Relung

Kasus Penyerangan Andrie Yunus: Dendam Pribadi Aparat Militer?

​Penyerahan berkas perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta memicu polemik tajam. Pihak TNI menyimpulkan bahwa motif penyerangan oleh empat anggota BAIS TNI tersebut adalah “dendam pribadi“. Namun, melihat rekam jejak dan fakta di lapangan, motif kekerasan itu  tampak seperti upaya sistematis untuk melokalisir kasus agar tidak menyentuh aktor intelektual.

​Disebutkan,  dendam pribadi terhadap Andrie Yunus  dipicu oleh aksi  sang aktivis  menerobos rapat revisi UU TNI pada 2025 yang dinilai  dinilai sangat dipaksakan. Rapat tersebut sejatinya  bukan agenda internal TNI dan pengamanannya dilakukan oleh pihak hotel. Jadi, secara hukum, sulit diterima bahwa prajurit secara kolektif memiliki kerugian personal yang begitu besar hingga merencanakan serangan air keras secara mandiri. Lagi pula,  bukankah rapat untuk melakukan aksi teror itu dilakukan di sebuah rumah dinas?

Jika merujuk hasil investigasi Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), tindakan aparat militer itu   justru  bertolak belakang dengan klaim “inisiatif pribadi”: Sebab aksi tersebut  melibatkan sekitar 16 orang dengan peran spesifik (pengintai hingga eksekutor). Dalam institusi militer, pergerakan kolektif semacam ini hampir mustahil terjadi tanpa rantai perintah dari atasan.

Masyarakat sipil perlu mengawal perkara yang tidak bisa dipisahkan dari upaya intimidasi terhadap para aktivis dan pengamat yang kritis terhadap praktik kekuasaan yang dinilai banyak menyimpang.  Urgensi pengawalan kasus ini menjadi berkali-kali lipat lebih penting karena perkara ini tidak dibawa ke peradilan umum. Padahal, deliknya adalah tindak pidana umum yang tidak terkait dengan urusan militer atau strategi pertahanan negara.

​Kita melihat, ada ancaman nyata ketika kasus ini diputus di “rumah sendiri”: Pertama,  hakim, jaksa (oditur), dan terdakwa berada di bawah satu payung institusi. Independensi menjadi barang mahal yang sulit dijamin. Kedua, pola ini berisiko mengulang kasus Novel Baswedan, di mana pelaku lapangan dihukum karena dalih “sakit hati,” namun aktor intelektualnya tetap gelap. Peradilan militer dikhawatirkan hanya menjadi panggung formalitas untuk memutus mata rantai pertanggungjawaban ke tingkat yang lebih tinggi.

​Lebih jauh, kita memandang bahwa apa yang menimpa Andrie Yunus bukan sekadar kriminalitas biasa. Tetapi  mengindikasikan  state crime(kejahatan negara) yang dibingkai sebagai pelanggaran oknum. Tak syak lagi, penggunaan narasi dendam pribadi berfungsi ganda: meniadakan unsur teror struktural terhadap suara kritis dan melindungi hierarki di atasnya.

​Sidang perdana pada 29 April 2026 mendatang adalah ujian bagi akuntabilitas hukum di Indonesia. Tanpa pengawalan publik yang ketat dan tekanan dari lembaga independen, kasus ini terancam berakhir sebagai upaya menumbalkan prajurit rendah, sementara pemberi perintah tetap melenggang bebas di balik tembok impunitas. Peradilan militer seharusnya tidak menjadi pelarian bagi tindak pidana umum. Jika kita membiarkan narasi ‘dendam pribadi’ ini menang, maka kita sedang membiarkan pola pembungkaman aktivis terus berulang tanpa tersentuh hukum.***

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button