Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendapat julukan baru sebagai pembangkang konstitusi. Julukan ini muncul karena lembaga legislatif ini menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terkait dengan syarat ambang batas pencalonan gubernur dan wakil gubernur serta syarat usia calon kepala daerah.
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya, Selasa (20/8/2024), mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora yang mengajukan yudicial revieuw Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada). Dalam undang-undang ini syarat untuk mengajukan calon gubernur dan wakil gubernur yaitu memiliki 20% kursi di DPRD atau 22 kursi, atau memperoleh 25% suara sah pada pileg DPRD.
Dengan keputusan MK yang baru Nomor 60/PUU/-XXII/2024 untuk Jakarta diturunkan jumlahnya menjadi hanya 7,5% suara sah Provinsi Jakarta. Berdasarkan keputusan ini Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) bisa mengusung calonnya sendiri tanpa berkoalisi dengan partai lain. Keputusan ini juga membuka peluang Anies Baswedan untuk dicalonkan kembali mengikuti kontestasi pilgub DKI pada 27 November 2024 nanti. Sebelumnya, tiga partai pendukung Anies yaitu PKB, PKS dan Nasdem balik badan meninggalkan Anies dengan bergabung ke Koalisi Indonesia Maju (KIM) sehingga Anies dan PDIP tidak punya mitra untuk berkoalisi.
Keputusan MK juga membolehkan partai yang tidak punya kursi di DPRD bisa mengajukan calon gubernur dan wakil gubernur.
Mahkamah Konstitusi juga melahirkan Putusan Nomor 70/PUU/2024 yang menetapkan syarat usia calon kepala daerah yaitu saat penetapan pasangan calon pilkada, bukan saat pelantikan. Klausul ini jelas menutup Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo untuk maju pada Pilkada Jawa Tengah. Sebab, umur Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini baru mencapai 30 tahun pada 25 Desember 2024. Sementara penetapan calon gubernur dan wakilnya pada 22 September 2024.
Kebut Sidang Anulir
Putusan MK yang disambut gembira oleh rakyat, masyarakat sipil, PDIP, kalangan pakar, simpatisan Anies dan masyarakat tersebut tidak berlangsung lama. Hanya selang sehari, besoknya Rabu, (21/8/2024) Baleg (Badan Legislasi) DPR-RI langsung mengadakan rapat untuk membahas Putusan MK tersebut. DPR bergerak cepat dan ngebut tampaknya memang inigin mengakali untuk menghambat berlakunya Putusan MK tersebut.Padahal secara yuridis, putusan MK mutlak dan mengikat semua pihak, mulai dari presiden, menteri, KPU dan lainnya untuk dilaksanakan.
Luar biasanya hanya dalam satu hari saja, tanpa melibatkan sedikit pun masyarakat, pleno DPR di tingkat pertama menyetujui revisi Undang-undang Pilkada dibawa ke Paripurna (Rabu, 21/8/2024) untuk disahkan menjadi Undang-Undang pada Kamis, 22 Agustus 2024. Delapan fraksi di DPR menyetujui di tingkat pertama, hanya PDIP yang menolak.
Hasil kerja super cepat tersebut menganulir putusan penting MK yaitu terkait syarat ambang batas pencalonan hingga usia calon kepala daerah.
Yaitu Baleg tetap mempertahankan ambang batas 20% kursi DPRD (22 kursi) atau 25% suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai politik yang memiliki kursi di DPRD untuk bisa mencalonkan pasangan cagub dan cawagub.
Bisa ditebak putusan ini untuk menjegal PDIP dan Anies Baswedan untuk maju dalam kompetisi pemilihan gubernur Jakarta. Sebab, selain PDIP, semua partai sudah bergabung ke Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang disebut KIM Plus yang gemuk dan tambun dengan calonnya Ridwan Kamil (Golkar) dan Suswono (PKS). Sementara, kursi PDIP yang hanya 15 kursi tidak mencukupi persyaratan ambang batas 22 kursi.
Mengingatkan Bahaya Otoritarianisme
Revisi UU Pilkada dengan mengabaikan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 telah mengundang keprihatinan 67 orang professor yang tergabung dalam Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGUI). Melalui rilis yang dikirim ke media mereka menyuarakan keprihatinannya.
“Kami menilai tengah terjadi Krisis Konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia akibat dari pembangkangan DPR-RI yang secara arogan dan vulgar telah mempertontonkn pengkhianatan mereka terhadap konstitusi,” ungkap pernyataan mereka (Rabu,21/8/2024).
Ditambahkan, akibatnya Indonesia kini berada di dalam bahaya otoritarianisme yang seakan mengembalikan Indonesia ke era kolonialisme dan penindasan.
“ Tingkah polah tercela yang diperlihatkan para anggota DPR itu, tak lain dan tak bukan merupakan perwujudan kolusi dan nepotisme yang telah dilawan dengan keras oleh aksi massa dan mahasiswa sehingga melahirkan Reformasi,” ujar pernyataan yang disetujui para guru besar.
Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dengan mengabaikan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 sehari setelah diputuskan, nyata-nyata DPR sangat mencederai sikap kenegarawanan yang dituntut dari para wakil rakyat.
Tidak ada dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mengubah persyaratan usia calon kepala daerah termasuk besaran kursi parpol melalui revisi UU Pemilihan Kepala Daerah.

Perubahan-perubahan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa antar-lembaga tinggi negara seperti Mahkamah Konstitusi versus DPR sehingga kelak hasil pilkada justeru akan merugikan seluruh elemen masyarakat karena bersifat kontraproduktif dan akan menimbulkan kerusakan kehidupan bernegara.
“Konsekuensi yang tak terelakkan adalah runtuhnya kewibawaan negara, lembaga tinggi negara, dan hukum akan merosot ke titik nadir bersamaan dengan runtuhnya kepercayaan masyarakat,” lanjut pernyataan guru besar.
Para Guru Besar mengaku, “Tersentak dan geram karena sikap dan tingkah laku para pejabat baik di tataran eksekutif, legislatif, maupun yudikatif yang sangat arogan dan nyata-nyata mengingkari sumpah jabatan mereka. Kami sangat prihatin dan cemas akan masa depan demokrasi yang akan menghancurkan bangsa ini.”
Sementara itu aksi demo menolak pengesahan Revisi UU Pilkada yang dilakukan DPR mulai bermunculan dilakukan oleh mahasiswa, buruh, seniman dan para akdemisi. Dua titik lokasi menjadi pusat demo yaitu Gedung DPR-RI dan Gedung MK.
Di Gedung MK sejumlah aktivis, tokoh masyarakat dan artis hadir antara lain Goenawan Mohamad, Usman Hamid, Soelistyowati, Wanda Hamidah, Zainal Arifin Muchtar dan lainnya.
Zainal Arifin Muchtar yang akrab dipanggil Uceng menyampaikan orasi dengan menyatakan, bahwa mereka berkumpul dan hadir di depan gedung MK atas nama masa depan demokrasi Indonesia. Uceng mengapresiasi putusan MK Nomor 60 soal pencalonan kepala daerah dan 70 soal syarat batas usia. Namun, Uceng merasa heran dengan sikap DPR yang menyiasati putusan tersebut dengan kekuatan penguasa. Ia menegaskan agar kebiasaan pemerintah dan DPR merasa benar sendiri supaya ditinggalkan, dan menganggap partisipasi masyarkat tidak penting.
Muncul pula aksi boikot dari aktifis 1998, guru besar dan akademisi terhadap pemilihan kepala daerah jika revisi undang-undang Pilkada disahkan.
“ Apabila DPR dan Presiden Jokowi tetap nekat ugal-ugalan membegal demokrasi , seruan kami adalah Boikot Pilkada 2024,” ucap Juru Bicara Maklumat Juanda Alif Iman Nurlambang saat demo di depan Gedung MK, Kamis, 22 Agustus 2024.
Pemboikotan yang dimaksudkan yaitu dengan tidak hadir mencoblos di setiap kota dalam Pilkada serentak November nanti. Boikot sebagai bukti bahwa masyarakat menmpunyai kekuatan untuk mengembalikan kedaulatan demokrasi.
Bermacam spanduk unjuk rasa muncul dalam aksi demo menentang DPR yang menganulir putusan MK. Di antaranya mensuarakan “Save KPK, Keputusan MK Harga Mati, jangan Begal Konstitusi, DPR Taman Kanak”.
Sementara itu mahasiswa dari pelgagai kampus, serta elemen masyarakat lainnya, juga menggelar aksi di depan dan di belakang Gedung DPR/MPR Senayan. Mereka dengan ciri almamater masing-masing membawa sejumlah spanduk bertuliskan “Terdapat 711 Anggota DPR dan DPD di Dalam Gedung Ini Tidak Ada yang Peduli dengan Anda.”
Kegaduhan baru dipicu kembali oleh anggota DPR yang dipilih oleh rakyat, tapi tidak menyuarakan aspirasi rakyat. Tidak salah kalau sekarang muncul gambar Garuda Pancasila dengan latar warna biru bertuliskan Peringatan Darurat yang sedang viral dan menjadi simbol perlawanan terhadap arogansi DPR yang dianggap pembangkang konstitusi.
