan yang dimohonkan kedua kubu, baik 01 maupun 03 menginginkan cawapres Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu atau Pilpres 2024.
Prediksi peluang gugatan paslon 01 dan 03 bakal dikabulkan MK juga dikemukakan pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Padang Feri Amsari. Seperti dilansir Kompas.com ia menyebut, permintaan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud supaya MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan mendiskualifikasi cawapres nomor uru 2, Gibran Rakabuming Raka, tidaklah mustahil.
“Mestinya memang ada upaya untuk membenahi pemilu lewat putusan MK dengan mendiskualifikasi orang-orang yang bermasalah, termasuk cawapres,” ujar Feri.
Dalam pandangan Feri, dalil dan argumen yang disampaikan oleh kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud dalam sidang perdana di MK, Rabu (27/3/2024), cukup menjelaskan problematika Pilpres 2024. Misalnya, bagaimana ruang-ruang kekuasaan digunakan untuk memuluskan jalan pasangan capres- cawapres nomor urut 02, Prabowo-Gibran, pada Pilpres 2024.
Dugaan pelanggaran tersebut dimulai sejak sebelum masa pendaftaran pilpres, yang ditunjukkan dengan Putusan MK 90 Tahun 2023 tentang perubahan syarat usia capres-cawapres.
Kekuasaan negara yang disalahgunakan itu, ujar Feri, juga mempengaruhi, bahkan mengintimidasi publik agar menciptakan hasil yang tidak sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu yang baik.
“Karena bentuk-bentuk kecurangan itu sudah dijelaskan, bukan tidak mungkin akan potensial mengubah sesuatu. Oleh karena itu kubu 02 ya harus bersiap,” ujarnya, seraya menambahkan, MK bisa saja mendiskualifikasi peserta pilpres . sebab, pada putusan-putusan terdahulu pernah diakukan kepada peserta pemilihan kepala daerah atau pilkada.
Prediksi lain dikemukakan pakar hukum tata negara Bivitri Susanti. Ia meramalkan ada tiga kemungkinan putusan MK terkait sengketa pilpres ini. Pertama, kemungkinan pertimbangan hukumnya bagus dan mengabulkan permohonan para pihak, terutama pemohon paslon 01 dan paslon 03.
Kedua, pertimbangan hukumnya bagus, tapi tidak mengabulkan permohonan. “ Pertimbangan hukum bagus, tapi tidak mengabulkan , mungkin karena pertimbangan politik. Itu mungkin,” ujarnya, dalam diskusi “Dalil Kecurangan Pemohon PHPU Pilpres 2024 di MK: Mungkinkah Dibuktikan, Jum’at, 29/3/2024.
Ketiga, kemungkinan ketiga, Bivitri melihat kemungkinan adanya intervensi, seperti yang terjadi pada kasus putusan 90 yang meloloskan Gibran sebagai cawapres.
Sementara itu peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, kubu Anis-Muhaimin dan Ganjar Mahfud berpeluang permohonannya dikabulkan MK.
Alasan Fadli, adanya variable yang mendukung yaitu konfigurasi hakim MK yang berubah. Dan kedua, terkait kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dinilai normatif.
“Ada dalil-dalil kecurangan yang disampaikan yang itu bukan hanya disampaikan di ruang persidangan saja, sudah banyak praktik kecurangan yang dilaporkan ke Bawaslu,” ujarnya.
Ia mengatakan, banyak sekali pelanggaran –pelanggaran Pemilu 2024 yang kemudian disetop Bawaslu dengan alasan tidak memenuhi unsur formil dan materil, tanpa dijelaskan lebih lanjut alasannya ke publik.
“Hanya dengan sebutan tidak memenuhi unsur formil materil. Unsur formil dan materil yang mana yang tidak dipenuhi, seharusnya dijelaskan kepada masyarakat,” paparnya, dalam diskusi “Dalil Kecurangan Pemohon PHPU Pilpres 2024 di MK: Mungkinkah Dibuktikan”, Jum’at, 29 Maret 2024.
Menurut Fadli, kecurangan Pemilu, khususnya Pilpres 2024 telah banyak diberitakan media massa dan menjadi perbincangan luas masyarakat, didiskusikan di mana-mana, dan dilaporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).
“Kalau sudah ada laporan dari masyarakat , kalau tidak ditindaklanjuti kurangnya dimana. Kalau kurang harus dicari, bukankah sudah punya aparatur sampai TPS. Nah, ruang ini menurut saya harus diuji di MK,” tegas Fadli.
Memang, kubu 01 dan 02 telah banyak memaparkan dugaan kecurangan pemilu. Bahkan, termasuk berencana memajukan saksi-saksi dari pejabat pemerintah atau menteri. Persoalan ini tinggal ketajaman dan keberanian Hakim MK untuk melahirkan putusan yang independen, berani,adil dan melihat kepentingan bangsa ke depan serta upaya memperbaiki demokrasi dan kesejaheraan rakyat lebih terhormat .



