Ads
Aktualita

Kasus ACT: Ambil Kutunya Jangan Bakar Rambutnya

Avatar photo
Ditulis oleh Sri Yunanto

Pada masa mendekati  Idul Adha seperti saat ini, sebagian masyarakat Muslim di Tanah Air  pasti teringat dengan sejumlah lembaga filantropi. Di antaranya ACT  (Aksi Cepat Tanggap) yang sekarang ramai diperbincangkan. Maklum,   lembaga yang berdiri pada  21 April 2005 ini sangat aktif menyebarkan “iklan“ tentang kemampuan menyalurkan hewan kurban ke seluruh pelosok nasional maupun dunia. ACT  mengklaim dirinya sebagai lembaga filantropi profesional dengan jangkauan mendunia. Misinya  adalah   merespons cepat masalah-masalah penyelamatan kemanusiaan melalui program-program yang kreatif, holistik dan masif. Lembaga ini juga menyatakan melibatkan peran aktif seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkan peradaban dunia yang lebih baik.

Mula-mula ACT bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan. Lembaga ini  kemudian  mengembangkan aktivitasnya, mulai dari kegiatan tanggap darurat, pemulihan pasca bencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, hingga pengumpulan kurban, zakat, sedekah, infak  dan wakaf. ACT  mengembangkan jaringan relawan  dan kantor cabang hingga 30 provinsi dan 100 kabupaten /kota di seluruh Indonesia. Pada kawasan global, ACT mengembangkan jangkauan aktivitasnya di 22 negara Asia Tenggara, Asia Selatan, Indocina, Timur Tengah, Afrika, Eropa Timur .Dengan misi  yang dahsyat ini  bisa jadi  masyarakat terkesima dengan  visi ACT ini.  

Beberapa hari ini masyarakat dikejutkan dengan pemberitaan lembaga filantropis yang mengaku sebagai lembaga swadaya masyarakt (LSM) ini.  ACT diduga melakukan penyelewengan dana sosial. Pada  5 Juli 2022  Kementerian Sosial mencabut izin ACT untuk pengumpulan uang dan barang. Pencabutan izin ini ditandatangani   oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi. Setumpuk tuduhan akhirnya harus diterima oleh lembaga filantropis ini. Pertama , lembaga ini dituduh menggunakan 13,7% dari dana hasil pemungutan uang dari masyarakat untuk dana operasional. Hal ini melanggar ketentuan UU yang seharusnya maksimal 10% dari pengumpulan dana untuk operasional. Dalam laporan majalah Tempo disebutkan bahwa dana operasional yang melebihi ambang batas itu digunakan para petinggi  ACT untuk “ berfoya-foya”  yaitu membeli fasilitas mewah berupa mobil operasional seperti  merek Alphard dan fasilitas–fasilitas mewah  lain yang dianggap  berlebihan. Pada tahun 2021  para petinggi ACT juga disebut pernah menerima gaji 250 juta pada tahun 2021, Kedua, lembaga ini juga dituduh melakukan penyelewengan yang membuat mereka harus berurusan dengan pihak penegak hukum. Lembaga penyidik Polri yaitu  Bareskrim saat ini sedang melakukan penyelidikan kemungkinan terjadinya tindak pidana umum maupun khusus terhadap ACT. Ketiga, lebih serem lagi   ACT  diduga terlibat dalam pendanaan terorisme.  PPATK dan Densus 88  meyakini individu dari karyawan Aksi Cepat Tanggap (ACT)  melakukan transfer dana ke penerima yang diduga berafiliasi dengan Al-Qaeda.

Masyarakat Muslim yang mempunyai semangat  untuk menjalankan ajaran Islam yaitu  saling membatu (ta’awun) sebagai manifestasi dari persaudaraan Islam (ukhuwah islamiyah), persaudaraan kebangsaan (ukhuwah wathaniyah) dan persaudaraan kemanusiaan (ukhuwah basyariah) tentu mendukung misi-misi formal yang dijalankan oleh ACT, yaitu, membantu saudara –saudara yang kesulitan akibat bencana, konflik dan kesulitan –kesulitan lain. Masyarakat mungkin juga terkagum dengan jargon Islam yang digunakan ACT   yang menggunakan kecanggihan teknologi informasi dan keluasan jaringan pada tingkat lokal, nasional bahkan Internasional. Hal mana sesuai dengan semangat Islam sebagai “rahmatan lil ‘alamin

Tetapi dapat dipastikan lembaga mana pun termasuk ACT akan mendapat kecaman  cemoohan dan hujatan dari masyarakat umum termasuk masyarakat Islam jika dana yang dikumpulkan itu digunakan untuk berfoya-foya, misalnya membeli mobil mewah dan memberikan gaji yang tinggi kepada pimpinannya. Praktik hidup berfoya-foya itu jauh dari ajaran Islam, terlebih lagi di tengah  kesulitan masyarakat akibat pandemi Covid-19 yang menyebabkan terjadinya pengangguran dan kemiskinan.  Apalagi  dana-dana itu   dikumpulkan sedikit-demi sedikit dari keringat umat dalam bentuk sedekah, infak dan zakat. Masyarakat juga akan marah jika dana yang dikumpulkan kepada ACT benar-benar  digunakan untuk mendanai terorisme sebagaimana dituduhkan oleh PPATK dan Densus 88.  Karena aksi terorisme bertentangan dengan ajaran Islam

Persoalan ACT bukan hanya persoalan hukum sebagaimana yang sedang dilakukan oleh Polri, PPATK dan Densus 88. Lebih dari itu persoalan ACT adalah persoalan politik dan persoalan umat. Tidak salah PPAT menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memberikan donasi dan membekukan 60 rekening ACT. Tetapi langkah itu tidak cukup. Sesuai dengan prinsip akuntabilitas. Seharusnya Kementerian Sosial  yang memberikan ijin operasi ACT untuk bersikap lebih dini mencegah dana umat digunakan untuk berfoya-foya atau bahkan mendanai terorisme. Lebih lanjut pemerintah melalui  Kemensos yang memberikan ijin terhadap lembaga filantropi itu juga harus menjamin bahwa dana ACT yang dibekukan oleh PPATK nantinya bisa disalurkan untuk misi-misi kemanusiaan sebagaimana yang diniatkan oleh para donator. Pemerintah yang terdiri dari Kemensos, Polri, PPATK harus menjamin dana ini tidak dijadikan “bancakan” misalnya dikorupsi  oleh para oknum yang ujung-ujungnya untuk hidup berfoya-foya juga. Jangan sampai dana umat ini  berpindah dari “mulut ular” ke “mulut buaya” . Masyarakat tidak lupa bahwa di lembaga –lembaga pemerintah itu masih berkeliaran oknum-oknum yang tega dan tidak takut kualat memakan dana-dana yang diperuntukkan mengatasi kesulitan masyarakat.

Karena dana ini dikumpulkan dari umat, sebaiknya  ormas-ormas Islam arus utama  seperti NU, Muhammadiyah, MUI diajak berpartisipasi menangani kelanjutan misi-misi “baik” ACT, yaitu untuk bantuan kemanusiaan, tidak digunakan untuk berfoya-foya dan menjaga agar dana tidak lari ke tangan para teroris. Lembaga-lembaga filantropi yang dikelola oleh ormas-ormas  Islam mainstream seperti NU, Muhammadiyah, MUI, Baznas harus juga meningkatkan profesionalitas, kecanggihan dan jaringan nya sehingga bisa menarik kepercayaan publik untuk menitipkan dana filantropinya termasuk zakat, infak  dan sedekah  sebagaimana yang telah dilakukan ACT. Negara tetap harus ikut campur tangan sejak dini dalam mengawasi manajemen pengelolaannya. Dengan kata lain negara jangan hanya menjadi branwir (pemadam kebakaran) ketika masalah sudah menyebar ke mana-mana. Negara  dan organisasi mainstream Islam harus bersama-sama menjaga kepercayaan umat untuk terus menyalurkan donasinya untuk kepentingan kemanusiaan, disi lain harus menjaga agar dana-dan tersebut jangan sampai digunakan untuk berfoya-foya apalagi digunakan untuk mendanai teroris.  Dengan kata lain negara dan organisasi arus utama  “cukup mengambil kutunya tanpa merusak rambutnya”  dalam menangani persoalan ACT ini. Mudah-mudahan kasus ACT ini menjadi pelajaran yang baik bagi kehati-hatian  umat dan bangsa Indonesia.

Tentang Penulis

Avatar photo

Sri Yunanto

Dr. Sri Yunanto. M.Si adalah Associate Profesor Magister Ilmu Politik , FISIP, Universitas Muhammadiyah Jakara. Staf Ahli Menko Polhukam (2016-2019) menulis berbagai isu tentang politik dan Gerakan Islam dan Isu Kemanan. Beberapa Karyanya adalah Militant Islamic Movement in Indonesia and Southeast Asia (English), Gerakan Militan Islam di Indonesia dan Asia Tenggara (edisi Indonesian, 2003), Islamic Education in South and Southeast Asia (2005). The Fragmentatation and Conflict of Islamic Political Parties During Reformasi Era ( 2013) Menata Ormas, Memperkuat Bangsa ( 2017)

Tinggalkan Komentar Anda

Discover more from PANJI MASYARAKAT

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading