Ads
Aktualita

Eksistensi MPR sesudah Perubahan UUD 1945

Pendahuluan

Dalam acara webinar kali ini saya akan mengungkapkan tentang hilangnya marwah  Majelis Permusyawaratan Rakyat sesudah Perubahan Undang-Undang Dasar 1945.

Sejak berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 untuk pertama kalinya, 75 tahun yang lalu, yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, telah dirumuskan dalam Pasal 37 bahwa, Undang-Undang Dasar kita dapat dilakukan perubahan oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang hadir dan putusannya diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.  Dengan demikian suatu perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 adalah bukanlah sesuatu yang tabu untuk dilakukan. Akan tetapi, oleh karena perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang lalu tidak dimulai dari pasal-pasal yang awal sampai pasal yang terakhir (dari Pasal 1 hingga Pasal 37), maka secara sistematika kelembagaan telah menimbulkan kerancuan dalam rumusan dan implementasinya.

Hal tersebut terjadi oleh karena pada Perubahan Pertama UUD 1945 sudah dimulai dengan mengubah pasal-pasal yang mengatur Presiden, yaitu, Pasal 5 ayat (1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17 ayat (1), (2), dan (3), kemudian Pasal-pasal yang mengatur Dewan Perwakilan Rakyat, yaitu, Pasal 20 ayat (1) sampai dengan ayat (4) dan Pasal 21, sedangkan lembaga-lembaga negara lainnya baru diatur dalam Perubahan Ketiga UUD 1945, yaitu  yang mengatur tentang Dewan Perwakilan Daerah dalam Pasal 22C dan Pasal 22D, Badan Pemeriksa Keuangan dalam Pasal 23E, Pasal 23F, dan Pasal 23G, dan yang mengatur kekuasaan kehakiman pada Pasal 24, termasuk di dalamnya tentang Mahkamah Agung dalam Pasal 24A, Komisi Yudisial dalam Pasal 24B, dan Mahkamah Konstitusi dalam Pasal 24C, sedangkan pengaturan tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat yang merupakan lembaga negara tertinggi pada saat itu, baru dilakukan pada Perubahan Keempat UUD 1945, yaitu dalam Pasal 2 ayat (1).

Perubahan Undang-Undang Dasar 1945

Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang telah dilaksanakan oleh

Majelis Permusyawaratan Rakyat dari tahun 1999 – 2002 dilakukan berdasarkan lima kesepakatan dasar yang disusun oleh Panitia Ad Hoc I Majelis Permusyawaratan Rakyat, yaitu:

  1. Tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Mempertegas sistem pemerintahan presidensial;
  4. Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 ditiadakan serta hal-hal normatif  dalam Penjelasan dimasukkan ke dalam pasal-pasal;
  5. Perubahan dilakukan dengan cara “ adendum[1]

Adanya kesepakatan perubahan Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan dengan cara “adendum” tersebut dimaksudkan agar perubahan Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan dengan tetap mempertahankan naskah asli Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana terdapat dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1959 hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan naskah perubahan-perubahan Undang-Undang Dasar 1945 diletakkan melekat pada naskah asli.[2]

Eksistensi Majelis Permusyawaratan Rakyat

Dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 3, dan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 (sebelum Perubahan) dirumuskan sebagai berikut:

Pasal 1 ayat (2) UUD 1945:

“Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya  oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.

Pasal 3 UUD 1945:

            “Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan menetapkan garis-garis besar daripada haluan negara”.

Pasal 6 ayat (2) UUD 1945:

            “Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara terbanyak”.

Setelah terjadi Perubahan Ketiga dan Keempat Undang-Undang Dasar 1945 maka  ketentuan dalam pasal-pasal tersebut berubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 (Perubahan):

“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.

Pasal 3 UUD 1945 (Perubahan):

  • Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
  • Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
  • Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.

Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 (Perubahan):

  • Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara   langsung oleh rakyat.

Paasal 8 ayat(2) dan ayat (3) UUd 1945 (Perubahan):

  • Dst.
  • Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari Majelis Permusya-waratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
  • Jika Presiden dan WAkil Presiden mangkat, berhenti, diberhenti-kan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggara-kan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

Dari ketentuan yang mengatur fungsi dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat di dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebelum dan sesudah perubahan dapat dibedakan sebagai berikut:

Fungsi MPR (sebelum Perubahan UUD 1945):

  1.      Menetapkan Undang-Undang Dasar – Pasal 3.

     IIA.  Menetapkan garis-garis besar daripada haluan negara –  Pasal 3.

     IIB. Memilih Presiden dan Wakil Presiden –  Pasal 6 ayat (2).

Fungsi MPR (sesudah Perubahan UUD 1945):

  1.  Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar – Pasal 3 ayat (1)
  2. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden – Pasal 3 ayat (2).
  3. Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden – Pasal 3 ayat (3).
  4. Memilih Wakil Presiden jika terdapat kekosongan Wakil Presiden – Pasal 8 ayat (2).
  5. Memilih Presiden dan Wakil Presiden jika terdapat kekosongan Presiden dan Wakil Presiden – Pasal 8 ayat (3).

Dari kedua perbandingan tentang fungsi MPR tersebut, secara kuantitas dapat dilihat bahwa sebelum Perubahan UUD 1945 MPR hanya memiliki tiga fungsi, yaitu menetapkan Undang-Undang Dasar, menetapkan garis-garis besar daripada haluan negara, dan memilih Presiden dan Wakil Presiden, sedangkan sesudah Perubahan UUD 1945 MPR mempunyai lima fungsi. Namun demikian, secara kualitas fungsi MPR sebelum Perubahan UUD 1945 lebih bagus dan bergengsi daripada sesudah Perubahan UUD 1945.

Hal tersebut dapat dikemukakan oleh karena sebelum Perubahan UUD 1945, MPR lah yang memilih Presiden dan Wakil Presiden serta menetapkan garis-garis besar daripada haluan negara yang dimandatkan kepada Presiden untuk dilaksanakan, dan hal ini dilakukan setiap lima tahun sekali, kecuali untuk menetapkan Undang-Undang Dasar. Sedangkan dalam Perubahan UUD 1945 fungsi MPR memang lebih banyak, tetapi yang dapat dilaksanakan setiap lima tahun sekali hanyalah “melantik Presiden dan Wakil Presiden” yang bersifat seremonial dan dapat dilakukan dalam waktu satu-dua jam, sedangkan untuk keempat fungsi lainnya hanya dapat dilaksanakan jika  diperlukan saja.  Pertanyaan yang harus diajukan adalah, jadi siapakah yang menetapkan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, oleh karena Komisi Pemilihan Umum hanyalah penyelenggara Pemilu yang berkewajiban menetapkan siapa Calon Presiden dan Wakil Presiden pemenang Pemilu.

Selain adanya perubahan tersebut, Majelis Permusyawaratan Rakyat sesudah Perubahan UUD 1945 bukan lagi sebagai pelaksana kedaulatan rakyat (yang menurut Penjelasan UUD 1945 merupakan penjelmaan seluruh kehendak rakyat – Vertretungsorgan des Willens des Staatsvolkes sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945), walaupun pelaksana kedaulatan rakyat tersebut kemudian dimandatkan kepada Presiden yang dipilihnya.

Penutup

Dengan mencermati ketentuan dalam UUD 1945 (Perubahan) yang salah satunya berhubungan dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat tersebut, yang terlihat bahwa eksistensi Majelis Permusyawaratan Rakyat tidaklah sehebat dahulu sebelum Perubahan UUD 1945. Maka tidaklah heran kalau banyak pihak menganggap bahwa yang berlaku saat ini bukanlah Undang-Undang Dasar 1945.


[1]Majelis Permusyawaratan Rakyat, Panduan Dalam Memasyarakatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Latar Belakang, Proses dan Hasil Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, (Sekretariat Jenderal MPR RI, 2003), hlm. 25.

[2]Ibid.

Makalah ini disampaikan dalam webinar Gerakan Kebangsaan Indonesia dan panjimasyarakat.com

Tentang Penulis

Avatar photo

Prof Dr Maria Farida Indrati SH, MH

Guru Besar Ilmu Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Pernah menjadi hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Indonesia (2008-2018)

Tinggalkan Komentar Anda

Discover more from PANJI MASYARAKAT

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading