Ads
Tafsir

Tafsir Tematik: Misi yang Mulia dan Sederhana (4)

Kalaupun seluruh umat diwajibkan berdakwah kepada kebaikan dan ber-amar makruf nahi munkar, artinya ialah bahwa di tengah mereka itu akan ada orang atau sejumlah -orang)  yang berdiri dengan tugas-tugas itu. Perintah itu betapapun akan dilaksanakan oleh sebagian orang.

Hendaklah ada dari  kalian suatu umat yang menyerukan kebaikan dan memerintahkan yang makruf serta mencegah dari yang mungkar. Merekalah orang-orang beruntung. (Q. 3: 104).

Dakwah Orang Bodoh

Pendapat lain: min (dari) di situ dipakai untuk pejelasan maksud (tabyiin). Makna ayat, dengan demikian: “Jadilah kamu suatu umat yang memerintahkan….” Sama dengan dalam Q. 3:110, yang merupakan pasangan ayat ini: “Adalah kamu sebagus-bagus umat yang dilahirkan umtuk manusia, memerintahkan…” (Zamakhsyari, loc. cit). Ayat itu menunjukan bahwa Allah Azza Wa Jalla membebankan pelaksanaan perintah kemakrufan dan pelarangan kemungkaran itu atas seluruh umat. Maka wajiblah penunaiannya bagi tiap mukallaf  (yang sudah mencapai umur pembebanan tanggung jawab), dengan tangannya, atau lidahnya, atau paling tidak hatinya. (Razi, loc. cit).

Ath-Thus, mufasir klasik Syi’ah yang juga menjelaskan ayat itu dengan pola Zamakhsyari dan yang lain-lain, untuk menyatakan pandangan yang kedua di atas (minn untuk tabiyyin), mengangkut pendapat Az-Zajjaj — bahwa kata-kata di awal ayat, “hendaklah ada dari kalian”, harus juga dipahami sebagai “hedaklah keseluruhan kamu”. Masudnya min di situ untuk memberi kekhususan kepada para pendengar (mukhaathab, yang diajak bicara) di antara segala jenis orang — satu gaya yang juga dipakai dalam Q.22: 30:  “Maka jauhilah kekotoran dari berhala.” (Di sini kekotoran berhala dikhususkan, tapi yang dimaksudkan adalah keseluruhan berhala; pen.)

Di samping Zajjaj, juga Al-Jubbai memilih pendapat tersebut. Begitu pula sang mufasir. (Thusi,II: 548). Malahan sebagian ulama menerjemahkan keumuman panggilan ayat itu dengan menetapkan amar makruf nahi munkar sebagai fardhu ‘ain, kewajiban atas tiap kepala, yang harus dilaksanakan setiap muslim menurut kemampuannya. (Abu Haiyan, loc.cit).

Thabathaba’i, kemudian, boleh membawakan semacam kata pemungkas yang bagus. “Pembahasan mengenai apakah min (‘dari’) menunjuk kepada yang parsial ataukah sebagai alat menerangkan yang umum, ” katanya, “tidak membawa hasil yang produktif.” Masalahnya: dakwah, juga amar makruf nahi munkar, adalah hal-hal yang “kalaupun diwajibkan, pastilah, dengan mengingat tabiatnya, merupakan hal-hal kifa-iyah (yang akan cukup dilaksanakan sebagian).”

Jadi, kalaupun seluruh umat diwajibkan berdakwah kepada kebaikan dan ber-amar makruf nahi munkar, artinya ialah bahwa di tengah mereka itu akan ada orang (-orang)  yang berdiri dengan tugas-tugas itu. Perintah itu betapapun akan dilaksanakan oleh sebagian orang. Maka, kalau perintah dalam ayat itu memang ditujukan kepada sebagian, ya, begitulah. Dan kalau kepada umum, yang dipertimbangkan juga sebagian. Dengan kata lain, “tanggung jawabnya keseluruhan, sementara kembalinya kepada yang sebagian.”(Thabathaba’i, III: 412).

Bersambung

Penulis: Syu’bah Asa (1941-2011), pernah menjadi Wakil Pemimpin Redaksi dan Asisten Pemimpin Umum Panji Masyarakat; Sebelumnya bekerja di majalah Tempo dan  Editor. Sastrawan yang pernah menjadi anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok ini sempat menjadi anggota Dewan Kesenian Jakarta (DKJ). Sumber: Majalah Panji Masyarakat, 28 Oktober  1998.       

Tentang Penulis

Panji Masyarakat

Platform Bersama Umat

Tinggalkan Komentar Anda

Discover more from PANJI MASYARAKAT

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading