Wali kota di tempat saya tinggal dikenal religius —setidaknya begitulah penampakan luarnya. Dia sering mengunjungi masjid-masjid, berkeliling melaksanakan salat tarawih, dan kerap melaksanakan gebrakan simpatik buat umat Islam — terutama menjelang pemilihan wali kota atau pemilu—seperti penggerebekan tempat-tempat mesum. Dia pun pernah mendirikan lembaga pendidikan Islam di atas tanah fasilitas umum milik pemda, dengan dana dari kas pemda. Kabarnya, untuk mengelola yayasan ini, pemda mengeluarkan dana tak kurang dari Rp15 juta per bulannya. Namun, nama yayasannya memakai nama Pak Walikota. Orang-orang pun mengenal yayasan itu sebagai milik Pak Walikota. Ketika ditanya mengapa dia memakai tanah fasilitas umum, dia menjawab, “Siapa pun boleh memanfaatkan fasilitas umum, termasuk saya.”
Setelah sekitar dua tahun berjalan, muridnya sudah ratusan, ujug-ujug yayasan itu diserahkan oleh Pak Walikota ke pemda. Beberapa minggu sebelumnya, Pak Walikota memang didemo berkali-kali oleh sebagian warganya karena dinilai terlibat KKN. Penyerahan yayasan itu besar kemungkinan untuk mengurangi sebisa mungkin membersihkan diri dari tuduhan tersebut. Bagaimana pandangan agama terhadap kasus ini? Pak Wali Kota jelas menggunakan uang negara tidak pada tempatnya. Namun, bukankah h maksudnya baik? Mohon penjelasan Tim Muzakarah. Terima kasih.
Ahmad Sutisna (Jawa Barat)
****
Jawaban KH Ali Mustofa Ya’qub (Alm), Pengasuh Pesantren Darus Sunnah, Cipurat, Tangerang Selatan
Pertanyaan Anda, Saudara Sutisna, cukup menarik. Masalah seperti ini belakangan banyak mencuat berkat keterbukaan era reformasi. Begitu banyak pejabat yang telah menggunakan cara-cara tidak terpuji seperti itu. Saudara Sutisna, ada satu prinsip yang mesti diturut dalam setiap muamalah, yaitu “Ia tazhlimun wala tuzhlamun.” (Q.S. 2: 279) Artinya, tidak boleh menzalimi orang lain dan tidak boleh dizalimi oleh orang lain. Dalam hadis Nabi, “Ia dharara wala dhirara”, tidak boleh merugikan orang lain dan tidak boleh merugikan diri sendiri. Jadi, ukurannya ada-tidaknya unsur kezaliman. Kalau ada, muamalah itu haram.
Menggunakan kekuasaan untuk kebajikan pada prinsipnya baik. Namun kalau dalam prosesnya ada unsur kezaliman, itu dosa. Coba dilihat, andaikan prosesnya dilakukan secara fair dan transparan, dipastikan (atau diduga kuat) bakal ada pihak-pihak yang tidak setuju, merasa dizalimi, maka itu tidak boleh. Dalam kasus Anda, jika semua unsur pemda yang bertanggung jawab setuju (benar-benar setuju, bukan “terpaksa” setuju) untuk mendirikan yayasan pendidikan Islam di atas lahan tadi, dengan dana kas negara, baik untuk biaya pembangunan maupun pengelolaan, itu boleh dilakukan. Dalam hal ini, yang perlu dilihat ialah bagaimana kesepakatan di antara mereka, bagaimana prosedur dan perundang-undangan yang berlaku. Bersabda Nabi Muhammad s.a.w., “Orang-orang Islam itu tergantung atas syarat-syarat mereka, kecuali persyaratan yang menghalalkan barang haram atau mengharamkan barang halal.” Jadi, kita lihat apakah sepak terjang sang walikota selanjutnya sesuai dengan kesepakatan, prosedur, dan UU yang ada. Untuk memastikan hal ini, tentu harus ditempuh cara yang relevan, misalnya audit atau pengadilan.
Namun saya bisa menegaskan, tindakan Pak Wali Kota menamai yayasan yang dibiayai dana kas negara tersebut dengan namanya merupakan perbuatan zalim. Ada unsur titipan Nabi, “Barangsiapa menipu kita, dia bukan termasuk golongan kita.” (H.R. Muslim). Karena dia telah mengklaim sesuatu yang sebenarnya milik pihak lain. Seolah dia beramal sosial, padahal itu semua dari kas pemda. Ia bisa disamakan dengan orang yang membagikan harta zakat, tetapi dia bilang sedekah, bukan zakat. Seolah-olah dia dermawan, padahal dia seorang maling. Mengapa? Karena dia menggunakan harta yang jadi hak fakir miskin (harta zakat menurut Islam merupakan hak fakir miskin dan para mustahik lainnya) untuk bersedekah tanpa izin mereka.
Sumber: Panji Masyarakat, No. 15 Tahun II, 29 Juli 1998.
