Ads
Cakrawala

Syariat Islam dan Hukum Positif

Perjalanan sejarah bangsa Indonesia tidak bisa dilepaskan dengan agama Islam. Hampir semua proses sosial,budaya, politik, pendidikan dan lainnya  diwarnai sentuhan dan pengaruh Islam. Islam adalah agama mayoritas rakyat Indonesia.

Proses Islam menjadi anutan dan pedoman hidup bangsa Indonesia secara lebih nyata juga berlaku di dunia hukum. Dalam hal ini menarik dilihat bagaimana proses sosialisasi hukum Islam di Indonesia sehingga dengan mudah menjadi alternatif menggantikan agama maupun tradisi yang sudah berlaku sebelumnya.

Hukum dalam tulisan ini dipahami secara luas, tidak terbatas pengertian hukum pidana atau peradilan Islam. Dalam tulisan ini secara luas hukum yang dimaksudkan adalah syariat Islam yang nencakup juga ibadah dan muamalah, yaitu relasi manusia dengan Tuhan sebagai Khaliq dan hubungan sesama manusia ( hablum minallah dan hablum minannas).

Sejarah menjelaskan proses sosialisasi Islam sebagai pilihan pedoman hidup mayoritas rakyat Indonesia disebarkan dan diterima secara damai. Proses islamisasi di Indonesia diterima atas dasar kesadaran dan keyakinan bahwa Islam mengandung ajaran yg secara individual membawa kebahagiaan lahir dan batin. Mampu memberikan ketenangan dan membuat hati tentram. Kedua, secara rasional Islam memiliki konsep ajaran yang diterima akal sehat dan sesuai dengan prinsip ilmu.pengetahuan. Ketiga, konsep ajaran Islam dalam bermasyarakat mengutamakan asas egaliter dan persamaan, perbedaannya hanya didasarkan pada tingkat ibadah dan ketaqwaan kepada Allah.

Sosialisasi Islam di Indonesia  menekankan pada beberapa hal, di antaranya yang utama menekankan pada Tauhid, yaitu meyakini Allah sebagai satu-satunya yang wajib disembah. Ini merupakan ajaran utama dan mendasar dalam Islam. Selain percaya dan meyakini Allah, juga meyakini 5 hal lainnya, yakni percaya pada yang gaib seperti malaikat,  hari berbangkit, rasul, nabi dan taqdir. Ini lazim disebut rukun Iman yang enam.

Sebagai konsekuensi dari Rukun Iman di atas maka implementasinya adalah melaksanakan Rukun Islam, yaitu mengucapkan dua kalimah syahadat, mengerjakan shalat, puasa, zakat dan haji. Rukun Islam secara theologis adalah konsekuensi hukum yang wajib dilaksanakan seorang muslim yang tentu saja ada kriterianya. Yaitu bagi yang sudah wajib dikenakan atau diberikan beban– yang dalam istilah fikih disebut taklifi. Taklifi itu syaratnya antara lain Islam, baligh dan berakal.

Selanjutnya proses islamisasi atau upaya pemahaman aqidah dan syariah Islam di Indonesia dilakukan dengan cara evolusi atau damai. Awalnya dilakukan melalui perdagangan, dan belakangan berkembang dengan cara dakwah, tabligh, pendidikan dan penerbitan buku-buku dan majalah.

Menarik dilihat bahwa proses perkembangan Islam di Indonesia bagaikan menyusuri jalan raya kadang menanjak, mendatar dan menurun. Menanjak ketika muncul tantangan dan rintangan. Pada masa penjajahan Belanda, Islam berusaha ditekan dan dipersempit perannya hanya sebagai ibadah. Islam yang bercorak politik selaku dihalangi untuk berkembang karena ditakutkan menjadi bibit perlawanan terhadap Belanda. Namun, hal ini sulit untuk diredam karena Islam ternyata menjadi faktor perlawanan terhadap kompeni ,karena penjajah bukan hanya ingin mengeksploitasi kekayaan  tanah air kita, namun juga penjajahan juga tidak bisa dilepaskan dengan upaya kristenisasi untuk menghapuskan Islam sebagai agama rakyat Indonesia.

Selanjutnya pada masa awal revolusi dan kemerdekaan, Islam dihadapkan dengan pertarungan idiologi untuk menjadi dasar negara. Disini Islam.menunjukkan kelapangan jiwanya demi menjaga keutuhan dan persatuan bangsa,Islam rela      melepaskan kalimat kesayangannya yaitu kewajiban menjalanjan syariat Islam bagi pemeluknya.

Namun, problem paling berat yang dihadapi Islam adalah ketika ada upaya menyatukan nasionalisme, komunisme dan Islam (nasakom). Peristiwa ini berujung dengan pemberontakan G 30S yang gagal , yang menandakan berakhir pula upaya untuk menekan perkembangan Islam.

Memasuki era orde baru Islam tumbuh dengan jalan mendatar. Artinya, secara kultural Islam berkembang dengan baik, dakwah semarak, mesjid bertambah jumlahnya, haji makin ramai dengan  pejabat ,pengusaha, artis berangkat ke tanah suci, ICMI terbentuk, dan RUU Peradilan agama disahkan. Hanya, dari aspek politik kekuatan Islam tidak bertumbuh, bahkan terlihat surut.

Memasuki era reformasi peran Islam terasa abu-abu. Artinya, tidak begitu kentara menonjol ,namun tidak bisa pula dikatakan tertekan. Partai yang berlabel Islam cukup banyak tumbuh, namun peran dan kekuatan tawarnya terlihat rendah. Bahkan, beberapa kali pemilu dan pilpres kekuatan partai Islam jarang di posisi atas. Ini menunjukkan secara politik kekuatan partai Islam masih lemah dan kalah dengan lainnya.

Saat ini di era reformasi digital dan internet, perkembangan Islam yang menarik adalah sisi dakwahnya. Masyarakat semakin mudah mendapatkan pencerahan Islam dengan berbagai macam materi. Revolusi digital dan internet juga melahirkan banyak mubaligh baru. Ini menunjukkan bahwa selama ini potensi SDM dakwah atau mubaligh terpendam dalam masyarakat cukup besar, begitu ada medianya maka mereka bisa berkiprah dan muncul. Sedangkan sebelumnya yang tampil hanya mubaligh dan ustadz-ustadz senior.

Tetapi, sebuah musibah yang cukup menohok perkembangan Islam adalah pandemi covid 19. Memang ini sebuah keadaan yang memaksa(force majeure) tidak bisa dihindari. Karena kebijakan sosial distancing kegiatan ibadah Islam, terutama yang sifatnya massal atau jamaah tidak bisa dilakukan atau dilarang yang dikhawatirkan merebaknya virus corona. Demikian juga kontroversi di masyarakat dimana warga muslim yang meninggal harus dimakamkan sesuai protokol covid yang membuat kekhawatiran umat Islam tidak sesuai dengan ajaran Islam mengenai tata cara pengurusan dan pemakaman jenazah. Namun, semua ini bisa dipahami karena mengingat situasi perkembangan kesehatan masyarakat, bukan karena kebijakan politik untuk mendeskriminasi perkembangan Islam.
     
Sosiologi Perkembangan syariah dan hukum Islam
      
Dalam melihat kepedulian masyarakat untuk melaksanakan syariat dan hukum Islam perlu ditelaah tokoh dan figur-figur yang memegang peran dominan yang mensosialisasikannya.

Menurut pakar hukum tata negara Prof. Yusril Ihza Mahendra, hukum Islam adalah hukum yang hidup dalam masyarakat. Selalu menjadi pedoman untuk dilaksanakan. Jika mereka ragu atau tidak tahu mereka akan bertanya dan mencari jawaban yang jelas. Itulah sebabnya, beberapa organisasi Islam yang besar memiliki lembaga tersendiri untuk menanganinya. Ormas Islam Muhammadiyah mempunyai Lembaga Tarjih dan putusannya dibimpun dalam Putusan Tarjih, sedangkan NU memiliki Al Ahkamul Fuqoha yang berisi bahasan soal-soal hukum Islam. NU secara rutin mengadakan acara Bahtsul Masail, yaitu membahas soal-soal agama menjawab perubahan zaman dan masalah baru yang muncul di masyarakat  Ada juga yang secara pribadi menjawab berbagai soal Islam, Seperti Ustadz A. Hasan dari Persis  ,Soal Jawab Agama Islam, yang dibaca sampai ke negara tetangga.

Yusril Ihza Mahendra yang ahli hukum tata negara juga menjelaskan, beberapa kerajaan atau kesultanan masa lalu yang pernah menerapkan ajaran Islam termasuk hukum-hukumnya, di antaranya adalah Kesultanan Aceh, Deli, Palemeang, Gowa dan Tallo di Sulawesi Selatan, Kesultanan Buton, Bima, Banjar serta Ternate dan Tidore. Juga di Yogyakarta, Surakarta dan Kesultanan Banten dan Cirebon. Semua kerajaan dan kesultanan ini telah memberikan tempat yang begitu penting bagi hukum Islam ( Ensiklopedi Pemikiran Yusril Ihza Mahendra, Jakarta,2016).

Kerajaan Banjarmasin yang berpusat di Martapura,Kalimantan, misalnya di akhir abad 18 , berkat saran Syekh Muhammad Arsyad , mendirikan Lembaga Pengadilan Syariah, yang terdiri dari dua, pertama, Mufti, yaitu yang bertugas memberikan fatwa buat kerajaan dalam masalah agama yang timbul dalam.masyarakat. Kedua,Qadli, yaitu yang mengurus dan memutuskan mengenai perselisihan-perselisihan dalam nikah, talak,rujuk,pembagian waris, dan urusan muamalat {jual.beli).Lembaga Mahkamah Syariah  ini berdiri hingga penjajahan Belanda berakhir di Indonesia  (Mjlh. Mimbar Ulama, no.6 1976 hal.76). Sementara itu, Kesultanan Banten di masa Sultan Ageng Tirtayasa mengangkat Syekh Yusuf, seorang alim dari Makassar sebagai Mufti dan penasehat sultan di Banten.

Dalam birokrasi kerajaan Banten juga dikenal jabatan Kadhi (Hakim Agung) dipegang oleh seorang ulama. Kadhi ini disebut juga Faqih Najmuddin yang selalu diminta pendapat dan persetujuannya dalam setiap perjanjian yang dibuat Sultan ( Drs. Halwany Mihrab, dkk, Catatan Masa Lalu Banten, Penerbit Saudara, Serang, 1993, hal. 181).

Pakar politik Dr. Deliar Noer dalam bukunya Administrasi Islam di Indonesia (CV Rajawali,Jakarta,1983) mengatakan pengadilan agama di masa penjajahan selalu berusaha untuk dikebiri oleh Belanda. Terutama waris dan wakaf wewenang putusannya selalu dicampuri, diberikan wewenang pada pengadilan umum. Hal senada diungkapkan oleh H. Aqib Suminto dalam desertasi doktornya, bahwa pemerintah Hindia Belanda yang menyatakan netral dalam urusan agama justeru mencampuri dan tidak netral dalam  urusan umat Islam. Ini dibuktikan dengan pengawasan yang dilakukan terhadap pengadilan agama,pengangkatan penghulu, perkawinan dan perceraian, pengawasan kas madjid, haji dan lainnya (H. Aqib Suminto, Politik Islam Hindia Belanda, Penerbit LP3ES, Jakarta, hal.30). Namun, campur tangan pemerintah kolonial dalam urusan,terutama waris dan pencatatan nikah,  mendapat protes keras umat Islam. Untuk mengambil simpati umat Islam pemerintah jajahan mendirikan  Majelis Islam Tinggi untuk.melakukan banding atas putusan pengadilan negeri, namun ini tidak membuat umat Islam.puas.

Dari sejarah hukum Islam di masa kolonial ini bisa disimpulkan bahwa umat Islam meski hidup dalam suasana tertekan ,namun kegairahan untuk mentaati hukum dan ajaran Islam tetap tinggi dan mendalam.
       Dalam hal mensosialisasikan Islam ke masyarakat ini tidak bisa pula dilupakan peran pesantren. Sebagai lembaga pendidikan tertua di Indonesia pesantren amat besar jasanya membangun  masyarakat. Beberapa pesantren terkenal seperti Gontor, Tebuireng, Pabelan, Wathoniah, Nahdatul Wathan, Nurul Islam,Sumatera Thawalib dan banyak lainnya usianya ratusan tahun dan umumnya berdiri zaman penjajahahan. Mereka berjasa membangun masyarakat yang tertib, berbudaya dan beradab melalui penanaman nilai nilai syariat Islam melalui jalur pendidikan
       Selain usaha yang bersifat praktis di atas, usaha yang bersifat intelektual menjadi faktor pula mendorong penanaman dan pengembangan syariat Islam. Usaha intelektual dimaksud adalah lahirnya buku buku ke Islaman di bidang hukum yang ditulis para pendidik dan intelektual muslim.

Nama yang paling menonjol dalam hal ini adalah Prof TM Hasbie  Ash-Shiddieqy yang menulis tidak kurang dari 22 judul buku tentang hukum Islam menyoroti berbagai hal mengenai perbandingan madzab, fiqh muamalah,hukum antar golongan,dan banyak lainnya. Hasbie Ash-Shiddiqie adalah satu contoh saja. Banyak pemuka Islam.lainnya yang berjasa membentuk kedewasaan umat melalui  karangannya baik di bidang hukum Islam maupun lainnya, sebut saja Buya Hamka, Mahmud Yunus, Sulaiman Rasyid,  Hasbullah Bakry, Muhammad Fuad Fachruddin, Azhar Basyir dan lainnya yang tidak mungkin disebutkan satu persatu.

Pendewasaan masyarakat di bidang hukum dan syariah ini juga ikut berkontribusi adalah para mubaligh dan dai, baik yang ada di perkotaan maupun di pedesaan, yang dengan tulus dan ikhlas berdakwah mencerahkan masyarakat.

Saat ini di era teknologi, dakwah cukup semarak dilakukan melalui online, internet dan medsos. Canal youtube banyak digunakan   untuk berdakwah, karena   mudah diakses  setiap orang.

Peta dan sosiologi perkembangan  Islam , akan banyak problema dan tantangan di masa depan,tentu   layak dicermati dan disikapi. Para ulama dan intelektual Islam harus mampu memberikan solusi yang tepat dan menentramkan dari sudut syariah dan hukum Islam. Kita belajar dari kasus Covid 19 ini yang membuat masyarakat tidak nyaman, risau dan bertanya tanya keabsahan ibadahnya dan kewajibannya ketika menyelenggarakan mayat maupun keluarganya yang meninggal. Bagi muslim keabsahan dalam beragama dan beribadah tak bisa ditawar, dan menjadi tujuan utama dalam hidup ini.

Tentang Penulis

Avatar photo

Muchlis Patahna SH MKn

Ketua Umum BPP KKSS, notaris di Jakarta, magister notariat UI, Penasehat PP IPPAT, Sekjen Majelis Nasional KAHMI (2006-2009), menulis beberapa buku tentang hukum, demokrasi, pesantren dan peran notaris.

Tinggalkan Komentar Anda

Discover more from PANJI MASYARAKAT

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading