Bencana banjir dan longsor yang terjadi Sumatera Barat, Aceh dan Sumatera Utara pada 25 sampai 27 November 2025 sungguh memilukan hati. Data terakhir hingga 3 Desember 2025 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengungkapkan 753 orang meninggal, 650 jiwa yang hilang, serta 2.600 jiwa korban luka-luka. Dan pengungsi yang tersebar mencapai 576.300 orang.
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana juga mengungkapkan kerusakan yang terjadi akibat banjir dan longsor. Rumah warga rusak berat 3.600, rusak sedang 2.100, rusak ringan 3.700 rumah. Kemudian jembatan yang rusak 299 jembatan, bangunan peribadahan yang rusak 129, fasilitas pendidikan yang rusak 329, dan fasilitas kesehatan yang rusak 9 buah. BNPB juga mencatat ada 50 kabupaten yang terdampak bencana, dan korban yang terdampak di tiga provinsi tersebut sekitar 3,3 juta jiwa.
Video dan gambar yang beredar di media sosial (medsos) cukup memperlihatkan dahsyatnya bencana di tiga provinsi ini. Ditampilkan teriakan warga yang histeris di lokasi bencana, air bah besar yang mengalir, tanah longsor, patahan tanah, dan adanya korban yang berjejer ketika ditemukan sudah meninggal. Di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada Minggu (30/11/2025) ditemukan mayat korban banjir bandang dan tanah longsor berjumlah 120 orang. Jumlah ini ditemukan di 6 kecamatan dengan perincian di Kecamatan Malalak 12 orang meninggal, Palembayan 97 orang, Tanjung Raya 8 orang, Matur 1 orang, Ampek Nagari 1 orang, dan Palupuh 1 orang.
Pada hari yang sama 74 korban belum ditemukan. Data yang hilang di Malalak 6 orang, Palembayan 63 orang, Lubuk Basung 1 orang, dan Tanjung Raya 4 orang. “ Kita juga menggunakan anjing pelacak dan polri untuk mencari korban,” ujar Rahmat Lasmono, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Agam.
Penyebab bencana alam banjir dan longsor di Pulau Sumatera diperkirakan karena curah hujan yang tinggi serta puncak musim hujan. Menurut Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Sumatera dalam kategori cuaca ekstrim, dan curah hujan yang mencapai 150-300 milimeter.
Pakar juga menilai bencana alam banjir dan longsor juga disebabkan kerusakan lingkungan. Menurunnya daya tampung wilayah dalam menyerap air disebabkan terjadinya alih fungsi hutan menjadi lahan perkebunan, pemukiman dan pertambangan sehingga mengurangi kapasitas serapan air. Ketika terjadi hujan mengurangi kemampuan menahan air yang melimpah sehingga mengalir ke sungai atau daratan menyebabkan terjadinya banjir dan longsor.
Sementara itu Presiden Prabowo belum menetapkan bencana longsor dan banjir bandang Sumatera ini sebagai bencana nasional. Ia mengatakan pemerintah terus memonitor situasi.Status darurat bencana daerah cukup untuk mengatasi krisis di Sumatera. “Kita monitor terus. Saya kira situasi membaik ya, kondisi sekarang sudah cukup ya,” katanya, saat mengunjungi Tapanuli Tengah, Sumatera Utara ( 1/12/2025).
Kepala BPNB Letnan Jenderal TNI Suharyanto yang turut menjelaskan pemerintah belum menetapkan bencana alam di tiga provinsi ini sebagai bencana nasional karena masih masuk dalam kategori bencana daerah tingkat provinsi. Ia juga mengklaim kondisi di lapangan sudah makin baik. Ia mengingatkan bencana nasional hanya pernah diterapkan pada waktu pandemi Covid 19 dan bencana Tsunami Aceh tahun 2004.
Sementara itu menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 kriteria untuk ditetapkan status bencana nasional yaitu dengan melihat indikator jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Tentunya, yang paling penting dalam menangani suatu bencana setiap daerah yang terkena bencana adalah kepedulian semua pihak untuk turut membantu dan meringankan beban penderitaan masyarakat yang menjadi korban. Kepedulian untuk bersama meringankan beban mereka layak dilakukan, meski tidak ditetapkan sebagai bencana nasional. Kepedulian itu bukan hanya ditumbuhkan oleh masyarakat, tapi juga kalangan pemodal dan korporasi yang menggarap hutan menjadi lahan perkebunan, pertambangan dan perumahan atau property. .


